Link & Cara Pendaftaran PPDB Kota Bogor SMA SMK 2024
Link dan cara pendaftaran PPDB Online Kota Bogor 2024 di bawah ini akan menuntun proses pendaftaranmu menjadi lebih baik.
Cara Pendaftaran PPDB Kota Bogor SMA 2024
- Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: https://kotabogor.siap-ppdb.com atau laman website masing-masing satuan Pendidikan (SLB) dengan alamat terlampir.
- Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.
- Bagi Calon Peserta Didik/orang tua yang terkendala untuk mendaftar secara daring, dapat berkoordinasi dengan wali kelas sekolah asal (SMP/MTs), untuk didaftarkan oleh pihak sekolah.
- Calon Peserta Didik afirmasi melakukan pendaftaran daring oleh sekolah asal dengan bantuan operator sekolah.
- Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
a. Mengikuti alur tahapan pendaftaran;
b. Mencetak bukti pendaftaran dari website PPDB;
c. Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang (informasi menyusul, menyesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid19). - Pilihan sekolah dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang mendapat bantuan dana BOS.
- Calon Peserta Didik jalur afirmasi dapat mendaftarkan di dalam atau di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
- Calon Peserta Didik SMA jalur zonasi, dapat memilih sekolah pilihan ke satu dan pilihan kedua dalam zona yang sesuai tempat domisili.
- Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi akademik nilai rapor, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi.
- Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi kejuaraan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik.
- Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih dua sekolah pilihan dengan ketentuan di luar wilayah zonasi domisili asal Calon Peserta Didik, dibuktikan:
a. Alamat pada Kartu Keluarga;
b. Surat perpindahan tugas perpindahan;
c. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, dapat memilih dua sekolah pilihan dalam zonasi.
Halaman:

