Kewajiban Warga Negara dalam Usaha Bela Negara Diatur dalam UUD 1945 Pasal? Berikut Penjelasannya

Setiap warga negara tentunya mempunyai hak serta kewajiban, salah satunya dalam hal bela negara. 

Di Indonesia sendiri, perihal hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara telah tercantum dalam UUD 1945. 

Untuk mengetahui dan memahaminya lebih jauh, berikut penjelasannya. πŸ›οΈπŸŒπŸ”

Menelaah Pasal Mengenai Kewajiban Bela Negara

Kewajiban setiap warga negara terkait usaha dalam hal bela negara telah ditegaskan pada Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi bahwa β€œSetiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Melansir laman Detik dari Kementerian Pertahanan RI, jika pasal tersebut memaknai dua hal. Pertama, bahwa setiap dari warga negara mempunyai hak dan kewajiban dalam hal menentukan berbagai kebijakan terkait pembelaan negara melalui lembaga yang bisa mewakilinya.

Kedua, setiap dari warga negara harus ikut dalam setiap upaya pembelaan negara, yang mana hal ini sesuai dengan kemampuan serta profesinya masing-masing.

Upaya bela negara memiliki tujuan tertentu, mulai dari melestarikan budaya, mempertahankan keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara, menjaga identitas dan integritas negara, hingga mengamalkan nilai Pancasila dan UUD 1945.Β 

Di masa lalu, konteks bela negara dengan cara upaya fisik atau perjuangan demi mempertahankan kemerdekaan. Sedangkan saat ini, ada berbagai cakupan untuk bela negara dan bukan sekadar angkat senjata, contohnya seperti melawan dampak globalisasi.Β 

Selain, Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 ada juga pasal lain yang berkaitan dengan bela negara, yaitu Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi β€œTiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” 

Mengutip dari laman Kompas, Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 mengatur terkait bela negara yang mana merupakan bentuk dari tekad, tindakan, dan sikap warga negara yang didasari atas kecintaannya pada tanah air dan juga kesadaran akan bernegara dan berbangsa dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Sementara, Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 berbicara mengenai pertahanan dan juga tentang keamanan negara yang merujuk pada pelaksanaannya sistem keamanan dan pertahanan. TNI serta Polri menjadi kekuatan utama dan rakyat sebagai bagian dari kekuatan pendukung.Β 

PenutupΒ 

Demikian, penjelasan mengenai pasal dalam UUD 1945 tentang kewajiban bela negara. Semoga membantu. πŸ™‚βœ¨

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta