9 Kriteria Sekolah PPDB yang Tidak Menggunakan Sistem Zonasi 2024
Di bawah ini Mamikos sudah rangkumkan informasi lengkap terkait kriteria sekolah PPBD yang tidak menggunakan sistem zonasi.
9 Kriteria Sekolah PPDB yang Tidak Menggunakan Sistem Zonasi 2024 – Meskipun ada beberapa perubahan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, namun dapat dipastikan bahwa pada tahun ini PPDB akan tetap menggunakan sistem zonasi.
Bedanya, kuota sistem zonasi PPDB 2024 berkurang menjadi 50 persen saja. Namun, tidak semua sekolah yang membuka PPDB menggunakan sistem zonasi.
Di bawah ini Mamikos sudah rangkumkan informasi lengkap terkait kriteria sekolah PPDB yang tidak menggunakan sistem zonasi pada tahun 2024.
Info Lengkap Kriteria Sekolah PPDB yang Tidak Menggunakan Sistem Zonasi
Daftar Isi [hide]

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 masih menggunakan sistem zonasi.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah.
Namun, tentunya tidak semua sekolah dapat menerapkan sistem zonasi. Ada beberapa sekolah yang mendapatkan keistimewaan dari Mendikbud sehingga tidak perlu menerapkan sistem zonasi ini.
Apa itu Sistem Zonasi?

Advertisement
Sistem zonasi merupakan sistem yang mengharuskan calon peserta didik baru memilih sekolah yang memiliki radius terdekat sesuai domisili masing-masing peserta.
Pada sistem zonasi PPDB 2024, kuota jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, pindahan 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen.
Sistem zonasi PPDB 2024 diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
Domisili yang dimaksudkan disini berdasarkan pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Pada sistem zonasi ini, calon peserta didik baru juga hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi yang telah ditetapkan dan dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi dan jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili sepanjang memenuhi persyaratan.