Mengenal Apa Itu Zakat, Macam Zakat Dan Ketentuan Nisab Zakat

Mengenal Apa Itu Zakat – Merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim, zakat termasuk dalam rukun islam keempat. Zakat sendiri memiliki sesuatu yang menyucikan, baik untuk membersihkan diri (zakat fitrah) dan membersihkan harta (zakat mal).

Saat Bulan Ramadhan, salah satu ibadah selain puasa, tarawih yakni zakat fitrah. Zakat fitrah ialah zakat yang diberikan seorang muslim kepada fakir miskin sebagai penyempurna ibadah puasa ramadhan yang diberikan sebelum sholat Idul Fitri. Untuk mengenal zakat lebih rinci lagi, kamu bisa temukan info lengkapnya di bawah ini.

Pengertian, Macam-macam Zakat hingga Ketentuan Nisab Zakat

s0.bukalapak.com

Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat muslim yang tertulis di dalam Al Quran. Zakat juga termasuk dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Menunaikan zakat adalah kegiatan yang wajib dilakukan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun berikut penjelasan lebih lengkap mengenai pengertian, hukum, syarat, macam-macam zakat, hingga ketentuan nisab zakat sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.

Pengertian Zakat

Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama. Zakat pun disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Perlu kamu ketahui pula bahwa zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna:

  1. Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
  2. Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.
  3. Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.

Hukum Menunaikan Zakat

Zakat merupakan bentuk ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah. Ibadah ini termasuk dalam rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting dalam syariat Islam. Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Selain ibadah wajib, zakat juga merupakan kegiatan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusian yang dapat perkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Sebenarnya Tuntunan Berzakat Itu Ada Dimana Sih?

Landasan zakat tertuang dalam firman Allah di dalam Al Quran:

  1. Surat At Taubah ayat 34, 35, 60, 103, 106
  2. Surat Al Baqoroh ayat 177, 261, 267
  3. Surat Ali Imron ayat 134, 92, 180
  4. Surat Ash-Syura ayat 38
  5. Surat Al Hasyr ayat 7
  6. Surat Adz-Dzariyat ayat 19
  7. Surat Al An’am ayat 141
  8. Surat Ar-Rum ayat 39

Syarat-syarat Zakat

Zakat sendiri artinya mengeluarkan sebagian harta dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan syariat Islam untuk kemudian dibagikan kepada orang yang membutuhkan. Ada 9 syarat wajib zakat menurut Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu, yaitu:

  1. Merdeka
    Budak tidak dikenai kewajiban membayar zakat (zakat fitrah maupun zakat mal) meski jumlah harta miliknya sudah mencapai nisab.
  2. Islam
    Zakat adalah ibadah khusus yang diperuntukkan bagi muslim. Nonmuslim tidak ada kewajiban membayar zakat.
  3. Mukalaf
    Mukalaf (akil baligh) adalah syarat wajib yang mesti dipenuhi muslim yang hendak berzakat. Anak kecil belum dikenai kewajiban membayar zakat, sebagaimana tidak diwajibkan menjalankan shalat dan puasa.
  4. Tidak Mempunyai Utang
    Seorang muslim yang masih menanggung utang tidak diwajibkan membayar zakat. Sebaliknya ia dianjurkan untuk melunasi utang-utangnya terlebih dahulu.
  5. Jumlah hartanya sudah mencukupi atau melebihi kebutuhan pokoknya.
  6. Harta sudah mencapai haul (bertahan selama setahun; tidak digadaikan/dijual).
  7. Harta milik sendiri seutuhnya.
  8. Sudah memiliki harta yang mencapai satu nisab (zakat mal).
  9. Harta tergolong jenis simpanan yang wajib dizakati, misal emas, perak, hasil pertanian, hasil perniagaan, hasil tambang, dll.

Macam-macam Zakat

Zakat fitrah saat Ramadhan bukan satu-satunya zakat dalam ajaran Islam. Ada berbagai jenis zakat lain yang bisa kamu bayarkan. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah barulah satu dari beberapa jenis zakat yang dikenal dalam ajaran Islam. Mamikos pun telah merangkum dari berbagai sumber, selain zakat fitrah ada lagi zakat maal atau zakat harta. Zakat maal ini dibagi lagi dalam beberapa jenis:

  1. Zakat Penghasilan
    Zakat penghasilan atau zakat profesi wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah, Peraturan Menteri Agama No 52/2014, dan pendapat Syekh Yusuf Qardawi. Standar nisab yang digunakan adalah sebesar Rp 5.240.000 per bulan. Cara menghitung zakat penghasilan adalah jumlah pendapatan bruto x 2,5%. Jika penghasilan Rp 6 juta/bulan maka zakatnya Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150.000.
  2. Zakat Emas dan Perak
    Zakat emas, perak dan logam mulia ditunaikan jika telah mencapai nisab dan haul senilai 85 gram atau perak dengan mencapai nisab 595 gram. Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki. Cara menghitung zakat emas/perak adalah 2,5% x jumlah emas/ perak yang tersimpan selama 1 tahun. Jika seseorang selama setahun memiliki emas 100 gram dengan harga rata-rata Rp 622 ribu/gram, maka zakatnya 2,5% x Rp 62,2 juta = Rp 1.555.000.
  3. Zakat Perdagangan
    Zakat perdagangan adalah zakat dari harta niaga. Harta niaga adalah harta atau aset yang dijualbelikan dengan maksud mendapatkan keuntungan. Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha yang sudah mencapai setahun dikurangi utang jangka pendek yang jatuh tempo satu tahun. Jika selisihnya aset lancar dan utang tersebut sudah mencapai nisab 85 gram emas, maka wajib dibayarkan zakatnya.
    Cara menghitung zakat perdagangan adalah 2,5% X (aset lancar – utang jangka pendek). Jika misalnya punya aset usaha Rp 200 juta dan utang jangka pendek Rp 50 juta, maka selisihnya sudah lebih dari nisab 85 gram emas yang setara uang Rp 52.870.000. Oleh karena itu dihitunglah zakatnya 2,5% X (Rp 200 juta – Rp 50 juta) = Rp 3.750.000.
  4. Zakat Perusahaan
    Menurut Baznas, para ulama dalam Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H), menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Oleh karena itu, secara umum cara menghitung zakat perusahaan dianggap sama dengan zakat perdagangan begitu pun dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas. Sebuah perusahaan biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk: Pertama, harta dalam bentuk barang, baik yang berupa sarana dan prasarana maupun yang merupakan komoditas perdagangan. Kedua, harta dalam bentuk uang tunai yang biasanya disimpan di bank-bank. Ketiga, harta dalam bentuk piutang.
    Harta perusahaan yang harus dizakati adalah harta barang, uang tunai dan piutang, dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana serta dikurangi kewajiban mendesak seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga. Cara menghitung zakat perusahaan adalah 2,5% X (Aset Lancar – Utang Jangka Pendek). Jika perusahaan punya aset Rp 2 miliar dan utang Rp 500 juta maka zakat yang perlu ditunaikan adalah 2,5% X (Rp 2 miliar – Rp 500 juta) = Rp 37,5 juta.
  5. Zakat Saham
    Zakat saham ditetapkan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H). Hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya jika nilai keuntungan investasi dalam setahun mencapai nisab 85 gram emas. Cara menghitung zakat saham adalah 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Untuk zakat saham dapat ditunaikan dalam bentuk saham. Contoh juga dalam setahun punya aset Rp 100 juta dan melebihi nisab 85 gram emas atau Rp 52.870.000 maka dihitunglah zakatnya 2,5% X Rp 100 juta = Rp 2,5 juta. Jika dikonversi dalam saham Rp 2,5 juta: (nilai saham dalam satuan lot) = jumlah lot yang mesti dipindahkan sahamnya sebagai zakat.
  6. Zakat Reksadana
    Zakat reksadana ditetapkan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H). Hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya jika hasil keuntungan investasi dalam setahun sudah mencapai nisab 85 gram emas atau Rp 52.870.000. Cara menghitung zakat reksadana adalah 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Ketentuan Nisab Zakat

Nisab merupakan batasan kekayaan seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab maka orang tersebut wajib berzakat. Sebaliknya, seseorang tidak wajib zakat apabila kekayaannya tidak mencapai nisab. Nisab pada zakat bisa bermacam-macam dan tergantung jenis zakatnya. Zakat harta bisa meliputi hasil perniagaan, hasil panen, hasil laut, hasil pertambangan, hasil ternak, harta temuan, maupun emas serta perak. Semua itu memiliki nisab yang berbeda-beda dan tidak dapat disamaratakan.

Adapun ketentuan nisab zakat meliputi:

  1. Melebihi kebutuhan pokok
    Apabila harta telah melebihi kebutuhan pokok maka harta wajib untuk dizakatkan. Seorang muslim yang telah memenuhi kebutuhan sehari-hari dan hidup layak menjadi ukuran minimalnya.
  2. Haul atau jangka waktu satu tahun
    Harta yang tersimpan dan telah mencapai masa setahun sesuai kalender Hijriah hendaknya ditunaikan sebagai zakat. Persyaratan haul bisa berbeda-beda, tergantung jenis harta yang dimiliki. Namun, umumnya adalah satu tahun dalam tahun Hijriah. Harta yang tidak mencapai haul tidak termasuk zakat, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.”

Sebagai tambahan informasi untuk kamu, berikut Mamikos tambahkan info terkait nisab sesuai jenis-jenis zakat:

  1. Emas, Perak, dan Harta Perniagaan
    Ketiga harta ini dikeluarkan sebagai zakat apabila telah mencapai haulnya, yaitu satu tahun kamariah. Besar yang dikeluarkan pun berbeda-beda. Nisab emas adalah 85 gram emas murni atau 20 dinar. Nisab perak yaitu 200 dirham atau setara dengan 595 gram perak. Apabila sudah mencapai jumlah tersebut maka kamu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Harta perniagaan juga dihitung sesuai zakat emas.
  2. Binatang Ternak
    Nisab untuk unta adalah 5 ekor. Sedangkan, nisab untuk sapi, kuda, dan kerbau masing-masing adalah 30 ekor. Sementara itu, nisab untuk kambing atau domba adalah 40 ekor.
  3. Hasil Pertanian
    Nisab untuk hasil pertanian adalah lima wasaq atau setara dengan 652 kg. Sebagaimana dalam hadis berikut ini, “Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada zakat (pada harta) yang tidak mencapai lima wasaq; juga pada harta yang tidak mencapai lima ekor unta; serta yang tidak mencapai lima auqiyah.” (Muttafaqun ‘alaihi)
  4. Harta Karun
    Tak hanya harta milik sendiri, harta temuan atau harta karun wajib untuk dizakatkan. Tanpa syarat nisab dan haul, zakat yang wajib dikeluarkan dari harta karun adalah diambil 20%.
  5. Harta Profesi atau Simpanan
    Apabila telah mencapai nisab emas atau perak maka kamu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan.

Demikian info yang bisa Mamikos rangkumkan agar kamu bisa lebih memahami lagi seputar zakat, mulai dari pengertian, macam-macam zakat hingga ketentuan nisab zakat. Semoga informasi di atas bisa semakin menambah informasi kamu ya!

Buat kamu yang ingin mulai berzakat dengan cara yang mudah dan cepat, kini sudah banyak alternatif yang tepat. Nah, jangan lupa juga ya untuk install aplikasi Mamikos di ponsel kamu! Karena di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di kota manapun di Indonesia dengan praktis dan mudah.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah