Lapor Pajak Tahunan Online, Simak Caranya Di Sini!

Lapor Pajak Tahunan Online, Simak Caranya Di Sini! – Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

DJP Online adalah salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.

DJP wilayah kerjanyanya dibawah Kementerian Keuangan Indonesia, yang bertugas membuat standar operating prosedur dan kebijakan di bidang perpajakan. DJP saat ini menjadi lembaga terpenting di negara Indonesia karena pembiayaan negara yang berasal dari APBN dananya 80% berasal dari pendapatan pajak negara.

Lapor Pajak Tahunan Online, Simak Caranya Di Sini!

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) harus memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN). Electronic Filing Identification Number (e-FIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e-Filing.

Permohonan untuk memperoleh e-FIN dapat disampaikan secara:

  • Online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) ;
  • Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menggunakan formulir permohonan memperoleh e-FIN, dengan ketentuan:
    a. Wajib Pajak harus menunjukkan asli kartu identitas diri Wajib Pajak;
    b. dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak, harus menunjukkan asli kartu identitas diri kuasa Wajib Pajak dan menyampaikan surat kuasa bermeterai serta fotokopi identitas diri Wajib Pajak.

Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama:

  • 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar, dalam hal permohonan disampaikan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id);
  • 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar, dalam hal permohonan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

e-FIN disampaikan kepada Wajib Pajak dan kuasanya dengan:

  • Dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat Wajib Pajak yang tercantum pada Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id);
  • Disampaikan secara langsung, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah mendapatkan e-FIN:

  • Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN harus mendaftarkan diri paling lama 30 (tigapuluh) hari kalender sejak terbitnya e-FIN.
  • Pendaftaran dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) dengan mencantumkan:
    a. alamat surat elektronik (e-mail address);
    b. nomor telepon seluler (handphone).

Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) atau secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing?

  • Wajib Pajak yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan cara mengisi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas. Wajib Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain terkait SPT Tahunan PPh yang tidak dapat disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar apabila diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan;
  • Wajib Pajak yang telah mengisi e-SPT meminta kode verifikasi pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id);
  • SPT Tahunan PPh dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dengan cara memasukkan kode verifikasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Pajak;
  • Dalam hal SPT Tahunan PPh menunjukkan status kurang bayar, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran PPh Pasal 29 harus diisikan pada e-SPT sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi;
  • Wajib Pajak mendapatkan notifikasi setiap penyampaian SPT Tahunan PPh secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id);
  • Dalam hal e-SPT dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT
    Tahunan.

e-SPT senduiri adalah aplikasi pengolah data Wajib Pajak untuk mengisi SPT, sedangkan e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online dan real time.

[irp posts=”15484″ name=”Promo Grab Maret 2019 , Diskon Hingga 80%”]

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: