Mau Balik Nama Sertifikat Rumah? Pahami Caranya Dan Biayanya

Mau Balik Nama Sertifikat Rumah? Pahami Caranya Dan Biayanya – Bagi kamu yang mungkin baru saja membeli properti seperti tanah atau rumah, prosesnya rupanya tidak berhenti di saat proses pembayaran saja. Kau juga harus mengurus balik nama sertifikat rumah. Mengapa demikian? Hal tersebut diperlukan untuk membuktikan status kepemilikan serta untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Lalu, bagaimana cara dan berapa biaya balik nama sertifikat rumah tersebut?

Mau Balik Nama Sertifikat Rumah? Pahami Caranya Dan Biayanya

Selaku pembeli, segala tetek-bengeknya harus diurus sendiri. Termasuk proses pengurusan balik nama sertifikat rumah yang sebelumnya tercantum atas nama penjual. Dalam hal ini, sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau rumah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain. Status SHM juga tak memiliki batas waktu.

5 Langkah Mudah Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah

  1. Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
  2. Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
  3. Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka. Hal ini dimaksudkan, ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa mengeluarkan biaya lagi.
  4. Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB.
  5. Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
    Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih dua minggu, namun dalam prakteknya antara satu sampai dua bulan.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya pendaftaran untuk layanan balik nama sertifikat adalah Rp 50.000. Akan tetapi kondisi kerap berbeda di lapangan, atau jika menggunakan jasa PPAT dan Notaris untuk mengurus proses balik nama sertifikat. Namun perlu diketahui, biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai rumahnya. Hal ini karena NJOP tiap kawasan berbeda-beda.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah