6 Macam-Macam HAM, Tujuan, Fungsi, Prinsip, Sifat & Contoh
Memahami tentang Hak Asasi Manusia (HAM) penting dilakukan, supaya manusia lebih bijak dan tahu bagaimana bersikap dan melakukan segala hal agar tidak bertentangan dengan HAM. Apalagi, terdapat macam-macam HAM dalam berbagai ruang lingkup kehidupan.
Penegasan tentang HAM di dunia, sudah dilakukan sejak tahun 1948. Saat itu PBB membuat deklarasi secara universal tentang HAM, dengan 30 pasal penting terkait hak dan juga bagaimana kewajiban setiap individu manusia.
6 Macam-macam HAM yang Diakui Dunia
Daftar Isi
Dalam penjabaran tentang HAM, ada enam macam yang diklasifikasikan berdasarkan berbagai faktor. Masing-masing tidak bisa dilepaskan dari eksistensi manusia yang ada di muka bumi.
Hak-hak tersebut sudah berlaku sejak seseorang lahir hingga seumur hidupnya, tanpa bisa diganggu atau dilepaskan dari diri manusia itu sendiri. Apa saja macamnya tersebut?
1. Hak Asasi untuk Personal
Jenis HAM ini berhubungan langsung dengan kehidupan pribadi seseorang, agar bisa hidup dengan aman, nyaman, dan beraktivitas tanpa adanya halangan apapun selama tidak melanggar aturan yang berlaku.
2. Hak Asasi Bidang Politik
Sangat berhubungan dengan bagaimana kehidupan berpolitik dari seorang manusia. Mulai dari hak untuk memilih partai politik, menjadi bagian dari partai tersebut, hingga hak untuk masuk ke dalam jajaran pemerintahan atau tidak.
3. Hak Asasi Bidang Hukum
Mempertegas tentang hak seorang manusia, di mata hukum maupun sebuah pemerintahan. Makanya, ketika seseorang menghadapi masalah hukum akan ada haknya untuk dibela dan dilindungi oleh hukum yang berlaku dimanapun dia berada.
4. Hak Asasi Bidang Ekonomi
Hak ini, akan sangat menentukan kualitas hidup seseorang karena bersinggungan dengan segala hal terkait kehidupan ekonomi manusia di tengah masyarakat.
Baik itu hak untuk terkait transaksi, hingga mendapatkan sebuah pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan.
5. Hak Asasi Bidang Peradilan
Hak yang ada kaitannya dengan bagaimana menegakkan keadilan, ketika ada pelanggaran yang dilakukan seseorang kepada orang atau kelompok lainnya.
6. Hak Asasi Bidang Sosial dan Budaya
Berhubungan dengan bagaimana seorang manusia berinteraksi dengan lingkungannya, mendapatkan tempat yang layak dan fasilitas yang juga dibutuhkannya.
Tujuan HAM
Selain mengetahui macam-macam HAM, tujuan dari hak tersebut juga perlu diketahui karena
eksistensi HAM di tengah kehidupan manusia memiliki berbagai tujuan yang ingin dicapai.
Anda sebagai manusia, wajib tahu tujuan tersebut dan mengawal sejauh mana HAM tersebut bisa mencapai tujuan tersebut.
Di Indonesia, HAM mengacu pada Pancasila sehingga memiliki tujuan yang jelas berdasarkan filosofi yang dianut oleh Indonesia. Begitu juga dengan berbagai negara lainnya, yang juga memiliki acuan tertentu untuk mencapai tujuan HAM.
1. Perlindungan Individu
Yaitu melindungi semua manusia dari hal-hal yang bisa melanggar HAM, termasuk ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang bisa saja dilakukan oleh berbagai pihak.
2. Mewujudkan Rasa Menghargai
Bagaimana supaya setiap manusia bisa menghargai satu sama lain apapun kondisinya, sehingga penegakan HAM bisa dilakukan dengan lebih baik.
Rasa menghargai ini, juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kehidupan yang akan menciptakan sebuah harmonisasi tersendiri.
3. Memastikan Tindakan Sadar dan Tidak Melanggar
Agar manusia melakukan apapun sesuai aturan yang berlaku, tanpa keinginan untuk melakukan pelanggaran karena sudah ada batasan yang sangat jelas terkait HAM yang tidak bisa dilanggar. Jika ternyata dilanggar, maka ganjarannya tentu hukuman yang setimpal.
Fungsi HAM
Bicara soal fungsi dari HAM, sangat berkaitan dengan upaya untuk memastikan semua manusia. Baik di Indonesia maupun dunia, bisa mendapatkan hak-haknya tanpa adanya ketidakadilan.
Untuk menjalankan fungsinya tersebut, hadirlah lembaga-lembaga pendukung seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, hingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masing-masing mengusung berbagai fungsi penting untuk mendukung implementasi HAM
1. Komnas HAM
Komnas HAM dibentuk untuk menegakkan upaya melindungi HAM dari masyarakat yang ada di Indonesia. Fungsinya adalah:
- Melakukan Kajian dan Penelitian
Kajian dilakukan menyangkut instrumen di level internasional terkait HAM, untuk menghasilkan saran bagi pemerintah terkait akses dan ratifikasi semua dokumen yang berhubungan dengan HAM.
Penelitian dilakukan, dengan objek undang-undang dan aturan yang isinya berkaitan dengan HAM. Kemudian memberikan rekomendasi terhadap hal-hal yang berbau HAM pada aturan tersebut.
Bisa dalam bentuk pencabutan aturan jika ada indikasi bertentangan dengan HAM, perubahan aturan, hingga pembuatan aturan baru.
- Melakukan Penyuluhan
Realisasinya dengan melakukan berbagai penyuluhan yang berkaitan dengan HAM, kepada semua kalangan masyarakat. Bisa melalui lembaga pendidikan, termasuk juga organisasi yang fokus terhadap HAM.
- Melakukan Pemantauan
Komnas HAM akan melakukan pemantauan, terhadap segala hal yang dilakukan terkait HAM.
Termasuk juga melakukan mediasi terhadap indikasi pelanggaran HAM, dengan memanggil pihak yang terkait, baik itu korban maupun yang melakukan pelanggaran.
Bahkan hingga melakukan pemeriksaan jika diperlukan, tentunya jika sudah mendapat izin dari pengadilan.
- Melakukan Mediasi
Berhubungan dengan upaya mendamaikan, ketika ada pihak yang terkait pelanggaran HAM.
2. Kementerian Hukum dan HAM
Tugas dari kementerian ini berhubungan dengan penegakan HAM di Indonesia. Mulai dari merumuskan, sampai pada penetapan kebijakan yang berhubungan dengan HAM. Termasuk juga kegiatan teknis yang dilakukan di tingkat negara hingga daerah.
Prinsip HAM
Dalam upaya untuk memastikan macam-macam HAM bisa dirasakan semua orang dengan baik, maka terdapat acuan penting berupa prinsip-prinsip HAM. Setidaknya, ada delapan prinsip yang perlu dipahami dan direalisasikan terkait masalah Hak Asasi Manusia.
1. Negara yang Bertanggung Jawab
Negara memiliki tanggung jawab, untuk mematuhi hak asasi untuk semua warganya. Ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh negara, maka masyarakat memiliki hak untuk menuntut melalui pihak yang berwenang.
2. Tidak Dapat Dibagi
Semua HAM pada manusia, sudah dimiliki secara jelas dan tidak bisa dibagi kepada siapapun. Hak tersebut termasuk dalam kategori modal yang dimiliki manusia, sehingga mereka nantinya bisa merasakan hak-hak lainnya.
3. Setara
Prinsip ini berhubungan dengan penghargaan terhadap kesetaraan harkat dan martabat manusia, dimanapun mereka berada. Tidak dibeda-bedakan karena semua merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa.
4. Tidak Ada Diskriminasi
Memastikan tidak adanya pencabutan HAM akibat berbagai faktor. Dimanapun mereka berada, semua harus diperlakukan sama, baik itu dari segi ras, agama, warna kulit, bahasa hingga bagaimana status dari kelahirannya.
5. Universal
Setiap daerah di dunia, menerapkan HAM dengan nilai etik hingga moralnya masing-masing. Hal itu bersifat universal atau mendunia dan tidak akan bisa dirubah, tapi tidak akan dirasakan sama oleh setiap orang.
6. Saling Berkaitan
Terdapat kaitan satu sama lain antara setiap hak yang dimiliki manusia. Contohnya saja, hak untuk mendapatkan pendidikan, akan sangat berhubungan dengan hak yang berkaitan dengan mendapatkan informasi.
Begitu juga ketika ada hak yang dilanggar, maka akan berhubungan dengan pelanggaran pada hak-hak lainnya.
7. Berhubungan dengan Martabat Manusia
HAM sangat berkaitan dengan martabat manusia. Dimana semuanya memiliki hak yang sama, tidak akan bisa dilakukan penggolongan tertentu apalagi jika dilakukan perbedaan tingkat berdasarkan hierarki tertentu.
Martabat manusia artinya, semua yang melekat pada diri manusia itu sendiri. Mulai dari jenis kelamin, umur, orientasi seksual, bahasa, hingga kelas sosial. Semua hal itu wajib untuk dihargai dan dihormati oleh siapa saja.
8. Tidak Bisa Dicabut
Semua HAM tidak bisa dicabut dari seorang manusia, begitu juga dipindahkan dengan alasan tertentu. Semua sudah ada dan menjadi bagian hidup seseorang, sejak dia lahir.
Sifat HAM
Hak Asasi Manusia memiliki sifatnya sendiri, yang perlu dipahami oleh siapapun, termasuk Anda. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
1. Anugerah Tuhan yang Maha Esa
Hak yang merupakan bagian dari anugerah Tuhan, yang diberikan kepada semua manusia yang hidup di muka bumi.
2. Tidak Bisa Dibagi
Setiap manusia memilikinya, jadi tidak bisa dibagi atau diberikan kepada orang lain.
3. Hanya Milik Manusia
Sebagai makhluk yang paling sempurna dan diciptakan Tuhan, makanya hak ini hanya dimiliki oleh manusia karena hanya manusia yang memiliki kelebihan yaitu bisa berpikir.
4. Tidak Bisa Dicabut
HAM sudah melekat pada diri manusia apapun kondisinya, sehingga tidak bisa dicabut seenaknya.
5. Sudah Ada Sejak Manusia Lahir
Sejak manusia lahir, hak ini sudah dimiliki oleh seorang manusia dan akan hilang ketika manusia tersebut sudah meninggal dan dikuburkan.
6. Universal
Maksudnya adalah, semua hak yang dimiliki oleh manusia itu adalah sama, tidak ada yang memiliki hak lebih dari yang lain.
7. Menjamin Hidup Manusia
Dengan adanya HAM, hidup manusia bisa terjamin dan bisa dipenuhi selama tidak ada pelanggaran yang terjadi.
8. Tidak Bisa Diganggu
Hak ini tidak bisa diganggu, dikurangi, dilebihkan karena sudah apa adanya dari Tuhan yang Maha Esa.
9. Dihormati dan Dilindungi
Hak asasi manusia wajib dihormati dan juga dilindungi oleh setiap negara, melalui berbagai cara. Apakah itu undang-undang, hukum, dan kebijakan lainnya.
10. Berlaku Setiap Saat
Pemberlakuan HAM tidak mengenal waktu dan tempat, berlaku di manapun manusia berada dan kapanpun dia ingin menggunakan hak tersebut.
11. Hakiki dan Kodrati
Sudah menjadi kodrat manusia yang hakiki dan didukung oleh konstitusi negara.
12. Menentukan Harkat dan Martabat
Harkat dan martabat manusia, ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya hak asasi yang dimiliki oleh manusia tersebut.
Contoh HAM
Banyak contoh dari macam-macam HAM, yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia dan Anda juga pasti memilikinya. Beberapa di antaranya adalah:
1. Hak untuk Hidup
Merupakan hak untuk menjalankan hidup yang baik mulai dari membina rumah tangga, kemudian memiliki anak, membesarkan anak, hingga menerima manfaat dari perkembangan teknologi dan pengetahuan.
Hak ini juga termasuk terlindungi dari segala tindakan pelanggaran seperti diskriminasi, kekerasan, hingga perbudakan.
2. Kebebasan Memeluk Agama
Tidak ada pemaksaan kepada siapapun untuk memeluk agama tertentu. Siapa saja boleh memeluk agama sesuai dengan apa yang mereka percaya.
3. Hak Atas Pendidikan
Setiap manusia, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan umur dan jenjang yang tersedia. Mulai dari pendidikan terendah di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak, hingga Perguruan Tinggi.
Siapapun boleh mendapatkan pendidikan sesuai keinginan dan kebutuhannya, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
4. Hak untuk Berpendapat
Siapapun bebas mengeluarkan pendapat sesuai aturan yang diberlakukan di sebuah negara.
Hak ini, tidak boleh dihapus atas dasar apapun seperti hak mengeluarkan pendapat dalam sebuah pertemuan perusahaan. Hingga hak untuk berpendapat dalam berbagai bidang lainnya termasuk politik.
Memang sangat penting, untuk memahami segala hal tentang macam-macam HAM dan ruang lingkup lainnya. Sehingga, ketika hak itu dilanggar atau tidak diberikan sesuai kodratnya maka sudah tugas bersama untuk memastikan pelanggaran diberikan sanksi yang tepat.
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu: