9 Kriteria Sekolah PPDB Yang Tidak Menggunakan Sistem Zonasi 2021

Kriteria Sekolah PPDB – Meskipun ada beberapa perubahan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, namun dapat dipastikan bahwa pada tahun ini PPDB akan tetap menggunakan sistem zonasi. Bedanya, kuota sistem zonasi PPDB 2021 berkurang menjadi 50 persen saja. Namun, tidak semua sekolah yang membuka PPDB menggunakan sistem zonasi. Di bawah ini Mamikos sudah rangkumkan informasi lengkap terkait kriteria sekolah PPBD yang tidak menggunakan sistem zonasi pada tahun 2021.

Info Lengkap Kriteria Sekolah PPDB Yang Tidak Menggunakan Sistem Zonasi

unsplash.com

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 masih menggunakan sistem zonasi. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah. Namun, tentunya tidak semua sekolah dapat menerapkan sistem zonasi. Ada beberapa sekolah yang mendapatkan keistimewaan dari Mendikbud sehingga tidak perlu menerapkan sistem zonasi ini.

Apa Itu Sistem Zonasi?

Sistem zonasi merupakan sistem yang mengharuskan calon peserta didik baru memilih sekolah yang memiliki radius terdekat sesuai domisili masing-masing peserta. Dalam sistem zonasi PPDB 2019, kuota jalur zonasi adalah minimal 80 persen dari total 100 persen. Sedangkan, sisanya diperuntukkan untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan. Pada sistem zonasi PPDB 2021, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50 persen. Dengan demikian skema kuota sistem zonasi PPDB 2021 berubah menjadi sistem zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.

Sistem zonasi PPDB 2021 diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah termasuk bagi anak penyandang disabilitas. Domisili yang dimaksudkan disini berdasarkan pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersanghkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. Pada sistem zonasi ini, calon peserta didik baru juga hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi yang telah ditetapkan dan dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi dan jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili sepanjamg memenuhi persyaratan.

Tujuan Sistem Zonasi PPDB

  1. Pemerataan kualitas pendidikan
    Zonasi adalah suatu kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Kemendikbud memfokuskan sistem zonasi di daerah yang belum memiliki sekolah berkualitas. Zonasi bukan hanya untuk PPDB, melainkan untuk keseluruhan program yang tujuan utamanya mewujudkan percepatan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, maupun pendidikan masyarakat.
  2. Memperbanyak sekolah favorit
    Sistem zonasi juga difokuskan untuk daerah-daerah yang di zonasi itu tidak ada sekolah yang berkualitas, sehingga nantinya banyak sekolah favorit. Kemendikbud harus menciptakan lebih banyak lagi sekolah favorit di setiap zonasi, dengan menerapkan program interferensi dalam peningkatan pendidikan.
  3. Meningkatkan kualitas guru
    Dalam sistem zonasi ini diperlukan intervensi pemerintah. Intervensi bisa dalam bentuk program peningkatan kualitas guru, peningkatan sarana prasarana, perbaikan proses belajar mengajar, perbaikan kegiatan kesiswaan, dan lain-lain. Zonasi ini nantinya akan ditetapkan bersama-sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bukan hanya oleh pemerintah pusat.

Ada Berapa Jenis Sistem Zonasi?

Sistem Zonasi telah disiapkan oleh pemerintah dengan beberapa pilihan yang dapat dipilih dan diterapkan dengan menyesuaikan daerahnya, seperti:

  1. Zonasi Tabel Jarak
    Model zonasi ini menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.
  2. Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)
    Model zonasi ini menggunakan batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.
  3. Zonasi Radius Jarak Mapping
    Model zonasi ini menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah. Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.
  4. Zonasi Model Rayon
    Model zonasi ini digunakan untuk menentukan sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada sekolah favorit. Zonasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.
  5. Zonasi Pilihan Sekolah
    Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.
  6. Zonasi berdasarkan Jarak Tempuh
    Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.

Bagaimana Sistem Zonasi Diterapkan?

Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah. Domisili peserta didik mengacu pada Kartu Keluarga atau KK yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.

Siapa Yang Menetapkan Sistem Zonasi?

Pemerintah daerah dengan melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah. Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten atau kota, penetapan zonasi dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.

Kriteria Sekolah Yang Tidak Menggunakan Sistem Zonasi

Meskipun sistem zonasi memiliki tujuan yang baik bagi dunia pendidikan di Indonesia, namun pada kenyataanya tidak semua sekolah dapat menerapkan sistem zonasi. Contohnya saja pada SMK, sistem zonasi tidak dapat diterapkan SMK memiliki bidang kompetensi yang sangat banyak. Bidang kompetensi di SMK berjumlah sekitar 146, sehingga satu sekolah tidak mungkin bisa memuat semua bidang tersebut.

Tak hanya SMK saja, ada beberapa sekolah lainnya yang diberikan keleluasaan untuk tidak menerapkan sistem zonasi dalam PPDB 2021. Berikut adalah daftar lengkap sekolah yang tidak wajib menggunakan sistem zonasi:

  1. SMK Negeri
  2. Sekolah Swasta
  3. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
  4. Sekolah di Daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal)
  5. Sekolah Pendidikan Layanan Khusus
  6. Sekolah Berasrama
  7. Sekolah Pendidikan Khusus
  8. Sekolah di Daerah yang Kekurangan Peserta Didik
  9. Sekolah Kerja Sama

Demikian informasi terbaru seputar 9 kriteria sekolah yang tidak menggunakan sistem zonasi pada PPDB 2021. Di mana sistem zonasi pada PPDB 2021 hanya menyediakan kuota sebanyak 50 persen saja. Penentuan peserta didik pun akan didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah bila usia antara calon peserta didik dengan calon lain sama. Semoga informasi di atas cukup bermanfaat untuk kalian ya! Temukan pula informasi lebih banyaknya lagi seputar PPDB 2021 hanya di situs Mamikos.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah