Materi PKN SMA Kelas 10 Semester 1 dan 2 Kurikulum Merdeka
Materi PKN SMA Kelas 10 Semester 1 dan 2 Kurikulum Merdeka – Salah satu pelajaran yang selalu ada di bangku sekolah mulai dari tingkatan SD sampai dengan SMA adalah PKN.
Dalam artikel berikut Mamikos menyediakan materi PKN untuk kelas 10 semester 1 dan 2 kurikulum merdeka.
Dengan mempelajari materi ini kamu akan lebih cepat dalam memahami bab-bab yang akan diberikan guru di sekolah.
Belajar PKN akan membuat siswa menjadikan siswa lebih memahami nilai-nilai Pancasila yang sudah menjadi darah daging bagi masyarakat Indonesia.
Dalam kurikulum merdeka pelajaran PKN mempunyai orientasi pada pengembangan dan penguatan karakter generasi muda melalui budi pekerti, moral, dan penanaman nilai.
Nah, supaya kamu tidak penasaran tentang bagaimana materi PKN Kelas 10 Semester 1 dan 2 kurikulum merdeka. Yuk, cek dalam artikel berikut.
Materi PKN SMA Kelas 10 Semester 1 dan 2
Daftar Isi
Daftar Isi
Bagian 1 Pancasila
A. Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara
Pendiri bangsa Indonesia, melalui proses perjalanan sejarah, secara intensif merumuskan ide-ide mengenai dasar negara yang melandasi kemerdekaan.
Periode ini mencakup penjajahan Jepang, pembentukan BPUPK, hingga proklamasi kemerdekaan.
Penjajahan Jepang
Jepang menggunakan semboyan seperti “Jepang Pelindung Asia” untuk mendapatkan simpati Indonesia setelah menggantikan Belanda.
Kemenangan Jepang tidak bertahan lama, karena Sekutu melakukan serangan balasan untuk merebut kembali Indonesia.
BPUPKI dan Pidato Pemikiran
Pembentukan BPUPK pada 29 April 1945 oleh Jepang sebagai langkah untuk merumuskan dasar negara.
Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno menyampaikan pidato dengan pemikiran berbeda tentang dasar negara pada sidang BPUPK pertama.
Perbedaan Konsep Dasar Negara
Mohammad Yamin menyampaikan lima dasar negara termasuk ketuhanan, kebangsaan, dan kesejahteraan sosial.
Soepomo menyampaikan lima dasar negara seperti persatuan, kekeluargaan, dan musyawarah.
Soekarno mengenalkan Pancasila sebagai dasar negara, termasuk ketuhanan, kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Panitia Sembilan dan Mukaddimah
Dibentuk Panitia Sembilan oleh Soekarno untuk merumuskan dasar negara.
Mukaddimah, yang disetujui pada 22 Juni 1945, mencakup prinsip-prinsip seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Proklamasi Kemerdekaan
Setelah pembubaran BPUPK pada 7 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk pada 9 Agustus 1945.
Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945.
Penghapusan Tujuh Kata dalam Piagam Jakarta
Pada 18 Agustus 1945, PPKI menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta untuk menjaga keutuhan bangsa.
B. Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa
Pancasila, sebagai ideologi Indonesia yang berakar dari nilai tradisi, tidak hanya sebatas hafalan, melainkan mewujud dalam kehidupan sehari-hari.
Sila pertama mengajarkan kerukunan di tengah perbedaan agama, sementara sila kedua menekankan perlunya bersikap adil dan beradab terhadap sesama.
Sila ketiga mengajarkan kemampuan menjaga keutuhan dalam keberagaman, sedangkan sila keempat menyoroti keterlibatan dalam musyawarah dan menghargai perbedaan pendapat.
Sila kelima menekankan pentingnya bersikap adil terhadap individu dengan latar belakang yang beragam, dari jenis kelamin hingga status sosial dan ekonomi.
Dengan penerapan nilai-nilai ini, Pancasila bukan hanya menjadi konsep, melainkan menjadi pedoman hidup yang mengakar dalam perilaku sehari-hari masyarakat Indonesia.
C. Peluang dan Tantangan Penerapan Pancasila
Era digital membawa peluang dan tantangan dalam penerapan Pancasila di masyarakat Indonesia.
Kemajuan teknologi memfasilitasi koneksi lintas wilayah, memberikan peluang untuk memperkenalkan nilai dan tradisi Pancasila kepada lebih banyak orang.
Media sosial, sebagai produk teknologi, dapat digunakan sebagai sarana kampanye perilaku yang mencerminkan Pancasila.
Namun, kemajuan teknologi juga menjadi tantangan dalam upaya mengimplementasikan dan mempertahankan nilai-nilai serta tradisi Pancasila.
Tantangan tersebut muncul dalam bentuk radikalisme, ujaran kebencian, intoleransi, dan penyebaran hoax melalui media sosial.
Sebab itu, sambil memanfaatkan teknologi untuk menyebarkan nilai-nilai Pancasila, penting juga bagi bangsa Indonesia untuk mengatasi dampak negatif seperti tersebut di atas.
Dengan kesadaran akan potensi positif dan risiko negatif teknologi digital, masyarakat dapat lebih efektif menjaga dan mempromosikan nilai-nilai Pancasila di era digital ini.
D. Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan
Gotong royong, sebuah konsep yang mengandung makna mendalam dalam budaya Indonesia, bukan sekadar mengangkat beban bersama-sama, melainkan sebuah wujud kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama.
Ada dua bentuk utama gotong royong, yaitu tolong-menolong secara individu dan kerja bakti yang dilakukan untuk kepentingan umum.
Makna gotong royong sangat signifikan dalam memperkuat solidaritas sosial dan membangun sikap kebersamaan.
Ini bukan hanya sekadar aktivitas fisik, tetapi juga menciptakan rasa saling tolong-menolong dan penghargaan terhadap perbedaan.
Melalui gotong royong, masyarakat tidak hanya mampu merapatkan barisan, tetapi juga meringankan beban sesama, mencegah kesalahpahaman, menghindari konflik, dan meningkatkan rasa kerja sama serta persatuan.
Keindahan gotong royong terletak pada kemampuannya tidak hanya terbatas pada kegiatan bersama yang bersifat fisik.
Gotong royong dapat mencakup kerja sama non-fisik, seperti mencari solusi bersama atas suatu masalah, memberikan gagasan atau ide, memberikan bantuan, dan lain-lain.
Ini menunjukkan fleksibilitas dan kedalaman makna gotong royong dalam kehidupan masyarakat.
Namun, di tengah kemajuan teknologi dan perubahan zaman, perlu diingat bahwa gotong royong tidak boleh menjadi tradisi yang terpinggirkan.
Sebaliknya, masyarakat perlu terus menjaga dan mengembangkan nilai-nilai gotong royong agar tetap relevan dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Dengan demikian, gotong royong tetap menjadi fondasi kuat bagi kehidupan sosial yang berdampingan harmonis dan penuh kasih sayang.
Bagian 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari
Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, berfungsi sebagai tata penyelenggaraan negara.
Perubahan konstitusi dapat mengubah sistem bernegara, dari demokratis menjadi otoriter.
Konstitusi adalah hukum tertinggi dan fundamental, menjadi sumber legitimasi bagi hukum dan peraturan lainnya, serta harus mencapai tujuan tertinggi bernegara.
Ada dua jenis konstitusi, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki UUD Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi yang terdiri dari aturan dasar yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara.
UUD Tahun 1945 telah mengalami perubahan sejak disahkan oleh PPKI pada 1945, termasuk pergantian dengan Konstitusi RIS 1949 dan beberapa amandemen hingga tahun 2002.
Sejumlah pasal dan ayat dalam UUD Tahun 1945 bersentuhan langsung dengan kehidupan warga negara.
Contohnya, Pasal 28 A sampai 28 J yang terkait hak asasi manusia, Pasal 29 tentang kebebasan dan perlindungan agama, serta Pasal 31 dan 32 yang menyangkut hak pendidikan. Pasal 33 dan 34 berkaitan dengan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
Dengan identifikasi ini, UUD Tahun 1945 tidak hanya menjadi dasar hukum negara, tetapi juga memberikan landasan bagi kehidupan sehari-hari warga Indonesia dengan menjamin hak-hak dan kebebasan mendasar.
B. Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Norma adalah aturan atau tata cara perilaku yang diakui oleh masyarakat. Pengenalan norma dalam kehidupan sehari-hari memainkan peran kunci dalam membentuk karakter dan nilai-nilai masyarakat.
Norma-norma ini dapat bersifat etika, moral, sosial, atau hukum, dan membantu memelihara tatanan sosial yang harmonis.
C. Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 memiliki hubungan erat sebagai dasar negara Indonesia.
Pancasila menjadi panduan nilai-nilai dasar, sementara UUD NRI Tahun 1945 merinci struktur pemerintahan dan hak-hak warga negara.
Keduanya saling melengkapi untuk menciptakan fondasi yang kuat bagi negara Indonesia.
D. Membuat Kesepakatan Bersama
Membuat kesepakatan bersama mencerminkan semangat demokrasi dan musyawarah dalam kehidupan masyarakat.
Kesepakatan ini bisa terjadi dalam berbagai konteks, baik dalam keluarga, organisasi, maupun tingkat nasional.
Musyawarah untuk mufakat menjadi prinsip utama dalam pembentukan kesepakatan bersama.
E. Produk dan Hierarki Perundang-undangan
Produk perundang-undangan mencakup segala bentuk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah.
Hierarki perundang-undangan menentukan tingkatan dan kekuatan norma yang berlaku.
Peraturan tinggi, seperti undang-undang, memiliki kekuatan lebih besar dibandingkan dengan peraturan di bawahnya, seperti peraturan pemerintah atau peraturan daerah.
F. Hubungan Antar Perundang-undangan
Hubungan antar perundang-undangan mengacu pada keterkaitan dan sinkronisasi antara berbagai produk hukum.
Produk hukum yang satu tidak boleh bertentangan dengan yang lain. Adanya koordinasi antar perundang-undangan membantu menciptakan sistem hukum yang konsisten dan efektif.
G. Menganalisis Produk Perundang-undangan
Menganalisis produk perundang-undangan melibatkan evaluasi terhadap keberlanjutan, relevansi, dan efektivitas hukum.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa undang-undang dan peraturan dapat memenuhi kebutuhan dan tuntutan zaman, serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat.
Dengan memahami norma-norma, hubungan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, proses membuat kesepakatan, hierarki perundang-undangan, hubungan antar perundang-undangan, dan analisis produk perundang-undangan;
Masyarakat dapat mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam tentang sistem hukum dan nilai-nilai yang membentuk kehidupan bersama.
Bagian 3 Bhineka Tunggal Ika
A. Mengidentifikasi Identitas Individu dan Identitas Kelompok
Identitas individu mencakup aspek-aspek unik seperti nama, keluarga, dan karakteristik personal.
Identitas kelompok melibatkan afiliasi dengan kelompok sosial, seperti suku, agama, dan budaya.
Mengidentifikasi kedua identitas ini membantu seseorang memahami dirinya sendiri dan bagaimana dia berinteraksi dalam masyarakat.
B. Mengenali, Menyadari, dan Menghargai Keragaman Identitas
Penting untuk mengenali dan menyadari keragaman identitas di sekitar kita. Ini mencakup penghargaan terhadap perbedaan suku, agama, bahasa, dan latar belakang budaya.
Menghargai keragaman identitas membangun landasan untuk toleransi dan pemahaman yang lebih baik di dalam masyarakat yang multikultural.
C. Kolaborasi Antarbudaya di Indonesia
Kolaborasi antarbudaya di Indonesia menciptakan ruang bagi individu dan kelompok untuk saling belajar dan berinteraksi tanpa memandang perbedaan identitas.
Hal ini dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti pekerjaan, pendidikan, dan kegiatan sosial, dan bertujuan untuk memperkuat persatuan di tengah keberagaman.
D. Pertukaran Budaya di Pentas Global
Pertukaran budaya di pentas global menjadi sarana untuk merajut hubungan antarnegara melalui seni, musik, dan pertunjukan lainnya.
Ini menciptakan pemahaman lintas budaya dan mempromosikan perdamaian serta kolaborasi antarnegara.
E. Belajar dari Kekayaan Tradisi
Kekayaan tradisi merupakan warisan budaya yang berharga. Belajar dari tradisi membuka peluang untuk memahami nilai-nilai, adat istiadat, dan sejarah suatu masyarakat.
Kekayaan ini menjadi modal untuk mempertahankan identitas dan merawat warisan budaya yang dapat diteruskan kepada generasi selanjutnya.
Melalui kesadaran akan identitas, penghargaan terhadap keragaman, kolaborasi antarbudaya, pertukaran budaya global, dan pembelajaran dari kekayaan tradisi.
Selanjutnya masyarakat dapat membentuk lingkungan yang inklusif dan saling mendukung.
Hal ini mendorong terciptanya masyarakat yang lebih harmonis, sejahtera, dan penuh toleransi.
Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Paham Kebangsaan, Nasionalisme, dan Menjaga NKRI
Paham kebangsaan dan nasionalisme merupakan fondasi kuat pembentukan dan pemeliharaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kebangsaan mengacu pada kesatuan dalam keberagaman, yang tercermin dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika. Nasionalisme adalah kecintaan dan loyalitas terhadap bangsa dan negara.
Selain itu dengan adanya nasionalisme ini dapat membuat seluruh rakyat Indonesia turut menjaga NKRI dengan melibatkan kesadaran kolektif untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan, serta mencegah ancaman terhadap integritas negara.
B. NKRI dan Kedaulatan Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki kedaulatan wilayah yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh.
Kedaulatan wilayah mencakup pengelolaan sumber daya alam, kebijakan ekonomi, serta penegakan hukum dan keamanan di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan dan keutuhan wilayah demi kesejahteraan seluruh rakyat.
C. Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia
Sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia menjadi tantangan yang perlu ditangani dengan bijaksana.
Penyelesaian sengketa ini memerlukan diplomasi, dialog, dan keterlibatan pihak terkait.
Pentingnya menjaga hubungan bilateral yang harmonis sambil mempertahankan kedaulatan wilayah menjadi fokus utama.
Solusi yang adil dan menghormati prinsip hukum internasional diharapkan dapat menciptakan stabilitas di kawasan tersebut.
Dalam konteks ini, paham kebangsaan dan nasionalisme menjadi penting karena masyarakat diharapkan bersatu untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menangani sengketa batas wilayah.
Semangat kebangsaan akan memperkuat kesatuan dalam menyelesaikan permasalahan yang dapat mempengaruhi kedaulatan dan integritas wilayah NKRI.
Demikian materi PKN Kelas 10 Semester 1 dan 2 yang dapat diberikan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: