Mengenal Program JPS Kemnaker Serta Cara Daftarnya Terbaru 2020
Mengenal Program JPS Kemnaker Serta Cara Daftarnya Terbaru 2020 – Satu lagi program bantuan yang diberikan kepada para tenaga kerja, yaitu JPS Kemnaker. Program tersebut diluncurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dalam Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Lalu, apa itu sebenarnya JPS Kemnaker dan bagaimana caranya jika kamu hendak mendaftarkan diri? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Informasi Terbaru Seputar Program JPS Kemnaker Serta Cara Mendaftarnya
Daftar Isi
Daftar Isi
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia nyatanya telah membawa dampak yang cukup besar selain masalah kesehatan masyarakat Indonesia. Kehadiran pandemi juga berdampak pada melemahnya kegiatan perekonomian Indonesia yang ditandai dengan turunnya angka produksi, pengurangan tenaga kerja, hingga penurunan daya beli masyarakat. Sebagai bantuan bagi para pekerja yang terdampak tersebut, pemerintah kemudian meluncurkan JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial. Nah, berikut ini adalah penjelasan selengkapnya seputar JPS Kemnaker dan cara mendaftar untuk mendapat bantuan.
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Ketenagakerjaan Nasional
Sebelum membahas soal seputar JPS Kemnaker, Mamikos akan sedikit menginformasikan dampak signifikan yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19 terhadap ketenagakerjaan. Seperti penjelasan sebelumnya, JPS Kemnaker hadir untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Perlu kamu ketahui bahwa dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 di Indonesia sangatlah besar, mulai dari perekonomian yang menurun hingga berakhir pada pemutusan hubungan kerja banyak orang. Tak tanggung-tanggung, pertumbuhan ekonomi Indonesia akhirnya harus menyentuh angka minus 5,32 persen untuk kuartal kedua tahun 2020.
Menurut laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama tahun 2020 hanya tumbuh sebesar 2,97 persen saja. Jumlah tersebut bisa dibilang turun jauh dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama tahun 2019 lalu, yaitu sebesar 5,02 persen. Lemahnya kinerja ekonomi tersebut akhirnya berdampak pada situasi ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam catatan SMERU Research Institute yang berjudul “Mengantisipasi Potensi Dampak Krisis Akibat Pandemi Covid-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan, ada dua implikasi krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada sektor ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut.
Peningkatan Jumlah Pengangguran
Para pelaku usaha mau tidak mau harus melakukan efisiensi akibat terhambatnya aktivitas perekonomian agar tidak mengalami kerugian. Salah satu kebijakan yang mereka ambil adalah pemangkasan tenaga kerja alias merumahkan para pekerja hingga pemberhentian (PHK). Per 7 April 2020 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada sebanyak 34.453 perusahaan dan 189.452 pekerja di sektor informal yang juga ikut terdampak akibat pandemi Covid-19 ini. Selain itu, juga ada sebanyak 39.977 perusahaan sektor formal yang merumahkan dan melakukan PHK terhadap pekerja dengan rincian sebagai berikut.
- Total pekerja terdampak: 1.010.579 orang
- 873.090 pekerja dirumahkan dari 17.224 perusahaan
- 137.489 pekerja di-PHK dari 22.753 perusahaan
Catatan dari tim SMERU juga menyebutkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) telah meningkat dari 4,99 persen pada Februari 2020 (data BPS) menjadi sekitar 6,17 – 6,55 persen pada bulan Maret 2020. Jumlah tersebut setara dengan meningkatnya jumlah pengurangan penyerapan tenaga kerja yang mencapai angka 1,6 juta hingga 2,3 juta orang. Perdagangan menjadi sektor yang paling banyak mengalami pengurangan penyerapan tenaga kerja tersebut.
Perubahan Lanskap Pasar Tenaga Kerja Pasca Krisis
Selanjutnya adalah perubahan lanskap pasar tenaga kerja yang terjadi pasca krisis. Tim SMERU menyebutkan bahwa setidaknya ada empat poin utama yang sekiranya akan mendorong terjadinya perubahan lanskap pasar tenaga kerja yang terjadi pasca krisis ekonomi dan pandemi Covid-19, yaitu sebagai berikut.
- Tingkat penyerapan tenaga kerja tidak akan sebesar jumlah tenaga kerja yang di-PHK. Selisih jumlah yang tidak terserap tersebut kemudian akan masuk ke dalam kelompok pengangguran. Menurut SMERU, para pengangguran tersebut nantinya akan bekerja pada sektor-sektor informal.
- Perusahaan hanya akan merekrut tenaga kerja dengan produktivitas tinggi serta mampu mengerjakan beberapa tugas sekaligus atau multitasking. Prasyarat yang umum ini akan semakin dibutuhkan oleh perusahaan saat merekrut pekerja pasca krisis. Ini juga menjadi peluang bagi pengusaha untuk berpindah dari padat karya ke padat modal.
- Lapangan usaha yang akan cukup berkembang pasca pandemi Covid-19 adalah yang berhubungan dengan teknologi, sehingga pekerja yang dibutuhkan juga yang memiliki kemampuan dalam bidang tersebut. Hal ini bisa dilihat pada pola kerja yang bergeser selama pandemi, di mana perusahaan menerapkan pola kerja work from home (WFH).
- Sistem alih daya (outsourcing) dan pekerja kontrak nantinya akan lebih diminati oleh para pelaku usaha. Kedua jenis pekerja tersebut dianggap mampu memberikan fleksibilitas tinggi kepada perusahaan kaitannya dengan tenaga kerja. Fleksibilitas yang dimaksud adalah hubungan ketenagakerjaan yang non-standard seperti tenaga kerja paruh waktu atau dengan kontrak harian.
Apa Itu Program JPS Kemnaker?
Dari penjelasan di atas, pemerintah berusaha untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia dengan meluncurkan beberapa program bantuan, salah satunya adalah JPS Kemnaker. Seperti yang sudah Mamikos sebutkan di atas, JPS Kemnaker adalah bantuan dari pemerintah yang disalurkan untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Program tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu Program Tenaga Kerja Mandiri dan Padat Karya. Program Tenaga Kerja Mandiri ditujukan untuk menciptakan wirausaha dari masyarakat Indonesia, sementara untuk Padat Karya bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai pilihan untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi.
Bantuan JPS Kemnaker berupa Program Tenaga Kerja Mandiri nantinya akan diberikan dalam bentuk pembekalan pelatihan berkelanjutan yang didampingi langsung oleh Kemnaker. Tujuan utama dari penciptaan wirausaha tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja atau usaha baru bagi masyarakat terdampak melalui kegiatan pemberdayaan serta berkelanjutan. Berbeda dengan Padat Karya yang merupakan program pemberdayaan masyarakat bagi mereka yang pengangguran atau setengah menganggur. Cara penerapannya sendiri adalah dengan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat yang kemudian akan melibatkan banyak tenaga kerja.
Tujuan Pengadaan Program JPS Kemnaker
Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja telah menyalurkan bantuan TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang, terhitung per 2 Oktober 2020. Selain itu, juga telah disalurkan kepada 1.091 kelompok Padat Karya dengan melibatkan 21.820 orang. JPS Kemnaker pada dasarnya adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil. Ada dua tujuan utama pengadaan program tersebut yang diharapkan pemerintah bisa tercapai, yaitu sebagai berikut.
- Meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar untuk kemudian diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.
- Mendukung produk kreatif industri kecil sehingga membantu masyarakat untuk bertahan di masa pandemi serta menjadi sumber kekuatan ekonomi baru di daerah.
Syarat Mengikuti Program JPS Kemnaker
Seperti penjelasan di atas, ada dua jenis program yang ditawarkan pemerintah melalui JPS Kemnaker, yaitu TKM (Tenaga Kerja Mandiri) dan Padat Karya. Untuk TKM, syarat utamanya adalah kamu yang merupakan pekerja terdampak pandemi dan mengalami pemutusan hubungan kerja. Sementara untuk Padat Karya, syarat utamanya adalah masyarakat yang merupakan pengangguran atau setengah menganggur.
Cara Mendaftar Program JPS Kemnaker
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan cara untuk mendaftar mengikuti JPS Kemnaker. Namun, setelah kamu mendaftar dan dianggap telah memenuhi persyaratan, maka kamu akan langsung diberikan bantuan berupa pelatihan berkelanjutan dari Kemnaker langsung. Maka dari itu, pastikan bahwa kamu sudah memenuhi syarat yang sudah Mamikos sebutkan di atas, ya. Setelah nanti pendaftaran dibuka, maka akan lebih baik jika kamu langsung mendaftarkan diri dan jangan sampai ketinggalan.
Demikian informasi yang bisa Mamikos sampaikan seputar Program JPS Kemnaker serta caranya mendaftar. Kalau kamu memang benar-benar membutuhkan bantuan ini, maka kamu bisa memanfaatkannya ketika nanti pendaftaran telah dibuka. Jangan sampai terlewat karena ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk berkarya. Semoga bermanfaat! Untuk kamu yang sedang bingung mencari tempat tinggal di dekat sekolah atau kampus idaman, kamu bisa install aplikasi Mamikos untuk mempermudahmu.