Advertisement
Source : Canva/@ijeabstock

Link Daftar PPDB Bekasi SMA SMK 2024/2025, Awas Jangan Sampai Telat Daftar

Berikut informasi mengenai link pendaftaran PPDB Bekasi SMA/SMK tahun 2024.

28 April 2024 Sofia

Persyaratan PPDB Bekasi SMA/SMK 2024

Berikut ini beberapa persyaratan yang wajib diperhatikan saat mendaftar PPDB SMA atau SMK di Bekasi 2024:

  1. Calon peserta didik baru merupakan lulusan SMP / sederajat yang memiliki ijazah atau dokumen bukti kelulusan.
  2. Calon peserta didik baru berusia maksimal 21 tahun dan belum menikah
  3. Bagi pendaftar yang memilih jalur zonasi maka wajib melampirkan dokumen surat keterangan domisili dari RT atau RW setempat. Pendaftar harus sudah berada di domisili tersebut paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili tersebut.
  4. Bagi pendaftar yang memilih jalur afirmasi maka harus melampirkan bukti berupa dokumen asli KIP (Kartu Indonesia Pintar), KKS atau KIS – PBI (Kartu Indonesia Sehat – Penerima Bantuan Iuran).
  5. Bagi pendaftar yang memilih jalur perpindahan orang tua atau wali wajib melampirkan dokumen surat penugasan orang tua atau wali dari instansi atau kantor yang bersangkutan.
  6. Bagi pendaftar yang memilih jalur prestasi maka harus melakukan verifikasi pendaftaran kepada panitia di Satuan Pendidikan dengan membawa dokumen prestasi (baik akademik maupun non akademik).
  7. Pendaftar harus membawa piagam maupun sertifikat penghargaan asli dan fotocopy yang telah dilegalisir dari instansi yang bersangkutan.
  8. Pendaftar PPDB jalur prestasi khusus di bidang olahraga wajib menyerahkan surat keterangan sehat dari rumah sakit.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2024/2025

Alur Pendaftaran PPDB Bekasi SMA/SMK 2024

Berikut ini alur pendaftaran PPDB Bekasi SMA atau SMK tahun 2024:

  1. Calon peserta didik baru menyiapkan beberapa dokumen berkas persyaratan.
  2. Calon peserta didik baru mengakses website resmi https://bekasi.siap-ppdb.com untuk melakukan pengajuan akun.
  3. Calon peserta didik baru wajib mengisi formulir pendaftaran secara online di website tersebut.
  4. Calon peserta didik baru wajib mengunggah beberapa dokumen berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  5. Calon peserta didik baru wajib mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan token.
  6. Panitia PPDB akan melakukan verifikasi secara online terhadap berkas tersebut.
  7. Calon peserta didik baru wajib melakukan aktivasi akun.
  8. Selanjutnya, calon peserta didik baru wajib login kembali dengan memasukkan nomor peserta dan token yang sudah teraktivasi.
  9. Calon peserta didik baru memilih sekolah yang akan dituju.
  10. Calon peserta didik baru wajib mencetak kartu tanda bukti pendaftaran
  11. Calon peserta didik baru dapat melihat pengumuman hasil seleksi secara online.

Halaman:

Advertisement