Link & Cara Pendaftaran PPDB Balikpapan SMA SMK 2021
Link & Cara Pendaftaran PPDB Balikpapan SMA SMK 2021 – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2021 di Balikpapan akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Di mana dalam Permendikbud disebutkan bahwa PPDB SMA/SMK akan dilaksanakan melalui jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi. Sementara, untuk seleksi calon peserta didik baru tingkat SMK memiliki jalur pendaftaran yang berbeda. Jika kamu ingin mengetahui info lebih lengkap terkait Pendaftaran PPDB Balikpapan SMA/SMK 2021, kamu bisa baca informasinya di bawah ini.
Berikut Info Terbaru PPDB Balikpapan SMA SMK
Merupakan sebuah sistem penerimaan mahasiswa baru, PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Perserta Didik Baru. Di mana PPDB ini menggunakan sebuah sistem khusus dengan rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan siswa baru. PPDB dilaksanakan mulai dari pendaftaran sekolah tingkat paling dasar, yaitu TK, SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
PPDB SMA/SMK 2021 di Balikpapan kabarnya akan mulai dibuka pada bulan Juni 2021. Hingga kini pemerintah Balikpapan belum secara resmi mengumumkan jadwal resmi pendaftaran ini. Namun, pendaftaran PPDB SMA/SMK 2021 di Balikpapan tetap akan mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Hingga kini pemerintah Balikpapan belum mengumumkan secara resmi link dan cara pendaftaran PPDB Balikpapan khusus untuk jenjang SMA dan SMK. Namun, berikut Mamikos akan bagikan info terkait garis besar jalur pendaftaran yang akan dibuka yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi.
Jalur Zonasi
Jalur zonasi di tiap jenjang pendidikan memiliki beberapa aturan yang berbeda. Khusus untuk jalur zonasi SMA paling sedikit menerima 50 persen dari daya tampung sekolah. Penetapan wilayah zonasi sendiri harus memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Selain itu pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dinas pendidikan juga harus memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Jalur Afirmasi
Untuk jalur afirmasi disediakan kuota minimal 15 persen dari daya tampung sekolah. Khusus untuk jalur afirmasi ini hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Calon peserta didik baru bisa berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda. Selain itu juga harus menyertakan surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik. Di mana surat tersebut berisikan pernyataan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali menyediakan maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah. Khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali ini wajib dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran lainnya. PPDB 2021 jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Rapor menggunakan nilai pada 5 semester terakhir. Sementara bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Jalur PPDB SMK
Khusus untuk PPDB SMK 2021, calon peserta wajib mempertimbangkan beberapa hal yakni.
- rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal pada 5 semester terakhir
- prestasi di bidang akademik maupun non-akademik
- hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih.
Dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, serta dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi. Seleksi calon siswa kelas 10 SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah. Selain persyaratan di atas, SMK dalam PPDB 2021 dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% dari daya tampung sekolah.
Nah, itu tadi informasi terbaru yang bisa Mamikos bagikan terkait PPDB SMA SMK di Balikpapan untuk tahun ajaran 2021. Hingga kini belum ada info lebih lengkap terkait cara pendaftaran PPDB SMA SMK di Balikpapan. Jika ada info terbaru, nantinya akan Mamikos berikan update terbarunya disini. Apabila kamu membutuhkan informasi lainnya khususnya seputar kost-kostan, silahkan unduh aplikasi Mamikos di ponsel ya!
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: