Pajak Kos Beres, Bisnis Kos Lancar

Pajak Kos Beres, Bisnis Kos Lancar – Sebagai pemilik kos dan warga negara yang baik, taat akan aturan negara adalah hal yang wajib. Membayar pajak kos selain bermanfaat untuk negara, juga memberi manfaat bagi Anda sebagai pengusaha.

Dalam Webinar Komunitas Mitra Mamikos yang diselenggarakan beberapa waktu lalu, Bernadus Pran Elven, Accounting & Tax Lead Mamikos, menyampaikan beberapa informasi yang perlu Anda ketahui sebagai pemilik kos mengenai cara melapor SPT.

Sebagai informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pelaporan SPT bisa dilakukan secara online. Bagaimana tata caranya?

  1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  2. Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  3. Setelah berhasil log in, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
  4. WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.
  5. Pilih status SPT, normal atau pembetulan 
  6. Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
  7. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada.
  8. Klik simpan dan menuju langkah berikutnya.
  9. Dst.

Pembayaran pajak yang dilakukan dengan tepat akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi pajak. Ingin tahu lebih lanjut mengenai bagaimana cara melapor SPT? Anda dapat menyaksikan video Webinar Komunitas Mitra Mamikos bersama, Bernadus Pran Elven, Accounting & Tax Lead Mamikos lewat video berikut ini: 



Untuk membantu Mitra mengembangkan bisnis kos-kosan yang dimiliki, Mamikos rutin menyelenggarakan Webinar setiap minggunya dengan narasumber yang ahli dalam bidangnya. Anda juga bisa mendapatkan berbagai tips dan trik seputar bisnis kos dengan bergabung di Facebook Group Komunitas Mitra Mamikos lewat link berikut:

Gabung Facebook Grup Komunitas Mitra Mamikos