Baru! Pajak Penghasilan Karyawan Jomblo dan yang Sudah Menikah 2023, Ini Ketentuannya!
Baru! Pajak Penghasilan Karyawan Jomblo dan yang Sudah Menikah 2023, Ini Ketentuannya! – Bagi pekerja atau karyawan dengan penghasilan lebih, sudah selayaknya untuk melakukan pembayaran wajib pajak.
Pembayaran pajak mungkin terlihat seperti beban, namun memiliki dampak yang besar untuk kepentingan bersama.
Pajak penghasilan tidak dilihat dari gender, sebab semua orang dengan penghasilan lebih wajib membayar pajak.
Namun status dapat menentukan apakah seseorang wajib membayar pajak atau tidak. Untuk kalian yang merasa jomblo, bersiaplah untuk mengikiskan sedikit uang kalian untuk membayarkan pajak.
Arti
Pajak Penghasilan
Daftar Isi
Daftar Isi
Sistem pajak penghasilan karyawan jomblo dan yang sudah menikah 2023 telah diperbarui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Lantas, bagaimana ketentuannya? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini.
Pajak penghasilan akan diberikan kepada setiap orang yang telah memiliki penghasilan dan akan dikenakan setiap satu tahun pajak.
Peraturan mengenai pajak penghasilan juga telah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008.
Jika
melihat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas UU
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka subjek tersebut akan
menerima atau bahkan dikenai Pajak Penghasilan bila memperoleh penghasilan seturut
dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Pajak penghasilan tentu akan dibayarkan melalui gaji yang diterima, sumber gaji seseorang pun cukup beragam, bisa dari hasil bekerja di perusahaan, usaha pribadi, bisnis, investasi, dan lain sebagainya.
Penghitungan pajak penghasilan disesuaikan dengan penghasilan yang diterima oleh karyawan, juga tergantung dari tarif yang ada dan berlaku di setiap negara.
Maka setiap pajak penghasilan akan dikenakan pada setiap pendapatan yang diterima, baik dari dalam atau luar negeri.
Lalu, bagaimana detail ketentuan pajak penghasilan karyawan jomblo dan yang sudah menikah 2023? Mari simak penjabarannya berikut ini.
Ketentuan
Terbaru Pajak Penghasilan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengubah pajak penghasilan bagi karyawan.
Sebelumnya, hanya karyawan yang memiliki gaji Rp4,5 juta perbulan saja yang tidak dikenai pajak penghasilan atau PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Namun, kini karyawan dengan gaji Rp5 juta perbulan akan dikenai pajak penghasilan.
Aturan
baru ini juga menyebutkan jika kaum-kaum jomblo yang tidak memiliki tanggungan
pengeluaran berlebih akan terkena pajak, lalu untuk yang berkeluarga akan
mengalami bebas pajak.
Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastowo turut menjelaskan jika karyawan yang berstatus jomblo dan memiliki gaji sebesar Rp5 juta perbulan berarti perkiraan gaji tiap tahunnya sebesar Rp60 juta.
Nantinya gaji tiap tahun tersebut akan dikurangi PTKP Rp54 juta. Jadi kira-kira untuk besaran biaya pajak penghasilan yang harus dibayarkan sebesar Rp300.000 pertahun.
Perkiraan Penghitungan Aturan Pajak Terbaru
Jika dikira-kira, penghitungan pajak tersebut tidak terlalu mahal dan cukup adil dengan jumlah gaji yang diperoleh pertahunnya.
Sebab, dari PKP (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp6 juta, akan dikali PPh 5% dan hasilnya sama dengan Rp300.000 pertahun atau setara dengan Rp25.000 setiap bulannya.
Jika
perkiraan tadi disimulasikan kira-kira akan menjadi seperti ini:
- Penghasilan Bersih per bulan: Rp5 juta
- Penghasilan Bersih per tahun: Rp60 juta
- Penghasilan Tidak Kena Pajak: Rp54 juta
- Penghasilan Kena Pajak: Rp60 juta – Rp54 juta = Rp6 juta
- Penghitungan PPh terutang: 5% X Rp6 juta = Rp300.000
Penghitungan
tersebut tentu tidak berlaku jika wajib pajak sudah berkeluarga sebab memiliki
tanggungan keluarga, maka akan terbebas dari pajak penghasilan.
Lalu,
bagaimana dengan pembayaran wajib pajak bagi yang berpenghasilan lebih tinggi?
Berikut ini dirangkum dalam ketentuan tarif PPh Pasal 21 terbaru menurut UU
HPP:
- Penghasilan kena pajak dengan total pertahun Rp60 juta akan dikenakan tarif PPh sebesar 5%.
- Penghasilan kena pajak dengan total lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta pertahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
- Penghasilan kena pajak dengan total lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta pertahun, tarif PPh yang akan dikenakan sebesar 25%.
- Penghasilan kena pajak dengan total di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar pertahun, akan dikenakan tarif PPh sebesar 30%.
- Penghasilan kena pajak dengan total di atas Rp5 miliar pertahun akan dikenakan tarif PPh sebesar 35%.
Nah, kalau menurut kalian bagaimana nih? Jika kalian berada di status jomblo, apakah menurut kalian pajak penghasilan tersebut membebankan keuangan kalian?
Bagaimana dengan respon masyarakat dan tanggapan Menteri Keuangan ya? Nah, mari kita simak penjelasannya di bawah ini.
Respon
Masyarakat Terhadap Aturan Baru Pajak
Masyarakat tentu ramai memperbincangkan perihal perubahan aturan pajak penghasilan ini, mayoritas pun memberikan tanggapan yang buruk.
Beberapa mengungkapkan jika aturan tersebut terasa kurang adil, terlebih ketentuan itu menjurus pada kaum jomblo yang wajib melakukan pembayaran wajib pajak.
Ada juga yang merasa ingin cepat menikah agar tidak terkena pembayaran wajib pajak.
Namun, tak sedikit pula yang mengkritik pemerintah, dengan mengungkapkan bahwa seharusnya orang-orang kaya dan juga para pejabat yang membayar pajak.
Dari keseluruhan komentar tersebut, dapat dilihat bahwa memang mayoritas masyarakat dengan penghasilan rata-rata Rp60 juta pertahun merasa dirugikan.
Mereka pun menganggap aturan tersebut seperti tebang pilih, sebab mereka yang sudah berkeluarga tidak dikenakan pajak.
Tanggapan
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Mengetahui respon masyarakat yang merasa tidak adil dengan aturan pembayaran wajib pajak terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun turut memberikan tanggapan.
Ia sempat mengungkapkan jika orang-orang kaya dan para pejabat turut melaksanakan pembayaran wajib pajak.
Pajak yang dikenakan bagi orang-orang kaya dan pejabat dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun sebesar 35%, persentase tersebut naik dari tahun sebelumnya yang sebesar 30%.
Maka kira-kira pajak yang harus dibayarkan pertahunnya sebesar Rp1,75 miliar. Menurut Sri Mulyani, penghitungan tersebut sudah cukup adil dan sesuai dengan standar perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberi tanggapan jika pengusaha-pengusaha kecil dengan pemasukan penjualan berada di angka Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.
Sedangkan, perusahaan besar yang sudah memiliki nama dan mendapat banyak keuntungan wajib melakukan pajak penghasilan sebesar 22%.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan menjabarkan jika seluruh hasil pajak tersebut juga akan digunakan untuk kepentingan bersama dan merujuk pada azas kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Banyak aspek di Negara Indonesia yang juga disokong dari pajak negara, seperti kereta api, pesawat, kapal selam, penegak hukum, guru, dokter, akses publik, bantuan sosial, tunjangan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan didukung dari hasil pajak negara.
Nah, itu tadi kira-kira pembahasan mengenai pajak, dari pengertian apa itu pajak, ketentuan terbaru pajak penghasilan, perkiraan penghitungan hingga respon masyarakat dan tanggapan Sri Mulyani.
Menurut kalian gimana nih aturan pajak penghasilan karyawan jomblo dan yang sudah menikah 2023 saat ini?
Untuk kalian dengan penghasilan Rp5 juta dan sedang jomblo, jangan lupa untuk membayarkan wajib pajak, ya.
Kalian bisa mencari artikel lainnya mengenai bidang ekonomi negara melalui kolom yang tersedia di Mamikos.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: