Link Daftar DTKS Jakarta Online 2022 beserta Cara Cek Status Pendaftarannya via dtks.jakarta.go.id

Link Daftar DTKS Jakarta Online 2022 beserta Cara Cek Status Pendaftarannya via dtks.jakarta.go.id – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial setiap tahunnya dilakukan sebanyak empat kali.

Kini, Pemprov DKI Jakarta akan membuka pendaftaran DTKS tahap ketiga. Cek informasi lebih lengkapnya terkait pendaftaran DTKS 2022 dalam artikel berikut ini.

Berikut Info Daftar DTKS Jakarta Online 2022

dtks.jakarta.go.id

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Pengertian DTKS ini termuat dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Diadakan sebanyak empat kali dalam setahun, kini Pemprov DKI Jakarta tengah membuka pendaftaran DTKS tahap ketiga pada 22 Agustus hingga 10 September 2022.

DTKS sendiri menjadi acuan dalam pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang memenuhi kategori miskin atau tidak mampu bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP PLUS, KJMU dan BPMS).

Adapun bantuan yang dapat diterima antara lain seperti BPNT, PKH, dan BLT.

Apa itu DTKS?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, DTKS adalah data yang berfungsi sebagai acuan pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang memenuhi kategori miskin atau tidak mampu.

Bagi masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan dan memenuhi kategori yang sudah ditetapkan pemerintah dihimbau segera mendaftarkan diri DTKS terlebih dahulu.

Selain mendaftar secara online, pendaftaran DTKS sendriri dapat dilakukan secara langsung melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan ataupun di kantor dinas sosial.

Dalam tahap pendaftaran, nantinya data masyarakat akan diusulkan oleh pemerintah daerah agar dapat diterima sebagai Keluarga Penerima Manfaat.

Namun, sejak tahun 2021 lalu, Kemensos sudah menyediakan sebuah aplikasi Cek Bansos yang dapat digunakan oleh semua masyarakat untuk mengusulkan diri sebagai penerima manfaat secara online.

Dengan adanya aplikasi Cek Bansos ini, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi RT/RW atau kantor yang menyediakan layanan pendaftaran DTKS.

Apa Syarat Daftar DTKS Jakarta?

Sebelum kamu mendaftar DTKS, pastikan kamu telah memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Adapun berikut syarat-syarat pendaftaran DTKS yang perlu kamu ketahui:

  1. Calon penerima manfaat berstatus sebagai warga DKI Jakarta.
  2. Calon penerima manfaat memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
  3. Calon penerima manfaat berdomisili di wilayah Jakarta.
  4. Meskipun seluruh warga ber-KTP DKI Jakarta bisa ikut mendaftar DTKS, terdapat beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan antara lain:
  5. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
  6. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
  7. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR atau DPRD
  8. Rumah tangga memiliki mobil
  9. Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
  10. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
  11. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Bagaimana Tahapan Pendaftaran DTKS Jakarta?

Di bawah ini adalah tahapan pendaftaran DTKS Jakarta:

  1. Sosialisasi
  2. Pendaftaran
  3. Pengolahan
    Data 1
  4. Pemadanan
    Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  5. Pemadanan
    Data dengan Badan Pendapatan Daerah
  6. Pengolahan
    Data 2
  7. Musyawarah
    Kelurahan
  8. Pengolahan
    Data 3
  9. Penetapan
    Daftar Sasaran Tetap
  10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
  11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Bagaimana Cara Daftar DTKS Jakarta Secara Online?

Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, pendaftaran DTKS Jakarta dapat dilakukan secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id/.

Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar secara online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Nah, Adapun berikut langkah-langkah pendaftaran DTKS secara online yang bisa kamu ikuti:

  1. Pertama-tama,
    silahkan kamu akses laman https://dtks.jakarta.go.id/ 
  2. Kemudian,
    silahkan buat akun baru (bagi yang belum memiliki) terlebih dahulu
  3. Selanjutnya,
    lakukan login menggunakan akun yang sudah dibuat
  4. Pilih
    menu Pendaftaran Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah
    tangga ke dalam sistem kirim
  5. Terakhir,
    perlu diketahui bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa
    keluarga.

Bagaimana Cara Daftar DTKS Jakarta Secara Offline?

Selain dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id/, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran secara offline.

Adapun berikut langkah-langkah pendaftaran DTKS Jakarta secara offline yang bisa kamu ikuti:

  1. Masyarakat
    fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat
    dengan membawa KTP dan KK.
  2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Lalu, Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.
  4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
  6. 6Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di ekspor berupa file ekstension siks.
  7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada Bupati/Walikota.
  9. Kemudian, Bupati/Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
  10. Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Bagaimana Cara Cek Status Pendaftaran DTKS Jakarta?

Apabila kamu sudah melakukan pendaftaran DTKS 2022, selanjutnya kamu hanya tinggal melakukan cek status pendaftaran DTKS Jakarta 2022 saja.

Kamu dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi DTKS Jakarta dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Pertama-tama,
    silahkan kamu buka situs DTKS Jakarta dengan alamat dtks.jakarta.go.id/
  2. Kemudian,
    pilih menu Cek Status Pendaftaran DTKS atau dapat dengan langsung mengakses
    alamat https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran
  3. Silahkan
    kamu masukan NIK sesuai KTP yang telah didaftarkan saat pendaftaran DTKS
  4. Jangan
    lupa untuk memastikan NIK KTP diisi dengan bebar, lalu klik ‘Cari’
  5. Selanjutnya
    akan muncul informasi data status pendaftaran DTKS Jakarta 2022 sesuai dengan
    NIK KTP yang dicari.

Nah, di atas tadi Mamikos sudah bagikan informasi seputar pendaftaran DTKS secara online tahun 2022.

Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta tengah membuka pendaftaran DTKS tahap ketiga yang berlangsung mulai dari 22 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 10 September 2022.

Jika kamu ingin mencari informasi menarik lainnya, silahkan kamu kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah