Link Pengumuman Hasil Tes Wawancara PPK Pemilu 2024, Kamu Lulus?

Link Pengumuman Hasil Tes Wawancara PPK Pemilu 2024, Kamu Lulus? — Pada tahun ini, pemilihan PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu dipilih secara daring. Meski demikian, antusiasme masyarakat sangat luar biasa.

Di artikel ini Mamikos akan menginformasikan ulasan terkini seputar link pengumuman hasil Tes Wawancara PPK Pemilu 2024 yang dapat kamu akses di peramban kamu nanti.

Tautan Untuk Cek Hasil Tes Wawancara PPK Pemilu 2024

joglojateng.com

Dalam artikel Mamikos ini, kamu akan mengetahui sejumlah info menarik seputar link pengumuman hasil Tes Wawancara PPK Pemilu 2024.

Bukan itu saja, beberapa info mendasar seputar seleksi PPK juga akan Mamikos sertakan.

Salah satu tahapan yang dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu 2024 mendatang adalah dengan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Agak berbeda dari seleksi sebelumnya, pendaftaran PPK Pemilu 2024 kali ini dilakukan secara daring dan direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Mengenal Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu

PPK merupakan panitia yang dibentuk khusus oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk membantu pada pelaksanaan Pemilu tingkat kecamatan atau nama lain.

Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, maka kedudukan PPK ini berada di ibu kota kecamatan.

Kemudian yang disebutkan dalam Pasal 5 dan 6 dijelaskan juga bahwa jumlah anggota PPK adalah sebanyak 5 (lima) orang, terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang anggota.

Berbagai Tugas yang Diemban PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024 mempunyai beberapa tugas dalam pelaksanaan pemilu antara lain:

  1. Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  2. Menerima serta menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  3. Melakukan serta mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan, berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu yang sah.
  4. Melakukan evaluasi serta membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berhubungan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat luas.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sah.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sah.

Berbagai tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan tersebut harus dilaksanakan dengan mengikuti alur, yaitu:

  1. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota.
  2. Menerima serta menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
  3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan para calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  4. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
  5. Membuat berita acara serta sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan juga KPU Kabupaten/Kota.
  6. Menyusun serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pemungutan suara.

Beberapa Kewenangan dari PPK

Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 3, maka PPK memiliki sejumlah kewenangan dalam Pemilu yang adalah sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja yang dipegangnya.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sah.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sah.

Persyaratan Calon Anggota PPK Pemilu 2024

Untuk menjadi calon anggota PPK, terdapat beberapa syarat yang perlu dipehuni antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia 17 tahun paling rendah 17 untuk menjadi PPK dan PPS
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita dari Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, adil dan jujur
  5. Tidak menjadi bagian anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi tergabung sebagai anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan
  6. Mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Link Pengumuman Hasil Tes Wawancara PPK Pemilu 2024

Informasi mengenai link pengumuman hasil Tes Wawancara PPK Pemilu 2024 ini pasti sudah kamu nantikan sejak tadi.

Untuk dapat mengetahui apakah kamu lulus ke tahap selanjutnya atau tidak, kamu tentu perlu tahu seperti apa hasil Tes Wawancara PPK Pemilu tersebut.

Tautan resmi untuk mengecek hasil Tes Wawancara PPK Pemilu 2024 tersebut bisa langsung kamu akses di laman web resmi infopemilu.kpu.go.id ini.

Jadwal Seleksi PPK Pemilu 2024

  • Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 2 – 4 Desember 2022.
  • Seleksi tertulis pada pada 5 – 7 Desember 2022.
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis pada 8 – 10 Desember 2022.
  • Masyarakat diberi kesempatan untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK pada 2 – 10 Desember 2022.
  • Wawancara calon anggota PPK pada 11 Desember 2022 – 13 Desember 2022.
  • Pengumuman hasil Tes Wawancara pada 14 Desember 2022 – 16 Desember 2022.
  • Penetapan anggota PPK pada 16 Desember 2022 – 16 Desember 2022.
  • Pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023.

Cara Mengecek Hasil Seleksi Tes Wawancara PPK Pemilu 2024

Penasaran dengan cara mengecek hasil seleksi Tes Wawancara PPK Pemilu 2024? Maka kamu bisa simak rangkaian mengecek hasilnya sebagai berikut.

  1. Buka atau akses laman infopemilu.kpu.go.id atau salin link tersebut di peramban. Setelah diarahkan, pilih kolom Badan Ad Hoc.
  2. Pilih kanal “Hasil Pengumuman Tes Wawancara PPK”.
  3. Pilih Provinsi dan tekan FILTER.
  4. Pilih Kabupaten/Kota, klik nama kabupaten/kota.
  5. Pilih Kecamatan, klik nama kecamatan.
  6. Lihat daftar nama hasil seleksi PPK yang tertera atas nama lengkap, jenis kelamin, kecamatan, dan keterangan lulus.
  7. Di samping kanan setiap nama peserta seleksi, terdapat kolom tanggapan.
  8. Klik tanggapan jika ingin memberikan masukan.
  9. Proses cek hasil pun selesai.

Informasi link pengumuman hasil tes wawancara PPK Pemilu 2024 di atas mengakhiri sudah ulasan yang bisa Mamikos sampaikan pada kesempatan kali ini.

Mudah-mudahan saja, apa yang sudah kamu baca dan simak di artikel link pengumuman hasil tes wawancara PPK Pemilu 2024 di atas dapat bermanfaat serta memberikan wawasan yang memang kamu perlukan.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah