Mudik Didenda 100 Juta? Berikut Syarat Dan Pihak Yang Dibolehkan Mudik Dan Tidak Diminta Putar Balik

Syarat Dan Pihak Yang Dibolehkan Mudik – Akhirnya, pemerintah memberikan relaksasi bagi operasi transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah. Namun, tentu saja ada sejumlah kriteria orang yang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa pandemic Covid-19 ini. Tetapi sebagai tambahan, tidak semua masyarakat boleh untuk berpergian ke luar daerah karena hal ini sudah tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2020. Lantas, siapa saja pihak yang diperbolehkan berpegian atau mudik dan apa saja syaratnya? Baca info selengkapnya di bawah ini.

Info Terbaru Syarat Dan Pihak Yang Dibolehkan Mudik

s.republika.co.id

Pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020. Sesuai Permenhub 25/2020, sanksi bagi para pelanggar aturan larangan tersebut adalah diarahkan kembali ke perjalanan asal atau putar balik. Aturan ini mulai berlaku sejak 24 April hingga 7 Mei 2020. Setelah periode tersebut berakhir, pada 8 Mei sampai 31 Mei 2020, pemerintah punya skenario memberlakukan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta untuk pelanggar. Dasar hukumnya yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, baru-baru ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Aturan tersebut akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Akan tetapi, tidak semua masyarakat boleh berpergian ke luar daerah, itu pun ada syarat ketatnya. Seperti apa? Mengutip SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 no 4 Tahun 2020, Rabu (6/5/2020), beberapa pihak yang boleh berpergian adalah perjalanan masyarakat yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Corona hingga pelayanan fungsi ekonomi penting. Kemudian, ada juga perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat ke luar daerah, ataupun perjalanan keluarganya. Lalu yang terakhir adalah para warga negara Indonesia yang baru saja dipulangkan dari negara rantau, baik untuk bekerja maupun belajar.

Adapun untuk info selengkapnya, bisa kamu temukan berikut ini.

Syarat Yang Harus Dipenuhi Ketika Dibolehkan Mudik

Pemerintah juga meminta syarat ketat bagi pihak yang dizinkan untuk keluar kota. Persyaratan utama diwajibkan semua pihak wajib melampirkan surat keterangan sehat dan menunjukkan hasil negatif tes Corona, baik PCR test maupun rapid test. Semua pihak juga harus bisa menunjukkan KTP. Sedangkan masyarakat yang berpergian karena sakit ataupun ada saudaranya meninggal diwajibkan melampirkan surat rujukan rumah sakit atau surat kematian. Berikut ini syarat lengkap yang mesti dipenuhi apabila mau berpergian ke luar daerah:

  1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
    1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon II
    2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani Direksi/Kepala Kantor.
    3. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
    4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
    5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
    6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)
  2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.
    1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
    2. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ke tempat lain.
    3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk mengunjungi kerabat yang meninggal)
    4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
  3. Persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari Pemerintah sampai ke daerah:
    1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
    2. Menunjukkan surat keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
    3. Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
    4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
    5. Proses pemulangan harus dilakukan dengan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.

Selain itu, mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan ini juga harus menunjukkan hasil negatif corona melalui tes PCR atau surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Bagi pegawai swasta, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat. Mereka yang bepergian juga harus melaporkan rencana perjalanan secara detail. Sementara itu bagi wirausahawan yang berhubungan dengan Covid-19 namun tidak memiliki instansi, maka diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditanda tangani diatas materai.

Daftar Lengkap Pihak Yang Dibolehkan Melakukan Mudik

Berikut ini daftar lengkap pihak yang masih diperbolehkan mudik:

  1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
    1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
    2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
    3. Pelayanan kesehatan
    4. Pelayanan kebutuhan dasar
    5. Pelayanan pendukung layanan dasar
    6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
  2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.
  3. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khsuus oleh Pemerintah sampai ke darah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tambahan, semua masyarakat yang memilki kesempatan untuk berpergian diwajibkan memiliki surat keterangan sehat. Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes. Selanjutnya, kegiatan perjalanan ke luar kota ini juga harus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan yang terpenting, masyarakat wajib menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan serta tidak menyentuh bagian wajah.

Sebelumnya Doni Monardo telah menegaskan pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik di tengah pandemi Covid-19. Mengingat masih adanya penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Adanya peraturan terbaru ini dilatarbelakangi untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 akibat terbatasnya transportasi. Termasuk mobilitas tenaga medis yang terbatas dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diperiksa dengan metode PCR swab.

Oke, itu tadi informasi yang bisa Mamikos bagikan seputar syarat dan pihak yang diperbolehkan mudik oleh pemerintah. Intinya, mudik tetap di larang dan yang diperbolehkan mudik ini adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat, pejabat atau instansi yang berhubungan dengan penanganan Covid-19. Oh iya, jika kamu berencana ingin merantau di luar kota maka jangan lupa install aplikasi Mamikos di ponsel Android atau iOS kamu ya! Di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di tanah air dengan praktis.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: