Mengenal Perbedaan Jenis Materai 6000 dan 3000 Serta Kegunaanya

Mengenal Perbedaan Jenis Materai 6000 dan 3000 Serta Kegunaanya – Sebagian besar atau hampir seluruh masyarakat Indonesia tentunya pernah melihat atau setidaknya mengetahui tentang apa itu materai. Kalau kamu diharuskan menandatangani suatu dokumen, kamu mungkin akan diminta untuk menempelkan sebuah materai dengan nilai atau nominal tertentu sebelum membubuhkan tanda tangan. Di Indonesia sendiri, kita mengenal dua jenis materai, yaitu materai dengan nominal 6000 dan nominal 3000. Tapi, apakah kamu sudah tau perbedaan jenis materai tersebut?

Informasi Terbaru Perbedaan Jenis Materai Serta Kegunaannya

kompas.com

Beda nominal, maka beda pula penggunaan suatu materai. Ada hukum dan peraturan yang mengatur tentang penggunaan masing-masing jenis materai. Terkadang kamu akan diminta menyertakan materai 6000, namun akan ada waktu di mana kamu diminta seseorang untuk menyertakan materai dengan nominal 3000 saja. Nah, informasi yang akan Mamikos bagikan kali ini adalah seputar perbedaan jenis materai 6000 dan 3000 serta kegunaannya masing-masing.

Apa Itu Materai?

Bea materai atau yang biasa disebut dengan materai sebenarnya umum digunakan sebagai bukti pembayaran pajak kepada negara atas pembuatan suatu dokumen atau berkas. Dengan membubuhi materai di suatu dokumen, artinya kamu akan membuat dokumen tersebut memiliki nilai hukum yang mengikat. Kadang materai juga disertakan saat kamu akan menandatangani suatu dokumen agar dokumen tersebut dinilai benar-benar sah. Lalu, apa saja fungsi dari jenis-jenis materai yang ada di Indonesia?

Fungsi Materai

Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985, materai berfungsi sebagai pajak dokumen yang dibebankan negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Surat perjanjian, pernyataan, atau semacamnya akan dianggap tidak sah jika tidak disertai dengan materai. Sehingga, bisa dikatakan bahwa materai berfungsi juga untuk memberi nilai hukum pada suatu dokumen atau berkas.

Objek Materai

Selanjutnya pada pasal 2 ayat (1) sampai ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985, objek materai adalah berupa dokumen sebagai berikut.

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris termasuk salinannya. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
  2. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000: 1) yang menyebutkan penerimaan uang; 2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank; 3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; dan 4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  3. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek.
  4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  5. Dikenakan pula bea meterai sebesar Rp1.000 atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan. Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.
  6. Terhadap dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp100.000 tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000 dikenakan bea meterai dengan tarif Rp500 dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp100.000 tidak terhutang bea meterai.

Perbedaan Jenis Materai 6000 dan 3000

Seperti yang sudah Mamikos jelaskan di atas, ada dua jenis materai yang berlaku di Indonesia, yaitu materai 6000 dan 3000. Penggunaan serta keberadaan materai tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, di mana bea materai berarti materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Meskipun sama-sama materai, kedua jenis tersebut memiliki perbedaan yang harus kamu ketahui. Berikut informasi selengkapnya

Perbedaan Jenis Materai 6000 dan 3000 Dari Segi Dokumen yang Dikenakan

Selain Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai. Sesuai dengan namanya, peraturan tersebut mengatur beberapa ketentuan tentang penggunaan tiap jenis materai, termasuk dokumen yang dikenakan penggunaan masing-masing materai.

Dokumen yang Dikenakan Penggunaan Jenis Materai 6000

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
  2. Akta-akta Notaris termasuk salinannya.
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
  4. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengendalian, yaitu:
    • surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
    • surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
  5. Surat yang memuat jumlah uang (dengan catatan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)), yaitu:
    • yang menyebutkan penerimaan uang;
    • yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
    • yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
    • yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  6. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep (dengan catatan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)).
  7. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan juga sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)

Dokumen yang Dikenakan Jenis Materai 3000

  1. Surat yang memuat jumlah uang (dengan catatan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)), yaitu:
    • yang menyebutkan penerimaan uang;
    • yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
    • yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
    • yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  2. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep (dengan catatan yang mempunyai harga nominal lebih dari dari Rp250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)).
  3. Cek dan Bilyet Giro.
  4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan juga sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Perbedaan Jenis Materai 6000 dan 3000 Dari Segi Bentuknya

detiksultra.com

Perbedaan mendasar yang mungkin paling mudah untuk setiap jenis materai adalah bentuknya. Satu dengan yang lainnya memiliki warna yang berbeda dan cukup jelas jika dilihat dengan mata telanjang. Jika dilihat, jenis materai dengan nominal 3000 memiliki warna biru seperti pada gambar di atas. Berbeda dengan jenis materai nominal 6000 yang lebih cenderung berwarna hijau.

Tarif Baru Materai

Pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2020, disahkan bahwa akan ada tarif baru materai, yaitu dengan nominal 10.000 pada 1 Januari 2021 mendatang. Bersamaan dengan penetapan tersebut, DPR RI akan menerbitkan aturan baru untuk penggunaan materai dalam 12 bab dan 32 pasal. Dengan kenaikan tersebut, maka nilai dokumen yang dikenakan juga akan dinaikkan menjadi Rp5.000.000 dari yang sebelumnya hanya Rp250.000. Selain itu, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam dan non-komersil tidak akan dikenakan bea materai.

Nah, itu tadi informasi yang bisa Mamikos sampaikan seputar perbedaan jenis materai 6000 dan 3000. Karena sifatnya yang memberi nilai hukum yang mengikat, kamu jangan sampai salah menggunakan materai, ya. Perhatikan ketentuan dokumen yang akan dikenakan penggunaan materai terlebih dahulu sebelum kamu membubuhi materai. Semoga bermanfaat! Untuk kamu yang sedang bingung mencari tempat tinggal di dekat sekolah atau kampus idaman, kamu bisa install aplikasi Mamikos untuk mempermudahmu.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: