Mengenal Pajak: Definisi, Manfaat, Fungsi Pajak dan Jenisnya
Mengenal Pajak: Definisi, Manfaat, Fungsi Pajak dan Jenisnya – Berbicara mengenai fungsi pajak, salah satunya adalah untuk membiayai pembangunan yang dilakukan oleh negara. Selain untuk membiayai pembangunan, pajak juga biasa digunakan untuk membayar gaji para pegawai negeri.
Pajak merupakan pungutan yang bersifat wajib dan memaksa untuk rakyat oleh negara. Pembayar pajak memang tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung, namun mereka akan merasakannya melalui pembangunan yang dilakukan negara.
Mengenal Apa Itu Definisi Pajak
Daftar Isi
Daftar Isi
Seperti yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh seseorang secara pribadi atau badan yang memaksa berdasarkan Undang-undang.
Bisa kita artikan juga bahwa fungsi pajak merupakan salah satu sumber pemasukkan negara. Setiap biaya pajak yang dibayarkan oleh rakyat atau yang disebut oleh wajib pajak.
Uang pajak tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang. Jadi, setiap warga negara akan merasakan kegunaan pajak yang telah dibayarkan melalui pembangunan di dalam negeri.
Pembangunan yang bersumber dari fungsi pajak bisa berupa fasilitas umum, layanan publik yang dilakukan oleh pegawai negeri, anggaran kesehatan serta pendidikan serta kegiatan mendasar produktif lainnya.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pemungutan pajak bersifat memaksa karena sudah tertuang dalam undang-undang. Artinya, pemungutan pajak memang memiliki landasan hukum yang berlaku.
Manfaat Pajak yang Beraneka Ragam
Manfaat dan fungsi pajak memiliki bentuk beraneka ragam. Pembangunan negara merupakan poin utama manfaat pajak yang bisa dirasakan oleh para wajib pajak. Dengan adanya pembangunan, kesejahteraan rakyat juga diharapkan meningkat.
Bagi masyarakat, manfaat pajak bisa dirasakan melalui ketersediaan fasilitas umum seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, jalanan dan lainnya. Subsidi untuk biaya pendidikan dan juga kesehatan juga paling banyak bersumber dari pajak.
Bagi negara, fungsi pajak dimanfaatkan untuk pengeluaran yang bisa memberikan keuntungan dalam segi ekonomi bagi masyarakat seperti di sektor pertanian, peternakan, perikanan dan sebagainya.
Umumnya pajak digunakan negara untuk pembangunan monumen bersejarah, bangunan bersejarah, pembangunan rumah bagi anak yatim piatu, dan juga untuk pertahanan negara.
Hal-hal seperti pemilihan umum, pengelolaan pegawai negeri sipil dan berbagai kegiatan yang sifatnya melayani masyarakat membutuhkan dana yang bersumber dari setoran pajak.
Fungsi Pajak yang Sangat Krusial
Pentingnya fungsi dari pajak sangatlah krusial mengingat pajak merupakan salah satu tombak bagi negara untuk melakukan pembangunan dan mensejahterakan kehidupan masyarakatnya. Itulah mengapa membayar pajak secara tertib sangatlah penting.
Jika fungsi ini tidak diaplikasikan secara tertib, maka pembangunan negara akan menjadi terhambat. Perlu diketahui bahwa wajib pajak memiliki syarat tersendiri jadi tidak semua warga negara diwajibkan menyetor pajak.
Jika seseorang sudah memiliki berbagai syarat untuk membayar pajak, maka ia wajib berkontribusi untuk melakukannya agar fungsi pajak bisa terealisasikan dengan baik.
Terdapat istilah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk mereka yang penghasilan per-bulan tidak melebihi kategori tersebut. Namun, bagi warga negara yang memiliki pendapatan melebihi PTKP, kamu wajib membayar pajak.
Berikut adalah macam fungsi pajak yang dibagi menjadi 4 jenis yang perlu kita ketahui bersama:
1. Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran biasa juga dikenal dengan fungsi budgeter. Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan sumber pemasukkan yang besar bagi negara. Nantinya, pajak digunakan untuk membiayai pembangunan dan pengeluaran negara lainnya.
