Advertisement
Source : pexels.com/Nasirun Khan

Mengenal Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi saat Daftar Sekolah, Itu Apa

Informasi tentang apa saja jalur masuk sekolah yang terbuka di seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat kamu ketahui saksama di sini.

17 Juni 2026 Nana

4. Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali)

Jalur satu ini mengakomodasi anak-anak yang harus pindah domisili karena orang tuanya pindah tempat kerja.

Tujuan: Memastikan anak tidak kehilangan hak pendidikan atau telat bersekolah hanya karena mengikuti perpindahan tugas kerja orang tuanya.

Syarat Utama: Surat Keputusan (SK) pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua. Biasanya ada batas waktu perpindahan (misalnya maksimal 1 atau 2 tahun terakhir).

  • Kuota: Porsinya paling kecil, biasanya maksimal 5% dari total daya tampung sekolah. Jika kuota ini tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
  • Anak Guru: Di beberapa daerah, jalur ini juga mencakup kuota khusus untuk anak kandung guru atau tenaga kependidikan yang mengajar di sekolah tersebut.
166 Daftar Lokasi Sekolah Rakyat yang Ada di Jawa dan Luar Jawa

Strategi Sukses Mendaftar PPDB: 

Jangan terburu-buru mendaftar. Analisis dulu posisi dan syarat dari masing-masing jalur. Jika rumah sangat dekat, gunakan Zonasi. Jika rumah jauh tetapi berprestasi atau punya piala tingkat provinsi, gunakan Prestasi. Jika kondisi ekonomi memenuhi syarat, optimalkan jalur Afirmasi

Persiapan Dokumen Wajib Untuk Mendaftar Pada Masing-Masing Jalur

Selain mengenal jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi di atas, Mamikos beberkan juga persiapan dokumen wajib sebelum mendaftarkan diri.

Mengetahui daftar dokumen wajib yang harus disiapkan untuk mendaftar PPDB, serta bagaimana sistem menghitung jarak rumah ke sekolah wajib untuk dilakukan sejak dini.

Untuk mendaftarkan diri pada seleksi PPDB, persiapan dokumen yang valid dan pemahaman tentang cara kerja sistem menjadi kunci utama agar anak/calon siswa baru tidak langsung gugur di tahap administrasi.

Berikut ini Mamikos rincian berkas yang wajib disiapkan serta cara sistem menghitung jarak rumah ke sekolah secara akurat.

1. Dokumen Wajib untuk Jalur Zonasi dan Afirmasi

Ada Dokumen Umum yang wajib dimiliki semua pendaftar, dan ada Dokumen Khusus tergantung jalur mana yang kemudian dipilih.

  • Dokumen Umum (Semua Jalur Wajib Ada)
  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir calon siswa.
  • Kartu Keluarga (KK) asli (bukan fotokopi biasa). KK ini harus diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dilaksanakan.
  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari jenjang pendidikan sebelumnya.
  • Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali yang menyatakan bahwa semua dokumen yang diunggah adalah asli dan sah di mata hukum (biasanya dibubuhi meterai Rp10.000).

Dokumen Khusus Jalur Zonasi

Jalur ini murni mengandalkan legalitas tempat tinggal anak/calon siswa:

  • Jika menggunakan KK baru karena pindah/pecah KK, pastikan nama calon siswa sudah tercantum di dalamnya minimal selama 1 tahun.
  • Surat Keterangan Domisili (SKD): Hanya boleh digunakan jika dalam keadaan darurat resmi (misalnya rumah lama habis terbakar, terkena bencana alam, atau terjadi konflik sosial) dan diterbitkan oleh RT/RW yang dilegalisasi Lurah/Kepala Desa setempat.

Dokumen Khusus Jalur Afirmasi

Jalur satu ini membutuhkan bukti fisik yang sah bahwa keluarga anak/calon siswa masuk dalam kategori ekonomi tidak mampu atau anak penyandang disabilitas:

  • Untuk Ekonomi Tidak Mampu: Wajib mengunggah salah satu kartu program bantuan pemerintah, misalnya saja Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial.
  • Catatan: Di sebagian besar daerah, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW sudah tidak berlaku lagi untuk menghindari pemalsuan dokumen.
  • Bagi Penyandang Disabilitas (Inklusi): Wajib melampirkan Surat Keterangan/Rekomendasi dari dokter spesialis, psikolog, atau kartu Penyandang Disabilitas dari Kemensos.

Halaman:

Advertisement