Jawaban: Lambang Negara Ialah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika Tertuang dalam Pasal?
Lambang negara Indonesia telah tercantum jelas dalam salah satu pasal. Berikut, adalah penjelasannya lebih dalam.
Jawaban: Lambang Negara Ialah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika Tertuang dalam Pasal? โ Setiap negara memerlukan identitas yang menjadi simbol pembeda antar negara lainnya.
Identitas ini akan menjadi ciri khas suatu negara dengan makna mendalam atau filosofi di baliknya.
Begitu pun dengan Indonesia, di mana penggunaan Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang negara.
Mempelajari Lambang Negara Indonesia
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila yang dilengkapi juga dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ini telah tercantum dalam Pasal 36A UUD 1945.
โLambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ikaโ menjadi bunyi dari pasal tersebut. Ini menjadi aturan tentang lambang negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
Lambang dari Garuda Pancasila pertama kali diatur pemakaiannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958. Kemudian, diubah dengan berlakunya Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 untuk melaksanakan Pasal 36A UUD 1945.
Burung Garuda yang menjadi lambang digambarkan mempunyai 17 helai bulu sayap, dengan 8 helai ekor, dan 45 helai di leher yang merumuskan identitas nasional hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Mengutip dari lama Tirto, lambang negara Indonesia memasukkan gambar sebuah perisai yang ada di bagian dada Burung Garuda. Benda tersebut identik dengan tameng pertahan itu kemudian terbagi menjadi 5 kolom dengan masing-masing terdapat lambang dari penggambaran makna Pancasila.
Mulai dari Sila Pertama yang dilambangkan dengan Bintang, lalu Sila Kedua dengan Rantai, Sila Ketiga dengan Pohon Beringin, Sila Keempat dengan Kepala Banteng, dan Sila Kelima dengan Padi dan Kapas.
Selain itu, pada Burung Garuda juga disematkan sehelai pita lengkap dengan tulisan โBhinneka Tunggal Ikaโ yang menjadi deskripsi dari persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang beragam atau majemuk.
Semboyan tersebut memiliki makna bahwa Indonesia sebagai negara dengan kebudayaan yang beragam, banyaknya bahasa daerah, suku, agama, dan ras tetapi tetap satu kesatuan. Sehingga, harus adanya sikap saling menghormati dan juga menghargai perbedaan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan.

Advertisement
Penutup
Jadi, sekarang kita tahu bahwa Pasal 36A UUD 1945 menjadi pasal yang menerangkan mengenai lambang negara Indonesia. Semoga membantu.
Referensi:
Isi Pasal 35 dan 36A UUD 1945 Tentang Bendera & Lambang Negara [Daring]. Tautan: https://tirto.id/isi-pasal-35-dan-36a-uud-1945-tentang-bendera-lambang-negara-f9dt
Arti Lambang Garuda Pancasila Lengkap, Jangan Sampai Tidak Tahu! [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6684424/arti-lambang-garuda-pancasila-lengkap-jangan-sampai-tidak-tahu
Lambang Negara Indonesia [Daring]. Tautan: https://id.wikipedia.org/wiki/Lambang_negara_Indonesia
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:
Kost Dekat UGM Jogja
Kost Dekat UNPAD Jatinangor
Kost Dekat UNDIP Semarang
Kost Dekat UI Depok
Kost Dekat UB Malang
Kost Dekat Unnes Semarang
Kost Dekat UMY Jogja
Kost Dekat UNY Jogja
Kost Dekat UNS Solo
Kost Dekat ITB Bandung
Kost Dekat UMS Solo
Kost Dekat ITS Surabaya