Dengan fungsi anggaran pajak yang dimilikinya, pajak berfungsi untuk menyeimbangkan pengeluaran dan juga pendapatan. Pasalnya, untuk menjalankan tugas rutin negara seperti pelaksanaan pembangunan, negara tetap membutuhkan biaya.
Anggaran pajak rutin digunakan untuk membiayai kegiatan seperti rekrutmen pegawai negeri, belanja barang yang berkaitan dengan kerja pemerintahan, pemeliharaan fasilitas umum, dan kegiatan lainnya.
Cara mengumpulkan anggaran ini tentu saja dengan menerima dana pemasukan pajak dari para warga negara yang sudah masuk kategori wajib pajak. Dengan begitu, fungsi pajak bisa dijalankan dengan rapi.
Sebagai wajib pajak, kita tentu harus secara rutin mengeluarkan nominal pajak yang telah ditentukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
2. Fungsi Mengatur
Fungsi kedua pajak ialah untuk mengatur. Pajak memiliki fungsi mengatur atau biasa juga dikenal dengan fungsi regulasi. Fungsi pajak regulasi digunakan untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan kebijakan sosial suatu negara.
Mengatur kebijakan dan pertumbuhan ekonomi oleh pajak biasa juga disebut dengan kebijakan fiskal. Contohnya saja penetapan pajak bea masuk untuk menekan biaya impor.
Pajak dengan fungsi mengatur yang dimilikinya juga mampu digunakan untuk menghambat laju inflasi yang dapat terjadi. Dengan regulasi yang ada, pajak juga mampu memberikan perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri.
Investasi modal juga bahkan dapat diatur dan ditarik oleh kebijakan regulasi pajak dengan harapan agar pertumbuhan ekonomi semakin berkembang dan juga produktif.
Fungsi mengatur pajak memiliki tujuan untuk membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan wajib pajak dan warga negara secara umum.
3. Fungsi Stabilitas
Selain dua fungsi yang telah dijelaskan di atas, pajak juga memiliki sebuah fungsi stabilitas. Artinya, pajak berfungsi untuk menstabilkan perekonomian suatu negara khususnya yang terkait dengan inflasi dan deflasi.
Fungsi stabilitas pajak juga dapat diaplikasikan untuk menstabilkan perekonomian suatu negara. Untuk mengurangi inflasi, dengan fungsi pajak yang ada, pemerintah dapat mengeluarkan suatu kebijakan untuk mengurangi peredaran uang di pasaran.
Sebaliknya, jika terjadi deflasi, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan untuk menambah dan memperluas peredaran uang yang ada di pasaran. Pajak dapat digunakan pemerintah untuk menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas keuangan.
Tertibnya pemasukkan dan pengeluaran dana dari pajak secara tidak langsung dapat mengaplikasikan fungsi pajak stabilisasi yang sesungguhnya sehingga warga negara dapat merasakan kesejahteraan.
Melalui pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang merata. Fungsi stabilitas diharapkan mampu mengatasi kondisi inflasi dan deflasi yang seringkali terjadi dalam suatu negara.
4. Fungsi Retribusi Pendapatan
Fungsi terakhir pajak yang perlu kita ketahui ialah fungsi retribusi pendapatan. Nantinya, pajak yang telah disetor ke negara akan digunakan sebagai pembiayaan untuk kepentingan umum, termasuk terbukanya kesempatan kerja.
Terbukanya lapangan kerja yang dapat dimanfaatkan oleh warga negaranya sendiri tentu diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Fungsi pajak ini secara tidak langsung dapat menyeimbangkan pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tambahan informasi, fungsi retribusi pendapatan ini juga dapat dikenal dengan fungsi pemerataan atau distribusi. Seperti namanya, pajak dapat digunakan untuk membiayai kepentingan umum dan mendistribusikan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi pemerataan pajak juga dapat digunakan untuk menyeimbangkan pendapatan antara daerah satu dengan daerah yang lainnya. Dengan fungsi pajak ini, diharapkan kesejahteraan dapat dirasakan oleh masyarakat juga wajib pajak.
Selain fungsi, pajak juga memiliki beberapa jenisnya tersendiri yang dibagi berdasarkan sifat, instansi pemungut serta objek dan juga subjek pajak itu sendiri.
Jenis-jenis Pajak untuk Kemajuan Negara
Pajak memiliki peran penting dalam pembangunan dan kemajuan suatu negara. Penetapan jumlah pajak yang adil dan terjangkau merupakan indikator bahwa negara mampu memberikan kesejahteraan yang baik untuk warga negaranya.
Jumlah pajak sendiri tergantung pada kategori wajib pajak dan juga jenis pajak yang harus dibayar. Pajak merupakan sumber pendapatan negara berjumlah besar. Tanpa pajak, mustahil bagi suatu negara melakukan pembangunan.
Pentingnya fungsi pajak bagi pemerintah dan masyarakat melahirkan undang-undang yang memaksa setiap wajib pajak untuk membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan. Pajak yang disetorkan nantinya akan masuk ke dalam kas negara untuk pembangunan.
Terdapat beberapa jenis pajak yang sudah ditetapkan bagi setiap wajib pajak. Jenis pajak yang ada sudah memiliki kategori masing-masing. Berikut adalah beberapa kategori jenis pajak yang perlu kita ketahui bersama:
1. Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi menjadi dua jenis yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat ditanggung pihak lain.
Beban pajak tidak langsung tidak ditanggung oleh wajib pajak yang bersangkutan, melainkan ditanggung oleh pihak lain. Jadi, pembayaran pajak dapat diwakilkan oleh pihak lain.
Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak. Surat ini biasanya mengatur pemotongan dan juga penyetoran pajak. Nominal dan prosedur pada fungsi pajak tidak langsung sudah ditetapkan di dalam undang-undang.
Contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan pajak tidak langsung berupa Pajak Pertambahan Nilai (PNN), Pajak Bea Masuk, dan Pajak Ekspor.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga merupakan salah satu contoh pajak tidak langsung karena pembayaran pajaknya dapat dilakukan oleh pihak lain.
2. Berdasarkan Instansi Pemungut
Jenis pajak selanjutnya ditentukan berdasarkan instansi pemungut pajak. Contohnya saja pajak daerah atau pajak lokal. Pajak ini hanya dipungut oleh pemerintah suatu daerah untuk masyarakat yang ada di daerah tersebut.
Selanjutnya, pajak adalah pendapatan daerah. Misalnya saja, pajak hotel, pajak restoran, pajak objek wisata dan pajak yang diberlakukan pada fasilitas yang ada di daerah tersebut.
Lalu, ada juga pajak pusat yang diberlakukan oleh negara atau pemerintah pusat secara keseluruhan. Contohnya saja, pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, serta Dirjen Bea dan Cukai.
Sebagian besar pajak yang dipungut oleh instansi-instansi tersebut akan dikelolah oleh Dirjen Pajak langsung dari Kementerian Keuangan. Pajak yang terkumpul akan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk daerah, pendapatan pajak yang ada akan digunakan sebagai bagian dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
3. Berdasarkan Objek dan Subjek Pajak
Pajak subjektif merupakan pajak yang dibuat berdasarkan subjeknya. Contohnya bisa kita lihat pada pajak penghasilan (PPh). PPh yang dimiliki wajib pajak berbeda tergantung pada jumlah penghasilan yang dimilikinya.
Maka dari itu, jumlah pajak yang dibebankan pada wajib pajak bisa berbeda berdasarkan sifat pajak subjektif. Sifat yang lainnya ialah pajak objektif yang tidak ditetapkan berdasarkan kemampuan tiap individu.
Pajak objektif ditetapkan berdasarkan nilai dari suatu objek pajak. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak objektif merupakan pajak yang dipungut berdasarkan objek tertentu yang mewakilinya.
Misalnya, pajak kendaraan, bea masuk, bea materai dan sebagainya. Jadi, terdapat objek tertentu yang dikenakan pajak. Pajak objektif tidak bergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh seseorang, namun lebih kepada nilai objek atau barang yang ada.
Jika kamu termasuk pada wajib pajak yang sudah dikategorikan oleh undang-undang yang berlaku, tertiblah membayar pajak agar fungsi pajak bagi masyarakat dan negara dapat terealisasikan dengan baik.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: