Link Resmi Pengumuman Hasil PPDB Jateng SMA SMK Via jateng.siap-ppdb.com

Link Resmi Pengumuman Hasil PPDB Jateng SMA SMK Via jateng.siap-ppdb.com – Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah untuk jenjang SMA dan SMK kini sudah bisa dilihat. Calon peserta didik dapat melihat hasil pengumuman ini di laman resmi PPDB Jateng di jateng.siap-ppdb.com. Untuk informasi lebih lengkapnya terkait pengumuman hasil PPDB Jateng SMA/SMK, kamu bisa cek di bawah ini.

Info Terkait Pengumuman Hasil PPDB Jateng SMA SMK

i2.wp.com

Melalui laman resmi PPDB SMA/SMK Jawa Tengah, calon peserta didik dapat melihat urutan hasil seleksi PPDB Jateng. Tak hanya itu saja, calon peserta juga dapat melihat data statistik perkembangan pendaftar pada masing-masing satuan pendidikan yang menjadi pilihan.

Jalur PPDB Jateng SMA/SMK

PPDB SMA

PPDB tingkat SMA dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. Jalur Zonasi
    1. Zonasi adalah wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
    1. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/lfulurahan menuju ke Satuan Pendidikan.
    1. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak ternpuh terdekat domrsili calon peserta didik yang ditetapkan berdasarkan jarak Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan di wilayah zonasinya.
    1. Calon peserta didik yang o-erasal dari satu RW (Rukun Warga) dengan satuan pendidikan, diprioritaskan diterima.
    1. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti desa/kelurahan tempat kedudukan Pondok Pesanken,
    2. Pengahran Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).
  2. Jalur Afirmasi
    1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagr calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, calon peserta didik dari panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatrn dan/auu penelusuran kasus Covid-19 di lapangan dan memiliki risiko tertular Covid-l9,
    2. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
    3. Ketentuan tersebut pada huruf b dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 15% (lima belas persen) daya tampung.
    4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikulsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Karfir Indonesia Pintar dan/atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
    5. Selain ketentuan sebagairnana tersehut pada huruf d, peserta didik dari keluarga tidak mampu adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang bersumber dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
    6. Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
    7. Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dispensasi/prioritas langsung diterima (utamanya di wilayah zonasinya) dalam PPDB kepada putera/puteri tenaga tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien danlatau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9, sepanjang calon peserta didik dimaksud memenuhi ketennran lain yang dipersyaratkan.
    8. Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid- 19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orung dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-I9 sebagaimana dimaksud pada huruf g beserta nama Calon Peserta Didik yang akan mengikuti PPDB bersumber/ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan rekomendasi berjenjang dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa.
    9. Khusus calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien danlatau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan dispensasilprioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabila orang tua calon peserta didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas.
    10. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
    1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalw yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/walib.
    2. Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tualwali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.
    3. Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai SYo (lima perseh), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
    4. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tua/wali bekeja sebagai guru.
    5. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
    6. Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.
  4. Jalur prestasi
    1. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.
    2. Calon peserta didik pada jalul prestasi yang diterima paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.
    3. Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMA jalur Prestasi terdiri:
      • Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTS atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
      • Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalaln rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
      • Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kwikulum 2013, sedangkan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.
      • Nilai Kejuaraan dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang. Nilai kejuaraan diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTS atau yang sederajat, dengan beberapa ketentuan.
      • Point zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima) dibenkan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.

PPDB SMK

PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA namun menggunakan sistem seleksi:

  1. Jalur seleksi prestasi
    1. Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/bITs atau yang sederajat, yaitu nilai mata peiajaran Bahasa Indonesia Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
    2. Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk sahran pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.
    3. Nilai Kejuaraan, yaitu nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTS atau yang sederajat, dengan ketentuan :
      • Calon peserta didik dengan prestasi Juara I, II, III Intenasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang langsung diterima.
      • Nilai kejuaraan berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah sesuai kewenangannya di bidang akademik dan/atau non akademik dengan pembobotan nilai prestasi sebagai berikut :
      • Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi yang dimiliki oleh calon peserta didik
      • Kejuaraaan tidak berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara selaiu yang tersebut pada jenis-jenis kejuaraan berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemenntah/perguruan tinggi/induk olahraga dan instansi flembaga lain sesuai kewenangannya
      • Kejuaraan tidak berjenjang yang diberi bobot nilai adalah kejuaraan tidak berjenjang tingkat provinsi, nasional, dan intemasional.
      • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
      • Pada saat pelaksanaan pendaftaran, sertifikat/piagam penghargaan/kejuaraan tidak wajib dilegalisasi, dan akan dilalCIkan validasi data sesuai dengan aslinya pada saat pelaksanaan d,aftar ulang apabila calon peserta didik dinyatakan diterima dalam proses seleksi.
  2. Jalur Afirmasi
    1. Calon peserta didik pada jalur afirmasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.
      b. Seleksi calon peserta didik pada jalur afinnasi ini memprioritaskan:
    2. Calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid I9 yang memiliki risiko tertular Covid- I 9.
      • Calon peserta didik dari keluarga miskin, dan
      • Calon peserta didik yang merupakan anak panti asuhan.

Daya Tampung PPDB Jateng SMA/SMK

  1. Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga dan inklusi yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan PPDB Regular dimulai.
  2. Jumlah peserta didik dalam I (satu) Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
    1. SMA dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
    2. SMK dalam satu rombongan belajar berjumlah pultns sedikit 15 (lima betls) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  3. Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut:
    1. SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.
    2. SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
  4. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Persyaratan PPDB Jateng SMA/SMK

PPDB SMA

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMA yang harus dipersiapkan saat akan melakukan pendaftaran:

  1. Jalur Zonasi
    1. Buku Rapor SMP/sederajat.
    2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
    3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama engan Ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
    4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru , dan belum menikah;
    5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang mensrangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
    6. Bagi calon peserta didik dari pondok pesanten menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Managernent Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya I (satu) tahtur di pondok pesantren.
    7. Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosiat yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.
  2. Jalur Afirmasi
    • Buku Rapor SMP/sederajat.
    • Surat Keterangan Nilai Rapor Sernester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
    • ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang beqpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinila/dihargai sama/setingkat;
    • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran, dan belum menikah;
    • Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
    • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
    • Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
    • Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9 yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
    • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi yang bersangtutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tsnaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19yang memiliki risiko tertular Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
  3. Jalur Perpindahan Orang Tua
    • Buku Rapor SMP/sederajat.
    • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
    • ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
    • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran , dan belum menikah.
    • Surat penugasan dari instansi, lernbaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
    • Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pemyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
    • Kartu Keluarga di luar zonasi.
    • Surat Keterangan domisili dari RT,/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
  4. Jalur Prestasi
    • Buku Rapor SMP/sederajat.
    • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
      • ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
    • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru , dan belum menikah.
    • Kartu Keluarga yang masih berlaku.
    • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

PPDB SMK

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK saat akan melakukan pendaftaran:

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3.  ljazah SMP/sederajat atau surat k€terangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelatriran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahm pelajaran baru , dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RV/.
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
  7. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
  8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi caton peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
  9. Surat pemyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut :

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng SMA/SMK

  1. Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran rnelalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat ppdb jatengprov.go.id.
  2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
  3. Melakuken Registrasi den verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen.
  6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V.
  7. Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi. Apabila Calon Peserta Didik memeiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari I (satu) maka Piagam Prestasi Pengharagan yang diunggah dimaksud adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.
  8. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusulan kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
  9. Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.
  10. Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB, dan apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukanldipersyaratkan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
  11. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Cara Mengecek Hasil Seleksi PPDB Jateng SMA/SMK

Hasil PPDB Jateng SMA/SMK 2021 sudah dapat dilihat setelah pendaftaran dibuka . Calon peserta didik pun dapat mengakses laman PPDB Jateng melalui jateng.siap-ppdb.com. Selain melihat urutan hasil seleksi PPDB Jateng, calon siswa juga dapat melihat data statistik perkembangan pendaftar pada masing-masing satuan pendidikan yang menjadi pilihan. Adapun cara untuk mengecek hasil seleksi PPDB Jateng melalui laman jateng.siap-ppdb.com adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman resmi jateng.siap-ppdb.com
  2. Lalu pilih kolom sesuai jalur pilihan SMA/SMK (prestasi, zonasi, dll)
  3. Pilih kolom Seleksi
  4. Cari satuan pendidikan berdasarkan kota atau kabupaten pilihan
  5. Cari nama sesuai jalur pilihan dan peminatan (jurusan)

Nantinya di laman seleksi, calon peserta didik dapat melihat urutan nama-nama berdasarkan nilai teratas beserta jumlah kursi daya tampung. Dalam laman statistik akan diperlihatkan data presentase pelamar di setiap satuan pendidikan di kota pilihan. Di laman tersebut juga akan memperlihatkan presentase nilai terendah, nilai tertinggi, dan nilai rata-rata berdasar peminatan.

Itulah informasi terkait pengumuman hasil PPDB Jateng SMA/SMK yang bisa Mamikos sampaikan kepada kalian. Melalui laman resmi PPDB SMA/SMK Jawa Tengah di jateng.siap-ppdb.com, kamu dapat melihat urutan hasil seleksi PPDB Jateng. Untuk hasil resmi pengumuman PPDB SMA/SMK Jateng nantinya akan diumumkan. Agar kamu tak ketinggalan informasi terkait PPDB Jateng, kamu bisa kunjungi situs Mamikos secara berkala ya!


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah