8 Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah & Penjelasannya

8 Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah & Penjelasannya – Zakat fitrah memang merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh para kaum muslim setiap akan merayakan hari raya Idul Fitri.

Zakat harus diberikan kepada yang berhak menerima zakat Fitrah tersebut agar supaya bisa memberikan manfaat. Jadi, melakukan zakat fitrah pun tidak bisa dilakukan sembarangan. 

Simak ulasan lengkap tentang orang yang berhak menerima zakat berikut ini!

Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

https://www.freepik.com/author/jcomp

Kita harus tahu secara persis terlebih dahulu siapa saja yang merupakan golongan yang berhak untuk menerima zakat tersebut.

Kalau kita berencana untuk melakukan zakat secara mandiri, maka hal ini menjadi satu prioritas yang harus diketahui. Berikut ini kami akan jelaskan mengenai golongan orang yang berhak untuk menerimanya. 

Dasar Zakat Fitrah

Alquran pun sudah menjelaskan bahwa melakukan zakat fitrah itu merupakan salah satu kewajiban bagi para kaum muslim.

Dan apabila orang memberikan zakat sebelum salat Idul Fitri maka itu akan termasuk dalam zakat fitrah. Akan tetapi, kalau dilakukan setelah salat, maka itu akan terhitung sebagai sedekah biasa saja.

Tujuan Zakat Fitrah

Sebenarnya zakat fitrah menjadi satu hal yang wajib dilakukan itu adalah karena dengan melakukannya bisa membantu untuk membersihkan diri.

Jadi, tujuan utamanya adalah menyucikan jiwa yang sedang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor. Selain itu juga bertujuan untuk berbagi dan memberi makan pada orang yang miskin. 

Golongan Orang Yang Berhak

Dalam Alquran sendiri sudah dijelaskan bahwa ada beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah ini.

Ada cukup banyak golongan memang yang berhak untuk mendapatkannya, dan kita harus mengetahuinya bila ingin melakukan zakat.

Berikut ini beberapa golongan orang yang berhak untuk mendapatkan zakat tersebut.

Orang Fakir

Golongan pertama yang berhak untuk mendapatkan zakat adalah orang fakir yakni orang yang tidak memiliki penghasilan yang cukup.

Yang dimaksud dengan tidak memiliki harta ataupun usaha untuk mencukupi kebutuhan bahkan sampai setengahnya. Jadi orang yang tidak bisa mencukupi setengah dari kebutuhan hidupnya itu adalah orang fakir. 

Orang Miskin

Golongan yang kedua itu adalah orang yang miskin, dalam hal ini orang miskin adalah orang yang tidak bisa mencukupi kebutuhan mereka.

Jadi, golongan ini adalah golongan orang yang tidak memiliki penghasilan yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Akan tetapi miskin itu masih lebih dari setengah akan tetapi tidak bisa memenuhi sepenuhnya. 

Amil (Pengurus Zakat)

Golongan yang kedua adalah Amil ataupun orang yang mengurus zakat itu sendiri, ini adalah salah satu golongan yang berhak.

Jadi, mulai dari menerima zakat dari orang sampai kepada memberikan ataupun membagikan zakat tersebut kepada yang berhak.

Sebab, sering kali untuk bisa menunaikan zakat itu ada panitianya, nah panitia zakat ini juga berhak. 

Budak

Salah satu golongan yang jelas merupakan yang berhak menerima zakat fitrah itu adalah budak atau orang yang diperbudak.

Dewasa ini memang sudah jarang terjadi, akan tetapi bisa jadi kaum muslimin yang ditawan pihak lain. Zakat dalam hal ini adalah untuk memerdekakan budak tersebut agar bisa bebas dari perbudakan itu. 

Mualaf

Berikutnya adalah golongan mualaf atau orang yang ada harapan untuk masuk Islam atau mungkin baru saja masuk Islam.

Mereka ini menjadi salah satu golongan yang memang berhak untuk bisa mendapatkan zakat fitrah pada hari raya Idul Fitri.

Salah satu tujuan dari zakat ini adalah untuk membuat orang tersebut semakin mantap untuk masuk dan mengimani Islam. 

Orang Yang Berutang

Golongan yang berikutnya adalah orang yang memiliki banyak utang atau dalam bahasa lainnya adalah Gharim. Akan tetapi tidak semua jenis hutang bisa ataupun berhak untuk mendapatkan zakat tersebut ,ya.

Apabila berhutang untuk berjudi atau mungkin untuk membangun usaha dan kemudian gagal, maka itu akan gugur dan jadi tidak berhak lagi mendapatkan zakat fitrah. 

Sabilillah

Golongan selanjutnya adalah sabilillah atau orang-orang yang sedang berjuang dalam jalan Allah, bukan hanya orang tapi segala sesuatu.

Kalau orang itu bisa jadi merupakan pendakwah, apabila dalam perang, pendidik dan lain sebagainya.

Kalau tempat bisa berupa madrasah, panti asuhan dan juga kesehatan. Itu adalah yang berhak menerima zakat fitrah. 

Ibnu Sabil

Golongan terakhir yang juga sebenarnya bisa dibilang berhak untuk mendapatkan zakat itu adalah golongan Ibnu sabil.

Golongan tersebut adalah golongan musafir ataupun yang sedang dalam perjalanan yang jauh. Golongan ini termasuk juga pekerja yang jauh dari rumah atau kampung halaman, atau pelajar yang jauh juga. 

Cara Melakukan Zakat

Dalam melakukan zakat itu kita harus tahu cara yang baik dan benar agar supaya bisa melakukan zakat dengan lancar juga.

Ada banyak cara, kalau mau mudah sih mungkin bisa menggunakan panitia saja atau melalui beberapa instansi, ya.

Sekarang sudah ada banyak sekali instansi yang bisa menyalurkan zakat siapapun kepada yang memang berhak. 

Apabila menggunakan instansi seperti itu ataupun jasa seperti itu, maka melakukan zakat itu jadi sangat simpel dan juga mudah.

Karena kalian itu hanya perlu mengumpulkan zakat yang akan diberikan kepada instansi ataupun organisasi tersebut.

Nanti zakat tersebut akan disalurkan kepada orang yang memang berhak untuk mendapatkan dan menerima zakat. 

Kalau mau melakukan zakat sendiri mungkin sasarannya akan jadi jauh lebih tepat karena kita langsung mencari sendiri.

Kita hanya perlu tahu golongan seperti apa yang memang berhak untuk mendapatkan zakat tersebut, sehingga kita bisa memberikan zakat kesana.

Namun cara ini lebih repot, karena kita harus mengurus semuanya sendiri dan memberikan kepada yang berhak menerima zakat fitrah. 

Ketentuan Zakat Fitrah Selama Pandemi

MUI telah mengeluarkan fatwa persoalan zakat yang menjadi kewajiban bagi para muslim di Indonesia yang memenuhi syarat memberikan zakat.

Dijelaskan bahwa zakat fitrah ini bisa ditunaikan dan kemudian disalurkan sejak awal bulan suci Ramadhan. Jadi tidak perlu harus menunggu sampai hari raya Idul Fitri untuk melakukan zakat tersebut. 

Dari Badan Amil Zakat Nasional memberikan ketentuan bahwa pemberian zakat itu berupa beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain dalam bentuk itu, orang pun bisa menunaikan zakat fitrah ini dalam bentuk uang yang setara dengan besaran zakat yang sudah ditentukan itu. 

Dalam SK Badan Amil Zakat Nasional No. 27 pada tahun 2020 yang memutuskan besaran nilai zakat fitrah pada wilayah Jabodetabek.

Nilai zakat fitrah pada wilayah tersebut sudah diatur yakni adalah sebesar 40 ribu Rupiah per jiwa. 

Zakat sendiri memang suatu kewajiban yang harus disadari banyak kaum muslimin, bahkan zakat itu adalah rukun Islam ketiga.

Jadi kalau memang sudah memenuhi persyaratan untuk bisa memberikan zakat, maka kaum muslim wajib memberikan zakat kepada yang berhak menerima zakat fitrah. 


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah