Link sscn.bkn.go.id Pendaftaran PPPK / P3K Guru 2021
Link sscn.bkn.go.id Pendaftaran PPPK / P3K Guru 2021 – Adanya lowongan bagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) akan dibuka tahun 2021. Jika kamu adalah seorang pendidik, terutama guru, manfaatkan peluang adanya pendaftaran PPPK tahun 2021 nanti.
Link Resmi Pendaftaran PPPK / P3K Guru 2021
Daftar Isi
Daftar Isi
Status guru honorer bisa mengalami peningkatan di tahun 2021 nanti karena adanya PPPK. Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pembagian ASN dibagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Jabatan sebagai PPPK merupakan guru non-PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Periode pengangkatan dilakukan dalam kurun waktu tertentu untuk melaksanakan tugas mengajar. Terdapat perbedaan mekanisme sistem seleksi guru PPPK yang diatur oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Guru yang Dapat Mendaftar PPPK 2021
Kesempatan yang diberikan bagi guru untuk mendaftar PPPK oleh pemerintah diperuntukkan bagi kriteria guru berikut.
- Guru hononer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2)
- Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar
Guru yang mendaftar PPPK kemudian akan diminta menjalani seleksi sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jumlah lowongan untuk guru PPPK cukup banyak demi menghasilkan SDM unggul. Dibutuhkan pendidik dengan kompetensi tinggi tentunya dalam jumlah mencukupi. Nantinya akan ada ujian seleksi standar untuk memastikan bahwa kualitas mutu pembelajaran senantiasa terjaga.
Mekanisme Seleksi Guru PPPK 2021
Tahun 2021 nanti terdapat terobosan yang akan dilakukan pemerintah pusat dalam mekanisme penyeleksian guru PPPK, yaitu.
- Jumlah formasi guru PPPK tahun 2021 mencapai 1 juta orang. Jumlah ini berbeda dari PPPK tahun sebelumnya yang terbatas.
- Semua guru honorer serta guru yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat mendaftar serta mengikuti seleksi. Mekanisme ini berbeda dari tahun sebelumnya dimana guru-guru harus menunggu, bahkan antre.
- Guru yang bisa menjadi PPPK adalah guru yang dinyatakan lulus seleksi.
- Pendaftar PPPK 2021 bisa mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali, sehingga jika belum berhasil pada ujian pertama bisa mengulang kembali hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun depan. Pada pelaksanaan PPPK tahun sebelumnya, pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali saja.
- Semua pendaftar bisa mendapatkan materi belajar daring untuk mempersiapkan diri mengikuti ujian PPPK 2021. Pada PPPK tahun sebelumnya, tidak terdapat materi persiapan bagi para pendaftar, sehingga kesempatan yang diperoleh tidak adil, termasuk bagi guru honorer.
- Anggaran gaji untuk peserta lulus seleksi PPPK 2021 disiapkan oleh Pemerintah Pusat. Sebelum tahun 2021, anggaran gaji peserta yang lulus disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Biaya penyelenggaraan PPPK 2021 untuk guru akan ditanggung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mekanisme penyelenggaraan PPPK tahun sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
Syarat Seleksi Guru PPPK 2021
Guru yang akan mengikuti PPPK tahun 2021 perlu memenuhi syarat pendaftaran tertentu. Berdasarkan pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini referensi syarat pendaftaran bagi guru calon PPPK.
- Guru maksimal berusia 59 tahun (per 1 April)
- Pendidikan terakhir guru minimal Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) dengan program studi atau jurusan yang relevan sesuai mata pelajaran di kurikulum
- Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di Sekolah Negeri Kabupaten, Sekolah Negeri Kota, atau Sekolah Negeri Provinsi sesuai lokasi tempat mengajar dan berdasarkan kebutuhan guru tahun 2021
- Aktif dalam kegiatan mengajar sampai pendaftaran PPPK dibuka (dibuktikan dengan Surat Tugas dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas). Pada Surat Keterangan dicantumkan informasi NUPTK atau NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelakaran, dan kabupaten/ kota/ provinsi.
Alur Pendaftaran PPPK untuk Guru
Guru yang akan mendaftar PPPK 2021 akan menempuh alur khusus. Meskipun alur pendaftaran PPPK tahun 2021 belum resmi dikeluarkan pemerintah, adanya acuan alur pendaftaran PPPK tahun 2019 bisa menjadi gambaran.
- Membuat akun pribadi melalui website sscasn.bkn.go.id
- Memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id pada website
- Melakukan registrasi
- Mengisi data yang dibutuhkan, yaitu:
• Data nomor peserta ujian K-II
• Tanggal lahir
• Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
• Alamat email (aktif), password, dan pertanyaan keamanan
• Pas foto formal (ukuran minimal 120 KB, ukuran maksimal 200 KB) dengan format .JPEG atau ,JPG - Mengecek pengisian data di atas
- Mencetak Kartu Informasi Akun
- Login melalui laman ssp3k.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan
- Mengisi data dan dokumen tambahan, yaitu.
• Foto diri (sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun)
• Mengisi pilihan jabatan
• Melengkapi data riwayat pendidikan
• Melengekapi biodata - Meng-upload dokumen yang diperlukan instansi tujuan
- Memeriksa data pada formulir resume
- Mencetak kartu pendaftaran
- Menunggu tim untuk memverifikasi berkas data dan dokumen yang sudah diunggah peserta.
- Menunggu kartu ujian sebagai syarat untuk seleksi tahap berikutnya. Kartu ujian akan diberikan pada pendaftar yang lolos seleksi.
- Menunggu pengumuman kelulusan pelamar. Pengumuman akan dilakukan oleh Panitia Seleksi PPPK pada setiap instansi.
Keuntungan PPPK untuk Guru
Sebenarnya, CPNS dan PPPK memang berbeda. Jika kamu masih bingung akan mendaftar PPPK atau CPNS, ada keuntungan yang perlu kamu ketahui ketika mendaftar hingga diterima sebagi PPPK.
- Mendapatkan gaji sesuai dengan Perpres 98 tahun 2020 dengan ketentuan
• PPPK Golongan I: minimal Rp 1.794.900, maksimal Rp 2.686.200
• PPPK Golongan II: minimal Rp 1.960.200, maksimal Rp 2.843.900
• PPPK Golongan III: minimal Rp 2.043.200, maksimal Rp 2.964.200
• PPPK Golongan IV: minimal Rp 2.129.500, maksimal Rp 3.089.600
• PPPK Golongan V: minimal Rp 2.325.600, maksimal Rp 3.879.700
• PPPK Golongan VI: minimal Rp 2.539.700, maksimal Rp 4.043.800
• PPPK Golongan VII: minimal Rp 2.647.200, maksimal Rp 4.214.900
• PPPK Golongan VIII: minimal Rp 2.759.100, maksimal Rp 4.393.100
• PPPK Golongan IX: minimal Rp 2.966.500, maksimal Rp 4.872.000
• PPPK Golongan X: minimal Rp 3.091.900, maksimal Rp 5.078.000
• PPPK Golongan XI: minimal Rp 3.222.700, maksimal Rp 5.292.800
• PPPK Golongan XII: minimal Rp 3.359.000, maksimal Rp 5.516.800
• PPPK Golongan XIII: minimal Rp 3.501.100, maksimal Rp 5.750.100
• PPPK Golongan XIV: minimal Rp 3.649.200, maksimal Rp 5.993.300
• PPPK Golongan XV: minimal Rp 3.803.500, maksimal Rp 6.246.900
• PPPK Golongan XVI: minimal Rp 3.964.500, maksimal Rp 6.511.100
• PPPK Golongan XVII: minimal Rp 4.132.200, maksimal Rp 6.786.500 - Mendapatkan berbagai macam tunjangan
• Tunjangan jabatan fungsional
• Tunjangan jabatan struktural
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan lain-lain PPPK - Mendapatkan jaminan bantuan hukum, hari tua, kecelakaan kerja, kematian, dan kesehatan.
Link Pendaftaran PPPK untuk Guru
Perlu diketahui oleh pendaftar PPPK bahwa link yang digunakan untuk proses pendaftaran adalah sscn.bkn.go.id. Pada website tersebut sudah terdapat instruksi yang bisa diikuti oleh para pendaftar.
Demikian informasi link sscn.bkn.go.id pendaftaran PPPK / P3K guru 2021 yang akan digunakan secara resmi pada proses pendaftaran nanti. Agar akses terhadap website tetap lancar, kamu pastikan kuota paket datamu aktif atau gunakan WiFi berkecepatan stabil. Sebab, nantinya website tersebut akan diakses banyak orang. Siapkan pula dokumen pendaftaran yang diperlukan guru untuk mendaftar PPPK. Selamat berjuang!
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: