Materi Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia Kelas 11 SMA dan Penjelasannya
Materi Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia Kelas 11 SMA dan Penjelasannya – Indonesia merupakan negara hukum yang dalam proses menjalankan kekuasaan juga harus didasarkan pada hukum yang adil.
Oleh karena itu, penting sebagai seorang warga negara bisa memahami seperti apa sistem hukum dan peradilan yang berjalan di negara ini. Ada banyak dari materi yang perlu dikuasai untuk memahami jalannya sistem tersebut dengan baik.
Kamu bisa memulainya dengan membaca rangkuman materi sistem hukum dan peradilan di Indonesia kelas 11 SMA terkait.
Sistem Hukum di Indonesia
Daftar Isi
Daftar Isi
Dalam memahami materi sistem hukum dan peradilan di Indonesia kelas 11 yang ada, perlu untuk membahas terkait dengan sistem hukum terlebih dahulu.
Hukum merupakan sebuah bentuk norma yang bertujuan untuk dapat mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat maupun bernegara.
Banyak pula yang menyebut sistem hukum sebagai tata hukum. Dalam sebuah negara, tata hukum menjadi cerminan atas kondisi yang dimiliki oleh negara bersangkutan sehingga membuat tata hukum negara satu berbeda dengan negara yang lainnya.
Tata hukum menjadi bentuk hukum positif atau hukum yang berlaku pada saat ini di sebuah negara tertentu. Termasuk juga Indonesia.
Tujuan dari adanya tata hukum yaitu sebagai bentuk keseluruhan atas peraturan hukum yang diciptakan oleh negara serta sifatnya berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Pelaksanaannya berpedoman terhadap UUD RI 1945.
Hal tersebut pula yang membuat tata hukum baru ada saat Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan.
Sejak saat itu pula, tata hukum yang ada di Indonesia telah ditetapkan. Kemudian, tata hukum tersebut diturunkan menjadi Kitab UU Hukum Pidana dan Kitab UU Hukum Perdata.
Unsur dalam Sistem Hukum di Indonesia
Pembahasan mengenai sistem hukum dan peradilan di Indonesia kelas 11 tidak dapat dilepaskan dari unsur yang membentuknya. Terdapat beberapa unsur yang menjadi bagian dari sistem hukum di Indonesia.
Berikut ini merupakan unsur-unsur yang ada dalam sistem hukum di Indonesia tersebut diantaranya:
- Mengatur terkait dengan tingkah laku manusia yang dijalankan dalam kehidupan bermasyarakat.
- Peraturan dibuat dari pihak badan-badan resmi yang memiliki kewenangan dalam proses pembuatannya secara sah dan legal.
- Aturan hukum yang dibuat memiliki sifat mengikat serta memaksa untuk dipatuhi.
- Peraturan yang dibuat memuat terkait dengan sanksi yang sifatnya tegas serta nyata kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran.
Ciri-ciri dari Sistem Hukum di Indonesia
Tidak hanya dengan unsur, tetapi sistem hukum yang berlaku di Indonesia juga memiliki beberapa ciri yang penting untuk kamu ketahui. Ciri ini yang bisa mempermudah kamu dalam membedakan antara sistem hukum dengan sistem peradilan yang ada.
Berikut ini merupakan beberapa ciri yang dimiliki oleh sistem hukum di Indonesia tersebut diantaranya:
- Terdapat perintah yang disampaikan maupun bentuk larangan.
- Perintah maupun larangan yang ada harus dipatuhi oleh seluruh warga di Indonesia dan jika ada yang melanggar, maka nantinya akan mendapatkan sanksi tertentu.
Jenis dan Penggolongan Sistem Hukum
Pembahasan terkait dengan materi sistem hukum dan peradilan di Indonesia kelas 11 juga perlu mencakup jenis dan penggolongan dari sumber hukum.
1. Berdasarkan Ruang Lingkup Wilayah
Berdasarkan pada ruang lingkup wilayah, berikut ini golongan dari sistem hukum yang ada diantaranya:
- Hukum lokal yang hanya berlaku di daerah tertentu.
- Hukum nasional yang berlaku di suatu negara tertentu.
- Hukum internasional yang berlaku antar negara dengan cakupan dunia internasional.
2. Berdasarkan Bentuk
Berdasarkan pada bentuk, berikut ini golongan dari sistem hukum yang ada diantaranya:
- Hukum tidak tertulis yang bentuknya tidak tertulis secara resmi, tetapi masih dipelihara dengan baik di tengah masyarakat,
- Hukum tertulis yang sifatnya tertulis secara resmi dan dibuat oleh lembaga yang berwenang.
3. Berdasarkan Sumber
Berdasarkan pada sumber, berikut ini golongan dari sistem hukum yang ada diantaranya:
- Hukum undang-undang yang asalnya dari undang-undang.
- Hukum kebiasaan yang asalnya dari aturan-aturan kebiasaan.
- Hukum yurisprudensi yang asalnya dari keputusan hakim.
- Hukum traktat yang asalnya dari perjanjian antar negara.
- Hukum doktrin yang asalnya dari pendapat oleh para ahli.
4. Berdasarkan Waktu Berlaku
Berdasarkan pada waktu berlaku, berikut ini golongan dari sistem hukum yang ada diantaranya:
- Hukum positif yang berlaku sekarang untuk masyarakat di wilayah tertentu.
- Hukum negatif yang berlaku di masa depan.
- Hukum antar waktu yang berlaku saat masa lalu, sekarang, dan tanpa adanya batasan waktu.
5. Berdasarkan Kekuatan Berlaku dan Sifat
Berdasarkan pada kekuatan berlaku dan sifat, berikut ini golongan dari sistem hukum yang ada diantaranya:
- Hukum yang memaksa dengan sifatnya paksaan secara mutlak.
- Hukum yang mengatur dengan sifatnya bisa untuk dikesampingkan saat pihak yang bersangkutan sudah memiliki aturan tersendiri dalam sebuah perjanjian mengikat.
6. Berdasarkan Sasaran
Berdasarkan pada sasaran, berikut ini golongan dari sistem hukum yang ada diantaranya:
- Hukum satu golongan yang hanya berlaku untuk sebuah golongan tertentu.
- Hukum semua golongan yang berlaku bagi seluruh golongan.
- Hukum antar golongan yang berlaku untuk dua golongan maupun lebih.
7. Berdasarkan Cara Mempertahankan
Berdasarkan pada cara mempertahankan, berikut ini golongan dari sistem hukum yang ada diantaranya:
- Hukum material yang mengatur hubungan antar masyarakat.
- Hukum formal yang mengatur cara untuk menjalankan maupun mempertahankan hukum material.
8. Berdasarkan Wujud
Berdasarkan pada wujud, berikut ini golongan dari sistem hukum yang ada diantaranya:
- Hukum objektif yang mengatur hubungan dua orang atau lebih secara umum.
- Hukum subjektif yang timbul dari adanya hukum objektif.
9. Berdasarkan Isi
Berdasarkan pada isi, berikut ini golongan dari sistem hukum yang ada diantaranya:
- Hukum publik yang mengatur hubungan individu dengan negara.
- Hukum privat yang mengatur hubungan antar individu.
Sistem Peradilan di Indonesia
Dalam pembahasan materi sistem hukum dan peradilan di Indonesia kelas 11, tidak kalah pentingnya untuk membahas mengenai sistem peradilan yang ada.
Dalam menjalankan sistem peradilan, terdapat yang namanya lembaga pengadilan. Pada dasarnya, lembaga satu ini menjadi bentuk lembaga negara yang tugasnya memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem hukum.
Lembaga peradilan juga menjadi media bagi rakyat untuk bisa mendapatkan keadilan yang sesuai dengan hak yang dimilikinya tersebut.
Lembaga Peradilan di Indonesia
Penting untuk dipahami dengan baik bahwa sistem peradilan yang ada di Indonesia dapat bergerak karena adanya lembaga yang menjalankannya.
Lembaga peradilan yang ada di Indonesia terbagi ke dalam dua jenis yaitu lembaga peradilan yang beroperasi di bawah kewenangan dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
1. Di Bawah Kewenangan Mahkamah Agung
Berikut ini merupakan daftar dari lembaga peradilan di Indonesia yang ada di bawah kewenangan dari Mahkamah Agung diantaranya:
- Peradilan umum yang mencakup pengadilan negeri dengan kedudukan berada di Ibu kota kabupaten/kota beserta pengadilan tinggi yang ada di Ibu kota provinsi.
- Peradilan agama yang mencakup pengadilan agama dengan kedudukan berada di Ibu kota kabupaten/kota serta pengadilan tinggi agama yang ada di Ibu kota provinsi.
- Peradilan militer yang mencakup pengadilan militer,pengadilan militer tertinggi, pengadilan militer utama, serta pengadilan militer pertempuran.
- Peradilan tata usaha negara yang mencakup pengadilan tata usaha negara dengan kedudukan yang berada di Ibu kota kabupaten/kota serta pengadilan tinggi tata usaha negara yang memiliki kedudukan di Ibu kota provinsi.
2. Mahkamah Konstitusi
Lembaga peradilan di Indonesia lainnya yaitu ada Mahkamah Konstitusi atau MK. Lembaga satu ini dibentuk dengan dasar atas keputusan presiden.
Susunan organisasi yang membentuk MK terdiri dari seorang ketua yang juga merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota, dan sebanyak tujuh anggota hakim konstitusi.
Penutup
Nah, itu tadi merupakan ringkasan dari materi sistem hukum dan peradilan di Indonesia kelas 11 yang bisa kamu jadikan sebagai acuan dalam belajar. Dari ringkasan tersebut, kamu bisa mendalami materinya dengan lebih jauh untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi ujian.
Tidak hanya hadir dengan ringkasan materi, tetapi kamu juga perlu untuk memperdalam pemahaman melalui mengerjakan latihan contoh soal. Kamu dapat membaca ringkasan materi hingga contoh soal yang lengkap dan terbaru melalui situs blog Mamikos.
FAQ
Sistem hukum merupakan seperangkat dari aturan yang tersusun dengan teratur serta asalnya dari berbagai asas, pandangan, maupun teori dari pakar. Sementara peradilan merupakan segala sesuatu yang memiliki hubungan dengan perkara hukum. Baik sistem hukum maupun peradilan saling berhubungan dengan satu sama lain.
1. Badan Peradilan Umum yang terdiri dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
2. Badan Peradilan Agama yang terdiri dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama.
3. Badan Peradilan Militer yang terdiri dari Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer.
Sistem hukum yang ada di Indonesia terdiri dari sistem hukum civil, sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam.
Sistem hukum dan peradilan di Indonesia membantu memberikan jaminan atas kepastian hukum untuk setiap orang yang ada di dalam masyarakat. Menjaga supaya tidak terjadi main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Terdapat lima jenis hukum didasarkan atas sumbernya yaitu hukum undang-undang, hukum traktat, hukum kebiasaan, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: