Apa itu Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orangtua dan Prestasi pada PPDB
Apakah PPDB masih zonasi? Atau mungkin kamu ada yang masih belum tahu apa sih yang dimaksud dengan pendaftaran jalur zonasi? Melalui artikel ini, Mamikos akan membahasnya secara jelas dan terperinci.
Apa itu Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua & Prestasi pada PPDB — Tahun ajaran baru memang masih lama, namun banyak yang memiliki pertanyaan serupa terkait penerimaan siswa.
Diantaranya adalah tentang peraturan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Benarkan ada perubahan aturan mengenai jalur-jalur tersebut? Kira-kira apa saja ya perubahan peraturannya?
Nah, di kesempatan ini Mamikos akan mencoba membahasnya untuk kamu agar tidak bingung lagi dengan informasi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi PPDB tersebut.
Mengenal Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua & Prestasi PPDB

Jika menyinggung soal Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB maka tidak lepas dari yang namanya jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.

Advertisement
Ternyata tidak sedikit lho yang masih bingung dengan apa yang dimaksud jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi tersebut.
Jadi, dalam artikel Mamikos kali ini akan membahas lebih dalam tentang istilah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru.
Mulai dari penjelasan, aturan dan hal penting apa saja yang perlu diketahui akan coba Mamikos sampaikan di sini.
1. Ini Penjelasan tentang Apa Itu Jalur PPDB Zonasi
Sejak tadi kamu pasti sudah penasaran apa sih yang dimaksud dengan salah satu jalur PPDB ini? Jadi, sistem zonasi sekolah ini merupakan salah satu jalur penerimaan siswa baru berdasarkan pada zona tempat tinggal siswa yang bersangkutan.
Terlepas dari pemahaman zonasi sekolah yang ada, sistem zonasi ini ditujukan agar saat kamu hendak mendaftarkan diri ke sekolah lanjutan maka harus sesuai dengan lokasi tempat tinggal kamu. Sederhana bukan penjelasannya?
Sistem zonasi sekolah ini merupakan salah satu upaya pemerintah agar kualitas pendidikan menjadi rata. Agar kedepannya tidak ada lagi istilah sekolah favorit atau unggulan yang seringkali menjadi tolok ukur calon siswa/siswi saat hendak memilih sekolah.
Sistem zonasi tersebut juga memungkinkan agar kamu bersekolah atau menuntut ilmu di sekolah terdekat dengan keluarga atau masyarakat sekitar tempat tinggal.
Contohnya seperti ini. Apabila kamu tinggal di Rawamangun, maka kamu harus memilih sekolah yang ada di dekat tinggalmu. Kamu tidak bisa untuk mendaftarkan diri di daerah Bulungan atau Cikini.