7 Macam-Macam Ijtihad dalam Islam beserta Penjelasan dan Contohnya Lengkap
7 Macam-Macam Ijtihad dalam Islam beserta Penjelasan dan Contohnya Lengkap – Secara garis besar, ijtihad merupakan sebuah upaya penafsiran hukum sesuai dengan syariat islam mengenai suatu perkara yang tidak dijelaskan secara rinci di dalam alquran dan hadist.
Ijtihad yang dilakukan oleh para ulama mengenai suatu perkara terbagi ke dalam beberapa jenis atau macam. Setiap macamnya tentu saja memiliki cara penafsiran yang berbeda-beda.
Nah, bagi kamu yang ingin tahu apa saja macam-macam ijtihad dalam Islam beserta penjelasan dan contohnya, di bawah ini Mamikos telah menyiapkan informasi secara lengkap yang bisa kamu simak dengan baik!
Apa Pengertian Ijtihad?
Daftar Isi
Daftar Isi
Sebelum mengulas apa saja macam-macam ijtihad dalam Islam beserta masing-masing penjelasan dan contohnya.
Hal pertama yang perlu kamu ketahui dan pahami terlebih dahulu adalah pengertian dari ijtihad itu sendiri.
Lalu, apa itu ijtihad? Secara harfiah, kata ijtihad asalnya dari bahasa Arab yaitu “jahada” yang artinya adalah usaha, upaya, atau bisa juga pengorbanan.
Jika melihat pada konteks agama Islam, ijtihad itu mengacu pada sebuah usaha keras yang dilakukan oleh para mujtahid (seorang ahli hukum-hukum Islam yang sudah terlatih) untuk memahami dan menafsirkan alquran dan hadis untuk merumuskan hukum islam.
Lebih sederhananya, pengertian ijtihad adalah sebuah usaha keras yang dilakukan untuk mencapai/memperoleh suatu hal.
Yang mana ijtihad dapat dikatakan sebagai usaha maksimal yang dilakukan oleh mujtahid untuk melahirkan hukum atau syariat melalui serangkaian pemikiran sekaligus penelitian yang bersungguh-sungguh serta mendalam.
Dalam kata lain, ijtihad adalah sebuah usaha yang dilakukan untuk mencari syariat menggunakan metode-metode tertentu.
Sebabnya, ijtihad sering dianggap sebagai sebuah sumber hukum ketiga selain dari alquran dan hadis. Hal ini membuat ijtihad memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam penetapan hukum-hukum islam.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa ijtihad merupakan suatu usaha secara sungguh-sungguh dan juga mendalam yang dilakukan oleh mujtahid untuk menghasilkan sebuah hukum atau syariat melalui proses pemikiran yang bersungguh-sungguh pula dan berdasarkan alquran dan hadis.
Apa Tujuan Ijtihad?
Di atas dijelaskan bahwa pengertian dari ijtihad adalah sebuah upaya sungguh-sungguh dan mendalam untuk menafsirkan hukum syariat berdasarkan alquran dan hadist.
Mengutip dari Wikipedia, adapun tujuan dari ijtihad sendiri yaitu untuk memenuhi keperluan-keperluan dari umat manusia mengenai pegangan hidup dalam melakukan ibadah kepada Allah SWT di tempat tertentu atau di waktu tertentu.
Melalui proses ijtihad diharapkan dapat menciptakan sebuah solusi mengenai pertanyaan-pertanyaan terkait hukum yang belum dijelaskan dengan detail di dalam alquran dan hadis.
Sehingga, ijtihad sendiri dapat diartikan sebagai suatu konsep yang bisa dipakai untuk memperkuat alquran maupun hadis.
Siapa yang Boleh Berijtihad?
Mujtahid adalah orang yang melakukan ijtihad. Namun, tidak semua orang bisa menjadi mujtahid alias orang atau pihak yang boleh melakukan ijtihad tidak boleh sembarangan.
Untuk melakukan ijtihad orang tersebut harus dapat memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Ia juga harus merupakan seorang ahli dalam bidang ijtihad dan telah mendapatkan pengakuan dari semua ulama muslim.
Kemudian, seseorang juga tidak boleh melakukan ijtihad secara sendiri atau individual, meskipun ia memiliki keahlian serta bakat dalam suatu bidang.
Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi mujtahid dan melakukan ijtihad?
Mengutip dari Muhammadiyah.or.id, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang mujtahid:
Syarat-Syarat Mujtahid
- Harus menguasai ilmu Bahasa Arab, hal ini dikarenakan alquran berbahasa arab dan as-sunnah atau hadis yang diucapkan oleh Nabi juga dalam Bahasa Arab.
- Harus mengetahui seluk beluk al quran beserta nasikh mansukh.
- Harus mengetahui tentang as-sunnah baik itu sunnah qauliyah, fi’liyyah ataupun taqririyah terhadap objek bahasanya.
- Harus mengetahui tentang masalah-masalah yang sudah disepakati dan juga yang masih diperselisihkan atau diperdebatkan.
- Harus mengetahui tentang qiyas.
- Harus mengetahui tujuan-tujuan ditetapkannya sebuah hukum untuk umat manusia agar dapat membawa kemaslahatan.
- Harus mengerti atau memahami dengan betul beserta perkiraannya.
- Harus berniat dan i’tiqadnya dengan benar semata-mata hanya karena Allah SWT.
Apa Saja Macam-Macam Ijtihad beserta Penjelasan dan Contohnya?
Setelah memahami apa itu ijtihad dimulai dari pengertian, tujuan, mujtahid, hingga syarat-syarat mujtahidnya.
Sekarang waktunya masuk ke dalam pembahasan inti dalam artikel ini yaitu macam-macam ijtihad dalam Islam beserta masing-masing penjelasan dan contohnya.
Ijtihad terbagi ke dalam beberapa jenis yang berbeda, meskipun sama-sama untuk menafsirkan suatu hukum, masing-masing jenis ijtihad tentu memiliki proses yang berbeda-beda.
Lalu, apa sajakah macam-macam ijtihad dalam islam? Nah, untuk lebih memahaminya, berikut Mamikos berikan daftar macam-macam ijtihad dalam islam beserta penjelasan dan contohnya untuk kamu pahami.
Daftar Macam-Macam Ijtihad dalam Islam
1. Ijma’
Macam-macam ijtihad dalam Islam yang pertama adalah ijma’. Adapun yang dimaksud dengan ijma’ yaitu suatu kesepakatan yang diambil oleh para ulama mengenai suatu hukum berdasarkan alquran dan hadis.
Hasil dari ijma’ itu sendiri merupakan hasil kesepakatan bersama dari para ulama untuk kemudian diikuti oleh umat manusia.
Contoh Ijma’
- Kesepakatan untuk mengharamkan minyak babi
- Keputusan untuk membukukan alquran pada masa kekhalifahan Abu Bakar Assidiq
- Penetapan adzan dan iqomah yang dilakukan dua kali pada masa kekhalifahan Utsman Bin Affan
- Menjadikan as-sunnah sebagai sebuah dasar hukum yang kedua setelah alquran.
2. Qiyas
Macam-macam ijtihad dalam Islam yang kedua adalah Qiyas. Yang dimaksud dengan qiyas yaitu menyamakan.
Artinya sebuah masalah baru yang terjadi di masa sekarang akan disamakan atau dikaitkan dengan masalah serupa yang sudah terjadi sebelumnya di masa lalu yang memiliki kesamaan pada sebab, akibat, maupun yang lainnya.
Hukum yang berlaku pada masalah lama akan dijadikan sebagai hukum masalah serupa yang baru terjadi.
Contoh Qiyas
- Transaksi sewa menyewa yang dilakukan saat pelaksanaan shalat jumat hukumnya yaitu makruh.Hal ini sesuai dengan hukum larangan jual beli saat shalat jumat dalam Qs Al Jumu’ah ayat 9.
- Penentuan hukum halal haram dari narkotika yang disamakan atau dianalogikan dengan khamr (minuman memabukkan) karena memiliki efek yang hampir sama yaitu memabukan atau bahkan narkotika bisa lebih parah.
3. Istihsan
Macam-macam ijtihad yang ketiga adalah istihsan.
Adapun yang dimaksud dengan istihsan yaitu meninggalkan suatu hukum yang lain dikarenakan adanya suatu dalil syarat yang menyuruh atau mengharuskan untuk meninggalkannya.
Contoh Istihsan
- Dokter pria maupun perempuan diperbolehkan untuk melihat aurat lawan jenisnya dalam prosedur pengobatan, seperti saat dokter pria membantu ibu hamil untuk melahirkan.
4. Maslahah Mursalah
Macam-macam ijtihad yang keempat adalah maslahah mursalah. Yang dimaksud dengan maslahah mursalah yaitu menetapkan sebuah hukum yang didasarkan pada kemaslahatan atau kegunaannya.
Contoh Maslahah Mursalah
- Tuntutan aktivitas ibadah pada saat pandemi Covid-19 untuk tidak menunaikan sholat jumat atau sholat tarawih di masjid terlebih dahulu serta memakai masker saat sholat.
- Pencatatan perkawinan dalam surat atau dokumen resmi yang maslahat atau berguna untuk sahnya gugatan dalam perkawinan, pembagian nafkah, dan lain sebagainya.
5. Sududz Dzariah
Macam-macam ijtihad yang kelima adalah sududz dzariah, ini merupakan jenis dari ijtihad yang berusaha uyntuk mengambil sebuah hukum yang lebih keras dengan tujuan untuk lebih berhati-hari.
Contoh Sududz Dzariah
- Suatu hal yang hukumnya adalah mubah dapat dimakruhkan atau bahkan dapat diharamkan tujuannya agar umat manusia dapat lebih berhati-hati.
6. Istihsab
Macam-macam ijtihad yang keenam adalah istihsab, jenis ijtihad ini yaitu untuk memutuskan sebuah hukum menggunakan ketetapan dari suatu perkara.
Contoh Istihsab
- Seorang wanita yang ditinggalkan oleh suaminya pergi merantau, namun suami tersebut tidak pulang dan tanpa kabar maka wanita tersebut tidak boleh serta merta untuk menikah lagi apa bisa masih belum ada kepastian bahwa apakah suaminya meninggal ataupun menceraikan dirinya. Jika sudah ada kepastian, maka barulah dia diperbolehkan untuk menikah lagi dengan laki-laki lain.
7. ‘Urf
Macam-macam ijtihad yang ketujuh atau terakhir adalah ‘Urf, jenis ijtihad ini yaitu pengambilan sebuah hukum yang berdasarkan suatu kebiasaan atau adat.
Selama sebuah masalah tidak bertentangan dengan hukum alquran dan hadis, maka masalah tersebut akan tetap untuk diperbolehkan.
Contoh ‘Urf
- Di masyarakat, transaksi jual beli yang terbiasa tidak melalui lafadz perkataan namun antara penjual dan pembeli telah rela untuk bertransaksi.
Demikian informasi mengenai macam-macam ijtihad dalam islam beserta penjelasan dan contohnya. Semoga senantiasa bermanfaat untuk kamu dalam memahami tentang ajaran agama Islam, ya!
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: