4 Titik Lokasi Kamera CCTV E-Tilang di Jogja Sudah Aktif
4 Titik Lokasi Kamera CCTV E-Tilang di Jogja Sudah Aktif – Salah satu daerah yang sedang dalam proses penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta. Program ini berguna untuk penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan basis teknologi elektronik, salah satunya kamera CCTV. Sejauh ini, Polda D.I Yogyakarta telah menerapkan sistem ini di 4 (empat) titik yang tersebar di beberapa area. Cari tahu lokasi kamera CCTV e-tilang elektronik di Jogja mana saja di artikel ini.
Sistem Tilang Baru Lewat CCTV di Jogja
Daftar Isi
Daftar Isi
Saat ini perlahan mulai diberlakukan tilang secara elektronik atau juga dinamakan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan serentak secara nasional mulai 23 Maret 2021. Saat ini aturan terkait tilang elektronik masih diterapkan oleh 12 Polda, termasuk pula Polda D.I Yogyakarta. Pemasangan sistem ini sendiri sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa bulan sebelumnya, namun masih berada pada tahapan sosialisasi. Pelanggar aturan lalu lintas pada tahap tersebut diberikan teguran saja.
Tujuan dari diterapkannya beberapa lokasi kamera CCTV e-tilang elektronik di Jogja yaitu agar masyarakat lebih menyadari pentingnya tertib dalam berlalu lintas. Termasuk juga dalam kelengkapan surat-surat atau dokumen kepemilikan kendaraan yang dipakai. Hal ini juga untuk mengurangi adanya praktik pembelian kendaraan yang terjadi secara ilegal. Namun, sistem ini akan lebih ditekankan pada kasus seperti pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, dan tidak mematuhi lampu lalu lintas.
Proses tilang yang dilakukan secara elektronik ini nantinya akan memfoto atau merekam perlakukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Setelah itu, hasil rekaman akan diverifikasi oleh back office dari Regional Traffic Management Center (RTMC) yang berada di bawah Ditlantas Polda DIY. Hasil pelanggaran nantinya akan terdokumentasi oleh ETLE secara langsung. Jika pengendara terbukti bersalah atas pelanggaran lalu lintas, maka surat tilang akan dikirimkan kepada alamat pengendara tersebut.
Lokasi kamera CCTV e-tilang elektronik di Jogja ini nantinya dapat melakukan rekaman atau pengambilan foto atas pelanggaran secara jelas. Selain itu, plat nomor yang tertera pada kendaraan dan siapa pengemudinya juga akan mudah untuk dikenali. Akan tetapi, untuk surat tilang sendiri nantinya akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada kepemilikan plat nomor tersebut. Nantinya, pemilik kendaraan dapat mengkonfirmasi surat tersebut dalam waktu tujuh hari setelah diberikan.
Konfirmasi terhadap surat tersebut dapat dilakukan dengan datang secara langsung ke Ditlantas Polda DIY atau melalui website yang tersedia. Proses ini juga diharapkan dapat membantu menekan permasalahan terkait dengan tindakan curanmor dan kepemilikan kendaraan secara ilegal.
Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera CCTV E-Tilang
Penggunaan beberapa lokasi kamera CCTV e-tilang elektronik di Jogja ini akan lebih berfokus kepada jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan. Misalnya seperti pelanggaran akan lampu lalu lintas dengan menerobos lampu merah. Tanpa adanya sistem ETLE ini, pelanggaran seperti ini tidak akan terlihat kecuali jika terdapat polisi yang sedang bertugas. Padahal pelanggaran seperti ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain.
Pelanggaran lalu lintas lainnya yang dapat terdeteksi dengan kamera CCTV ini yaitu pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman di dalam mobil. Meskipun kaca mobil yang digunakan gelap dan tebal, kamera CCTV e-tilang ini tetap dapat mendeteksi dan melihat secara jelas pelanggaran yang dilakukan. Sistem ETLE ini menggunakan jenis kamera yang dapat menembus ketebalan kaca mobil. Selain itu, kamera juga dapat merekam selama 24 jam sehingga pelanggaran tidak akan ada yang terlewat satu pun.
Pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengendara lain juga dapat terkena surat tilang. Misalnya seperti pengendara yang bermain handphone selama berada di jalan. Penggunaan HP ini tentu membuat diri menjadi tidak fokus terhadap apa yang ada di depan kendaraan. Hal ini meningkatan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Seringkali di jalan raya juga ditemui orang yang berkendara dengan kecepatan cukup tinggi. Jika melebihi batas kecepatan yang ada, maka surat tilang akan segera dikirimkan ke rumah pemilik kendaraan. Pemberian batas kecepatan pada jalan-jalan tertentu ada agar keselamatan pengguna jalan dapat terjaga dengan baik.
Pemasangan lokasi kamera CCTV e-tilang elektronik di Jogja ini juga tidak hanya dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas saja, namun juga dapat merekam tindak kejahatan yang terjadi di area tersebut. Oleh karenanya, penerapan sistem ini dinilai dapat membantu untuk memberikan kenyamanan pada pengguna jalan dalam waktu apapun. Selain itu, hal ini juga mempermudah penertiban pihak yang melanggar lalu lintas dan membahayakan pengendara lain yang mereka temui di jalan.
Lokasi Pemasangan Kamera CCTV E-Tilang di Jogja
Saat ini, pihak Polda DIY menerapkan lokasi kamera CCTV e-tilang elektronik di Jogja pada 4 (empat) titik yang tersebar di beberapa area, diantaranya:
- Area Sleman terdapat di Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo.
- Area Kota Yogyakarta terdapat di Simpang Empat Ngabean.
- Area Kulonprogo terdapat di Persimpangan Tambak Wates.
- Area Gunungkidul terdapat di Simpang empat Ketandan Ring Road Timur yang mengarah ke Bantul.
Launching yang dilakukan di keempat area di atas merupakan tahap pertama dari pelaksanaan sistem ETLE ini. Pada 12 Polda yang bergabung tahap ini, sudah terpasang pada 244 titik secara keseluruhan. Untuk tahap selanjutnya, diharapkan akan dapat semakin diperluas lagi dan mencakup seluruh daerah di Indonesia.
Penerapan sistem ETLE ini juga didasari karena beberapa komplain dari masyarakat terkait dengan oknum polisi yang menyalahgunakan kewenangannya. Harapan kedepannya yaitu kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi semakin baik. Masyarakat dapat berkendara dengan baik, aman, serta mematuhi peraturan yang ada.
Tips Menghadapi Sistem E-Tilang
Penerapan lokasi kamera CCTV e-tilang elektronik di Jogja ini memberikan banyak manfaat untuk masyarakat. Sistem ini dibuat agar masyarakat lebih sadar untuk taat dalam berlalu lintas. Terdapat beberapa tips yang dapat digunakan untuk menghadapi sistem ini agar lebih siap. Hal yang utama yaitu tentu berkendara dengan aman dan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, terutama yang berkaitan dengan keselamatan diri dan orang lain.
Ketika mengendarai motor, penting untuk menggunakan helm dengan label SNI dan menyalakan lampu meskipun di siang hari. Sementara untuk pengendara mobil wajib untuk mengenakan sabuk pengaman dengan benar. Tidak hanya secara praktik saja, tetapi memastikan bahwa kendaraan memiliki dokumen yang lengkap juga perlu agar berkendara terasa lebih nyaman dan tenang.
Penggunaan lokasi kamera CCTV e-tilang elektronik di Jogja ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar lebih dapat tertib dalam berkendara. Masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan berarti bahwa kesadaran masyarakat akan keselamatan di jalan masih rendah. Perlu untuk selalu menjaga diri di mana saja dengan berkendara yang baik karena masih ada orang tersayang yang menunggu diri untuk pulang dengan selamat.
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu: