Link Daftar PPDB Bekasi SMA SMK 2024/2025, Awas Jangan Sampai Telat Daftar

Berikut informasi mengenai link pendaftaran PPDB Bekasi SMA/SMK tahun 2024.

28 April 2024 Sofia

Link Daftar PPDB Bekasi SMA SMK 2024/2025, Awas Jangan Sampai Telat Daftar – Seiring berkembangnya jaman, banyak hal yang memengaruhi perubahan di hidup kita, terutama di bidang pendidikan. Pendaftaran sekolah yang dulunya dilakukan secara langsung di lokasi sekolah tujuan, saat ini telah beralih ke penggunaan digital sebagai saran untuk pendaftaran calon peserta didik baru.

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan suatu sistem yang dirancang oleh pemerintah untuk membantu dalam mempermudah pendaftaran calon peserta didik baru ke sekolah tujuan.

Bagi para pelajar Bekasi yang berniat untuk melanjutkan pendidikan ke SMA maupun SMK melalui PPDB 2024, kalian wajib mengetahui beberapa informasi mengenai PPDB Bekasi 2024. Kali ini Mamikos akan berbagi informasi mengenai link pendaftaran PPDB Bekasi untuk SMA dan SMK tahun 2024/2025.

Apa Itu PPDB

Link Daftar PPDB Bekasi
Canva/@ijeabstock

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan metode pendaftaran siswa baru di semua jenjang mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK menggunakan sistem khusus dengan rancangan pusat informasi sebagai pengelola seleksi penerimaan siswa baru.

Dalam PPDB ini terdapat beberapa jalur di antaranya yaitu jalur afirmasi (15%), jalur zonasi (50%), jalur prestasi (30%), serta jalur pindah tugas orang tua dan anak guru (5%).

PPDB ini telah dilaksanakan di setiap daerah di Indonesia baik kota maupun kabupaten. Tentunya sekolah harus melakukan proses PPDB sesuai dengan syarat dan ketentuan dari Kementerian Pendidikan.

Jalur Pendaftaran PPDB Bekasi SMA/SMK 2024

Jalur yang tersedia untuk pendaftaran PPDB Bekasi SMA dan SMK 2024 yaitu sebagai berikut:

  1. Jalur zonasi : Kuota yang disediakan untuk jalur ini sebesar 50% dari total kuota yang ada. Seleksi jalur ini menggunakan sistem pembagian wilayah berdasarkan letak institusi pendidikan dengan tempat tinggal calon peserta didik baru. Sekolah yang bersangkutan harus mengutamakan peserta yang memiliki jarak terdekat antara tempat tinggal calon peserta tersebut dengan letak sekolah.
  2. Jalur afirmasi : Kuota yang disediakan untuk jalur ini sebesar 20% dari total kuota yang ada. Calon peserta didik baru yang dapat menggunakan jalur ini yaitu berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu. Peserta jalur ini wajib melampirkan bukti kepemilikan KIP atau sejenisnya.
  3. Jalur prestasi : Kuota yang disediakan untuk jalur ini sebesar 25% dari total kuota yang ada. Seleksi dilakukan berdasarkan prestasi akademik atau non-akademik yang dimiliki calon peserta didik baru.
  4. Jalur perpindahan orang tua atau wali : Kuota yang disediakan untuk jalur ini sebesar 5% dari total kuota yang ada. Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti jalur ini merupakan siswa yang perpindahannya mengikuti tempat tugas orang tua paling lama selama tiga tahun. Peserta jalur ini wajib melampirkan bukti surat penugasan dari pimpinan perusahaan atau instansi orang tua.
Close