Link Cek Kena Tilang Elektronik www.ETLE-PMJ.info ETLE
Link Cek Kena Tilang Elektronik www.ETLE-PMJ.info ETLE – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara resmi sudah diberlakukan oleh Korlantas Polri pada 23 Maret 2021 lalu. Melalui sistem ETLE ini, para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah. Buat kamu yang masih merasa ragu kena tilang atau tidak, kini kamu sudah bisa mengeceknya melalui situs etle-pmj.info. Untuk informasi lebih banyaknya lagi, kamu bisa baca informasi berikut ini.
Berikut Info Terbaru Terkait Cek Tilang Elektronik
Pemberlakukan tilang elektronik ini baru dilaksanakan pada 12 Polda yang tersebar di Indonesia. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara ini nantinya akan teridentifikasi oleh kamera ETLE dengan lima tahapan mekanisme yang sudah diatur. Kamera ETLE nasional ini diklaim dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggar sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional.
Tilang elektronik diberlakukan dengan tujuan agar dapat mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara. Sebab itu, sebagai pengguna jalan yang baik patuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Untuk informasi lebih lengkap terkait tilang elektronik beserta cara mengeceknya, kamu bisa lanjutkan membaca informasi di bawah ini.
Daftar Lokasi Tilang Elektronik
Tercatat ada 12 Polda yang sudah mulai menerapkan tilang elektronik pada 23 Maret 2021 lalu. Di bawah ini adalah daftar lokasi kamera ETLE yang tersebar di seluruh pulau Jawa yang Mamikos kutip dari situs kompas.com.
DKI Jakarta
Berikut adalah 98 lokasi kamera ETLE yang tersebar di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
- JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza dengan jenis kamera check point (satu)
- JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan dengan jenis kamera check point (satu)
- JPO depan Kementerian Pariwisata dengan jenis check point (satu)
- JPO MRT dekat Kemenpan-RB dengan jenis check point (satu)
- Flyover Sudirman ke Thamrin, berjenis check point dan speed radar (satu)
- Flyover Thamrin ke Sudirman dengan jenis check point dan speed radar (satu)
- Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua)
- Simpang Sarinah Bawaslu dengan jenis kamera ANPR (satu)
- Simpang Kota Tua (1 kamera)
- Simpang Ketapang (2 kamera)
- Simpang Harmoni di depan Bank BTN (4 kamera)
- Simpang Istana Negara (1 kamera)
- Simpang Kebon Sirih (2 kamera)
- Simpang Bundaran HI (1 kamera)
- Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1 kamera)
- Simpang CSW (4 kamera)
- Depan Plaza Senayan dua arah (2 kamera)
- Simpang Pancoran (2 kamera)
- Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto (1 kamera)
- Simpang Tomang (1 kamera)
- Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa (1 kamera)
- Depan Hotel Four Seasons (1 kamera)
- Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama (1 kamera)
- Depan All Fresh Pancoran (1 kamera)
- Halim Lama (2 kamera)
- Simpang Rawamangun (2 kamera)
- Simpang Pramuka (2 kamera)
- Simpang Cempaka Putih (2 kamera)
- Depan Halte Timah, dua arah (2 kamera)
- Depan Halte Setia Budi, dua arah (2 kamera)
- Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol (2 kamera)
- Simpang Tugu Tani dari arah Senen (1 kamera)
- Depan Puskurbuk Kemendikbud (2 kamera)
- Depan BNI 46 Gunung Sahari (2 kamera)
- Jalan Ir Juanda, Depok (2 kamera)
- Jalan Alternatif Cibubur (2 kamera)
- Jalan Margonda depan Kantor Wali Kota Depok Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok (2 kamera)
- Jalan Martadinata, Cikarang
- Jalan Sultan Iskandar Muda Pondok Indah
- Jalan Sultan Iskandar Muda Pondok Pinang
- Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat (3 kamera)
- Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung (2 kamera)
- Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur (2 kamera)
- Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat (2 Kamera)
- Jalan Jendral Gatot Subroto, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
- Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur
- Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A
- Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A
- Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B
- Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A
- Ruas Tol Soedijatmo KM 20 + 400 B
- Ruas Tol JORR KM 53+400B
- Ruas Tol JORR KM 53+600 B
- Wali Kota Jakarta Timur arah Kampung Melayu
- Pancoran Barat Benhil arah Blok M
- Bidara Cina arah Otista
- Dispenda arah HCB
- Pasar Rumput arah Pulogadung
- Salemba arah Ancol
- SMK 57 arah Ragunan
- Duren Tiga arah Kuningan Pos
- Pengumben arah Lebak Bulak
Banten
Di Provinsi Banten, ETLE baru diterapkan mulai 1 April 2021. Adapun terdapat 3 lokasi kamera tilang elektronik yakni:
- Simpang Ciceri
- Simpang Pisang Mas
- Simpang Sumur Peucung
Jawa Barat
Pola Jawa Barat sudah memasang 21 titik kamera ETLE yang tersebar di beberapa titik di kota Bandung. Adapun berikut 21 titik kamerta ETLE di kota Bandung ini.
- Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
- Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi)
- Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
- Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong)
- Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan)
- Dimpang Surapati-Pahlawan (Jalan PHH. Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul)
- Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Ciebunying Kaler)
- Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung)
- Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kacapiring, Kecamatan Batununggal)
- Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong)
- Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Turangga, Kecamatan Lengkong)
- Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
- Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Asia Afrika, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
- Simpang Lima Kosambi (Jalan Sunda, Paledang, Jalan Kecamatan Lengkong)
- Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)
- Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)
- Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul)
- Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Cijagra, Kecamatan Lengkong)
- Simpang Kiaracondong-Bypass (Jalan Nasional III, Kecamatan Kiaracondong)
- Simpang Gedebage (Jalan Soekarno Hatta, Babakan Penghulu, Cinambo)
- Cibiru (Jalan Soekarno Hatta, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan)
Jawa Tengah
Di Jawa Tengah terdapat 21 titik kamera tilang elektronik yang terpasang di beberapa kabupaten atau kota. Adapun persebaran kamera ETLE ini antara lain.
- Ditlantas Polda Jateng: Jl. Pandanaran depan RS Hermina, Jl. Pandanaran depan kantor BRI, Jl. Brigjen Katamso, dan Camera Portable (Mobiling).
- Solo: SP 5 Komplang, SP 5 Balapan, SP 4 Kerten, SP 4 Sate Dahlan, SP 4 Mujahidin, SP 4 Patung Wisnu
- Purbalingga: SP 4 Terminal
- Pati: Jl. Kol Sunandar dan Jl. A. Yani
- Kudus: Jl. Cokroaminoto
- Demak: TL Bogorame
- Karanganyra: SP 3 Nglano
- Wonogiri: SP 4 Ponten
- Kebumen: SP 5 Kebulusan
- Cilacap: SP 4 Terminal dan SP 4 Alun-alun
- Klaten: Jl. Raya Solo-Yogya (depan PT. Globalindo) Ceper Klaten, Jl. Raya Yogya-Solo (depn PT. Globalindo) Ceper Klaten, SP 4 Pasar Srago, SP 4 Bendo
- Boyolali: Jl. Nasional Boyolali-Solo (sebelah polsek) Banyudono, Jl Nasional Solo-Boyolali (sebelah polsek) Banyudono Boyolali,
- Karanganyar: Jl. Adisucipto Blulukan Colomadu – Solo Karanganyar, Jl. Adisucipto Blulukan Solo-Colomadu Karanganyar
D.I.Yogyakarta
Polda DIY juga menjadi salah satu yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik. Adapun berikut 4 titik kamera ETLE yang sudah terpasang.
- Perempatan Condongcatur
- Simpang Denggung Sleman
- Simpang Tugu Pal Putih Yogyakarta Jalan KH Ahmad Dahlan
- Simpang Ketandan Bantul
- Simpang Ngabean Kota Yogyakarta
- Simpang Maguwoharjo Kabupaten Sleman
- Simpang Temon Kabupaten Kulon Progo
Jawa Timur
Polda Jawa Timur tercatat sudah memasang 54 kamera ETLE, di mana 39 diantaranya terpasang di kota Surabaya dan sisanya terpasang di Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Batu, Tulunggangung, dan Madiun Kota. Adapun berikut daftar 39 titik kamera ETLE di kota Surabaya.
- A. Yani Margorejo Utara
- A. Yani Siwalankerto
- Adityawarman Indragiri Barat
- Adityawarman Indragiri Timur
- Airlangga Dharmawangsa Selatan
- Airlangga Dharmawangsa Utara
- Ambengan Kusuma
- Bangsa Selatan
- Bratang Nginden Selatan
- Bratang Nginden Utara
- Bubutan Pahlawan Timur
- Darmo Alfalah Selatan
- Darmo Alfalah Utara Gunungsari Gajah Mada Barat
- Gunungsari Gajah Mada Timur
- Hayam Wuruk Kutai Barat
- Hayam Wuruk Kutai Timur
- Jl. HM. Noer Kedungcowek Selatan
- Jl. HM. Noer Kedungcowek Utara
- Kertajaya depan UFO
- Kertajaya Dharmawangsa Selatan
- Kertajaya Dharmawangsa Timur
- Kertajaya Dharmawangsa Utara Kertajaya
- Manyar Barat Kertajaya
- Manyar Timur
- Manyar Nginden Selatan
- Manyar Nginden Utara
- Mastrip Wiyung Selatan
- Mastrip Wiyung Utara
- Mayjend Bintang Diponggo Barat
- Mayjend Bintang Diponggo Timur
- Mayjend Sungkono Wonokitri Selatan
- Mayjend Sungkono Wonokitri Utara
- Merr Kenjeran Selatan
- Merr Kertajaya Selatan/KONI
- Merr Unair Kampus C Moestopo Dharmawangsa Barat
- Moestopo Dharmawangsa Timur
- Tembaan Pahlawan Timur
- Tunjungan Siola
Jenis Tilang Elektronik dan Dendanya
Bagi pengendara yang nantinya tertangkap oleh kamera ETLE akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). ETLE ini dapat menindak 9 pelanggaran lalu lintas, yakni.
- Pelanggaran traffic light: dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan penjara hingga 2 bulan.
- Pelanggaran marka jalan: dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan penjara hingga 2 bulan.
- Pelanggaran menggunakan ponsel: dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan penjara selama 3 bulan.
- Pelanggaran melawan arus: dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
- Pelanggaran tidak menggunakan helm: dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.
- Pelanggaran keabsahan STNK: dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
- Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman: dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.
- Pelanggaran ganjil genap: dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
- Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu
Cara Cek Tilang Elektronik
Kini, kamu sudah dapat mengecek tilang elektronik secara online melalui laman ETLE-PMJ.info. Namun, untuk sementara ini hanya masyarakat Jakarta lah yang bisa mengecek tilang elektronik melalui laman tersebut. Adapun untuk cara mengeceknya adalah sebagai berikut.
- Silahkan akses laman etle-pmj.info
- Kemudian, masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan kamu
- Pilih “cek data”
- Tunggu beberapa saat hingga hasilnya keluar
- Jika data yang kamu masukkan sudah benar, maka jika kamu melakukan pelanggaran akan keluar datanya secara otomatis. Namun, jika kamu tidak melakukan pelanggaran maka akan tertulis di monitor “Data Tidak Ditemukan” atau “Data No Available”.
Oke, itu tadi informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait cara cek tilang elektronik melalui situs etle-pmj.info. Mamikos infokan kembali bahwa untuk sementara ini hanya masyarakat Jakarta saja yang bisa mengecek tilang elektronik melalui situs tersebut. Jika kamu tercatat sebagai pelanggar, maka kamu akan diberikan waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi. Jika kamu membutuhkan informasi lainnya terutama seputar kost-kostan, silahkan download aplikasi Mamikos di ponsel sekarang juga ya!
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu: