8 Macam-macam Delik dalam Hukum Pidana beserta Penjelasannya Lengkap

8 Macam-macam Delik dalam Hukum Pidana beserta Penjelasannya Lengkap — Dalam bahasa Belanda, kata ‘Delik’ dikenal juga dengan ‘Delict’ atau ‘strafbaar feit’ yang memiliki arti tindak pidana.

Selain memiliki arti tindak pidana, para pakar cukup beragam juga dalam menerjemahkan istilah delict atau strafbaar feit tersebut. Ada yang mengartikannya sebagai perbuatan pidana, peristiwa pidana, dan pelanggaran pidana.

Di kesempatan artikel ini, Mamikos punya ulasan seputar macam-macam delik dalam hukum pidana. Apabila kamu ingin tahu selengkapnya, baca artikel ini hingga selesai.

Penjelasan Macam-macam Delik dalam Hukum Pidana

freepik.com/Racool_studio

Seperti yang sudah Mamikos ungkap di atas, di artikel ini kamu akan mengetahui penjelasan seputar macam-macam delik dalam hukum pidana.

Jadi, apabila kamu ingin tahu lebih dalam, Mamikos sarankan untuk membaca ulasan tersebut hingga akhir.

Berdasarkan arti kata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), delik mempunyai arti sebagai tindak pidana.

Jika dijabarkan maka arti delik adalah sebuah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman sebab merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku dan sah.

Ulasan mengenai macam-macam delik ini akan cukup bermanfaat sebagai wawasan tambahan atau pengetahuan umum agar sedikitnya kamu bisa tahu tentang hukum.

Maka, Mamikos sarankan untuk membaca ulasan dan penjelasan macam-macam delik dalam hukum pidana yang berhasil Mamikos himpun di sini hingga akhir artikel.

Memahami Pengertian Delik

Sama seperti yang sudah Mamikos ungkap di atas secara singkat, delik merupakan suatu perbuatan yang melanggar undang-undang.

Karena bertentangan dengan undang-undang yang kemudian dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan, maka berdasarkan Asas-asas Hukum Pidana Indonesia (2008), maka Wirjono Prodjodikoro menyebut delik sebagai sebuah tindak pidana.

Menurutnya, tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikatakan atau disebut sebagai subyek tindak pidana.

Sedangkan dalam Asas-asas Hukum Pidana (2008) karya Moeljatno, perbuatan pidana atau delik ini merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh sebuah aturan hukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu, bagi barang siapa saja yang melanggar larangan tersebut.

Macam-Macam Delik Hukum Pidana

Sebagaimana informasi yang Mamikos kutip dari Asas-asas Hukum Pidana (2010) karya Andi Hamzah, maka berikut ini adalah beberapa macam delik dalam hukum pidana yang perlu dipahami dan diketahu.

1. Macam Delik Hukum Pidana: Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran

Dari rangkaian macam-macam delik hukum pidana yang pertama ada delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik kejahatan dan delik pelanggaran ini tercantum dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejahatan terdapat dalam Buku Kedua KUHP, dimulai dari Pasal 104 sampai Pasal 488. Sementara untuk pelanggaran sudah diatur dalam Buku Ketiga KUHP, yang tercantum pada Pasal 489 sampai Pasal 569.

Delik kejahatan (misdrijven) adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, meski perbuatan tersebut belum diatur (tercantum) dalam undang-undang.

Misalnya saja pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Tanpa adanya aturan hukum yang jelas, masyarakat luas sudah mengetahui dan menyadari bahwa pembunuhan merupakan perbuatan yang tak baik dan tercela serta pantas untuk dipidana.

Sementara delik pelanggaran (overtredingen) merupakan sebuah perbuatan yang baru diketahui sebagai delik (tindak pidana) setelah diatur dengan jelas dalam undang-undang.

Contohnya seperti pada Pasal 503 KUHP tentang membuat kegaduhan yang merupakan tindak pelanggaran ketertiban publik.

2. Macam Delik Hukum Pidana: Delik Formil dan Delik Materil

Selanjutnya dalam penjelasan macam-macam delik ada delik formil dan delik materil. Yang menjadi titik berat dalam delik formil (formeel delict) adalah perbuatan.

Dengan kata lain, tercantum larangan untuk perbuatannya dalam undang-undang.

Contohnya seperti yang tercantum pada Pasal 362 tentang pencurian.

Seseorang dapat dipidana karena perbuatan pencurian, meski seumpamanya barang yang hendak dicuri belum sempat diambil atau yang dapat disimpulkan sebagai pencurian belum selesai.

Sementara pada delik materil (matereel delict) menekankan pada akibat dari suatu perbuatan tertentu.

Artinya, dalam undang-undang melarang keras akibat dari suatu perbuatan tersebut. Misalnya seperti yang tercantum pada Pasal 338 tentang pembunuhan.

Meskipun pelaku berniat membunuh korban, namun korban belum sampai tewas. Maka, pelaku tidak dijerat dengan pasal pembunuhan melainkan pasa percobaan pembunuhan atau Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (3) KUHP.

3. Macam Delik Hukum Pidana: Delik komisi dan delik omisi

Delik komisi (commissionis) adalah suatu perbuatan yang dilarang undang-undang. Jika perbuatan tersebut sampai dilakukan, maka secara aktif ia telah melakukan delik komisi.

Adapun delik omisi (ommisionis) dilakukan dengan cara membiarkan atau mengabaikan.

Delik omisi ini terbagi ke dalam dua kategori, yaitu:

  • Delik omisi murni atau membiarkan sesuatu yang diperintahkan, seperti yang tercantum pada Pasal 164, 224, 522, dan Pasal 511 KUHP.
  • Delik omisi tidak murni (commissionis per omissionem), terjadi jika oleh undang-undang tidak dikehendaki suatu akibatnya. Adapun akibat dari delik omisi ini timbul karena pengabaian, seperti yang tercantum pada Pasal 338 KUHP yang dilakukan dengan tidak memberi makan.

4. Macam Delik Hukum Pidana: Delik Kesengajaan dan Delik Kealpaan

Masih di rangkaian macam-macam delik dalam hukum pidana, selanjutnya ada yang disebut sebagai Delik kesengajaan (dolus) dan delik kealpaan.

Delik kesengajaan merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan atas dasar kesengajaan.

Sementara delik kealpaan (culpa) dilakukan karena suatu kesalahan atau kealpaan (kelalaian/kelengahan).

5. Macam Delik Hukum Pidana: Delik Aduan dan Delik Biasa

Berikutnya ada delik aduan dan delik biasa yang menjadi macam-macam delik hukum pidana berikutnya yang akan Mamikos jelaskan.

Klacht delicten atau delik aduan merupakan suatu tindak pidana yang penuntutannya memerlukan aduan (mengadukan perkara) dari orang yang dirugikan.

Apabila tidak ada aduan, maka delik tersebut tidak dapat diproses secara hukum.

Misalnya, seperti yang tercantum pada Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, maka perlu aduan dari suami atau istri yang bersangkutan selaku korban.

Adapun delik biasa atau gewone delicten merupakan perbuatan pidana yang dapat dituntut tanpa adanya pengaduan sama sekali.

6. Macam Delik Hukum Pidana: Delik Umum dan Delik Khusus

Masih dari macam-macam delik hukum pidana, ada delik umum dan delik khusus yang akan Mamikos jabarkan penjelasannya.

Delik umum (delicta communia) merupakan suatu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang.

Sementara delik khusus (delicta propria) hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kualitas atau sifat tertentu. Contohnya untuk tindak pidana korupsi atau tindak pidana militer.

7. Macam Delik Hukum Pidana: Delik tunggal dan delik berganda

Delik tunggal merupakan suatu delik yang dapat dilakukan dengan satu kali perbuatan saja, sedangkan delik berganda merupakan delik yang dilakukan secara berulang kali dan melanggar aturan.

8. Macam Delik Hukum Pidana: Delik yang Berlangsung Terus dan Delik yang Tidak Berlangsung Terus

Delik yang berlangsung terus adalah delik di mana keadaan terlarang berlangsung terus-menerus.

Sementara delik yang tidak berlangsung terus merupakan perbuatan yang selesai pada saat itu juga, termasuk perbuatan yang kemudian mewujudkan delik akibat.

Ulasan dan penjelasan lengkap dari macam-macam delik dalam hukum pidana yang sudah Mamikos rangkum dan susun di atas harus diakhiri dulu sampai di sini.

Semoga saja apa yang telah kamu baca pada ulasan dan penjelasan macam-macam delik dalam hukum pidana di atas dapat menambah wawasan dan pengetahuan kamu terkait macam-macam delik hukum pidana.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta