Link Pengumuman Hasil PPDB Jatim 2021 Lewat ppdbjatim.net

Link Pengumuman Hasil PPDB Jatim 2021 Lewat ppdbjatim.net — Bagi kamu yang penasaran akan pengumuman hasil PPDB Jatim 2021 maka bisa bergembira sebab hasilnya sudah bisa dilihat melalui portal resmi ppdbjatim.net. Selain itu, dalam artikel pengumuman hasil PPDB Jatim 2021 kamu juga bisa memperoleh sederet informasi terkait ketentuan, syarat hingga tanggal-tanggal penting yang wajib diketahui.

Info Lengkap Pengumuman Hasil PPDB Jatim 2021

https://pikiran-rakyat.com/

Melalui portal resminya, para peserta didik dapat mengetahui dengan pasti urutan hasil seleksi mereka pada PPDB Jatim 2021 tersebut. Kamu sudah tidak sabar untuk mengetahui pengumuman hasil PPDB Jatim 2021 nya? Jangan terburu-buru dan simak terlebih dahulu informasi lain terkait PPDB Jatim 2021 yang Mamikos peroleh dari sumber terpercaya ppdbjatim.net diantaranya adalah:

Ketentuan Umum

Dalam rangkaian pengumuman hasil PPDB Jatim 2021, kamu juga perlu mengetahui dengan pasti apa saja ketentuan umum yang ditetapkan pada PPDB Jatim ini. Simak daftar berikut:

  1. Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 13 Juli 2021 dengan dibuktikan oleh kartu keluarga atau akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Calon peserta didik harus memiliki ijazah/surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sejenis kecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  4. Calon peserta didik harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  5. Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
  6. Calon peserta didik harus memiliki PIN yang dapat diunduh melalui situs ppdbjatim.net
  7. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK saja.
  8. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 pada SMAN, SMKN, dan SLBN tidak dipungut biaya.
  9. Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan
  10. Lingkungan Sekolah (MPLS), termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  11. Calon peserta didik yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis SETIA PADA PANCASILA.
  12. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  13. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen lain yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.
  14. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
  15. Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada poin nomor 13 diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
  16. Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  17. Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  18. Domisili Calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah bertempat tinggal sesingkat-singkatnya 1 (satu) tahun.
  19. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
    Tim Verifikasi dari sekolah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  20. Untuk Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, dokumen bukti fisik harus diverifikasi oleh Dinas terkait.
  21. Untuk pendidikan inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir.

Persyaratan PPDB

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2020/2021 atau sebelumnya.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2021/2022, tanggal 13 Juli 2021.
  3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2020/2021 atau sebelumnya.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2021/2022 (tanggal 13 Juli 2021).
  3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
  5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
  6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.
  7. Persyaratan Khusus SMK:
  • Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:

a. Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
b. Tata Busana
c. Multimedia
d. Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian:

  • Teknologi Konstruksi dan Properti
  • Teknik Industri

e. Farmasi
f. Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian / kompetensi keahlian:

  • Seni Patung
  • Seni Musik
  • Seni Karawitan
  • Seni Pedalangan
  • Seni Teater Pemeranan
  • Produksi dan Siaran Program Radio
  • Produksi dan Siaran Program Televisi
  • Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada :
  • Tata Boga
  • Usaha Perjalanan Wisata
  • Perhotelan
  • Spa dan Beauty Therapy
  • Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
  • Teknik Alat Berat

Tahapan Pendaftaran PPDB

  1. Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) secara online melalui aplikasi PPDB melalui situs rapor.ppdbjatim.net
  2. Calon Peserta Didik memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat secara online melalui aplikasi PPDB melalui situs ppdbjatim.net
  3. Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah secara online melalui aplikasi PPDB melalui situs rapor.ppdbjatim.net
  4. Calon peserta didik melakukan PRA PENDAFTARAN SECARA ONLINE untuk mendapatkan PIN (Personal Identification Number) yang dipergunakan untuk melakukan pendaftaran Online.
  5. Penentuan titik rumah menggunakan aplikasi Geolokasi dilakukan oleh calon peserta didik dan di verifikasi oleh operator sekolah tujuan.

Tata Cara Pendaftaran

Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.
  2. Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
  3. Mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  4. Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan. Surat Pernyataan Orang Tua dapat diunduh di : Unduh Dokumen Surat Pernyataan
  5. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.
  2. Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
  3. Mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
  4. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK.
  5. Khusus untuk anak tenaga kesehatan/medis Mengunggah Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit pada 99 Rumah Sakit Rujukan di Jawa Timur sesuai dengan dokumen berikut: Unduh Dokumen Surat Keterangan
  6. Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan. Surat Pernyataan Orang Tua dapat diunduh di : Unduh Dokumen Surat Pernyataan

Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.
  2. Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
  3. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
  4. Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan. Surat Pernyataan Orang Tua dapat diunduh di : Unduh Dokumen Surat Pernyataan
  5. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Zonasi (SMA) Termasuk Jalur Inklusi

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.
  2. Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.
  3. Khusus peserta didik jalur Inklusi, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Nilai Ujian Nasional Sekolah (SMA)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.
  2. Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.
  3. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Reguler (SMK) Termasuk Jalur Inklusi

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.
  2. Memilih 2 (dua) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 2 (dua) sekolah yang berbeda.
  3. Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan. Surat Pernyataan Orang Tua dapat diunduh di : Unduh Dokumen Surat Pernyataan
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Pemilihan Sekolah Tujuan

1. Pemilihan sekolah tujuan :

Calon peserta didik harus sudah memiliki PIN, selanjutnya Calon peserta didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat ppdbjatim.net
Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.

2. Calon peserta didik harus menentukan pilihan sebagai berikut:

  • Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan, hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
  • Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk Jalur zonasi dan untuk Jalur prestasi gabungan rerata nilai rapor dan rerata nilai ujian nasional sekolah tahun 2020 pada SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona pada zona yang berbatasan.
  • Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk jalur regular pada SMK dapat memilih paling banyak 2 (dua) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau 2 (dua) sekolah yang berbeda.

3. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Tata Cara Melihat Pengumuman Hasil dan Daftar Ulang PPDB Jawa Timur (SMA/SMK)

Perhatikan tata cara untuk melihat pengumuman hasil dan daftar ulang PPDB Jawa Timur 2021 SMA/SMK dengan saksama.

  1. Pertama, kamu harus masuk dulu ke portal resmi ppdbjatim.net.
  2. Kemudian masukkan Tanggal Lahir dan PIN kamu.
  3. Apabila status kamu diterima, maka sistem akan menampilkan laman cetak bukti penerimaan.
  4. Selama masih berlaku peraturan Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, maka proses daftar ulang bagi peserta didik dilaksanakan secara Daring (Online).
  5. Verifikasi akan dilakukan setelah berakhirnya Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur.
  6. Jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru. Jadi perhatikan betul data dan dokumen yang kamu lampirkan saat mendaftar.

Dengan demikian tuntas sudah informasi mengenai link pengumuman hasil PPDB Jatim 2021 yang bisa Mamikos sampaikan pada kesempatan ini. Semoga informasi pengumuman hasil PPDB Jatim 2021 tersebut dapat membantu kamu. Terimakasih sudah terus mengikuti blog Mamikos. Jangan lupa untuk akses aplikasi pencari kos Mamikos untuk informasi terkini mengenai hunian kos-kosan mahasiswa, pelajar dan umum.

Aplikasi pencari kos mudah digunakan dan lebih efisien. Cukup dengan mengaktifkan fitur filternya, kamu bisa menyesuaikan lokasi, detail fasilitas, dan harga sewa yang kamu butuhkan. Unduh aplikasi pencari kos sekarang via appstore dan playstore, gratis.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah