Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Sudah Menikah dan Lajang yang Benar

Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Sudah Menikah dan Lajang yang Benar – Membayar pajak adalah salah satu kewajiban sebagai warga negara. Dengan melakukannya kita ikut bersumbangsih pada kemajuan negara.

Ada perbedaan penghitungan pajak penghasilan antara status lajang dan menikah. Artikel ini akan fokus pada keduanya. Simak hingga akhir, ya!

Pajak Penghasilan Sudah Menikah dan Lajang

Canva Pro

Peraturan perpajakan di Indonesia menganggap satu keluarga adalah satu kesatuan ekonomis. Misalnya, Ela adalah karyawan sebuah kantor perusahaan swasta, memiliki NPWP sendiri, dan kantor pun membayar PPh 21 Ela. Ela dan pasangannya akan berumah tangga dalam waktu dekat. Pihak dari kantor pun merekomendasikan Ela menggabungkan pajak bersama suami untuk memudahkan penghitungan pajaknya.

Apa itu PTKP?

Sebelum banyak membahas mengenai pajak penghasilan sudah menikah dan lajang, ada baiknya kita mengenal dulu apa itu PTKP. Dalam dunia perpajakan ada yang namanya PKTP (Penghasilan Tak Kena Pajak. Ini adalah nilai besaran yang merupakan limit tidak akan kena pajak. Misalnya kamu bekerja atau pun memiliki usaha tapi penghasilan per tahunnya tidak sampai 54 juta, maka kamu akan dibebaskan dari penyetoran pajak penghasilan.

Berikut ini informasi lengkap perhitungan PTKP yang berlaku sejak tahun 2017:

  1. PTKP Rp54.000.000,- yang berlaku untuk orang kena pajak belum menikah (TK/)
  2. PTKP Rp4.500.000,- berlaku untuk tambahan orang wajib pajak menikah (K/0)
  3. PTKP Rp54.000.000,- yang berlaku untuk seorang istri dengan penghasilan yang digabung dengan suami (TK/0)
  4. PTKP Rp112.500.000,- berlaku bagi suami istri yang masing-masing bekerja dan penghasilan dipisah (K/I/0)
  5. PTKP Rp4.500.000,- yang berlaku untuk anggota keluarga kandung atau saudara karena ada ikatan pernikahan yang menjadi tanggungan, maksimal 3 orang.

Setelah PTKP terhitung, maka selanjutnya wajib pajak bisa menghitung PPh 21 miliknya dengan pengurangan seperti besaran di bawah ini:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp5.000.000,- = 5 % 
  2. Penghasilan range Rp50.000.000,- hingga Rp250.000.000,- = 15 %
  3. Penghasilan range Rp250.000.000,- hingga Rp500.000.000,- = 25%
  4. Penghasilan di atas Rp500.000.000,- = 30 %

Selalu ingat informasi penting ini, karena akan dibawa untuk menyelesaikan contoh soal pajak penghasilan sudah menikah dan lajang di seluruh pembahasan artikel.

Pajak Penghasilan Lajang atau Belum Menikah

Berdasarkan dengan informasi PTKP di atas, maka orang yang belum menikah memiliki PTKP sebesar Rp54.000.000,-.

Ambil contoh Ela penghasilannya dalam setahun adalah sebesar Rp150.000.000,-. Maka nilai pajak yang harus disetor oleh Ela adalah besarnya neto penghasilan setahun yang telah dikurangi dengan nilai PTKP. 

Penghasilan Ela = Rp150.000.000 – Rp54.000.000,- = Rp96.000.000,-. Maka nilai Rp96.000.000,- adalah total penghasilan Ela yang wajib kena pajak.

Langkah selanjutnya adalah nilai yang kena pajak tersebut juga dikenai tarif progresif yaitu 5 % untuk nilai Rp50.000.00,- dan 15% untuk nilai di atas Rp50.000.000,- yaitu Rp46.000.000,-.

Maka nilai terutang yang harus dibayar Ela adalah:

PPh 21 Ela = (5% x 50.000.000) + (15% x 46.000.000) 

= Rp2.500.000,- + Rp6.900.000

= Rp9.400.000,-

Jadi, Ela harus membayar pajak penghasilan pribadi sebesar Rp9.400.000,-.

Itulah penghitungan pajak penghasilan bagi kamu yang belum menikah. Cukup sederhana. Total penghasilan setahun dikurangi dengan penghasilan yang tidak kena pajak, lalu tinggal dihitung dengan tarif progresif pajak yang berlaku. Selanjutnya dalam artikel pajak penghasilan sudah menikah dan lajang, kita akan fokus pada pajak penghasilan sudah menikah.

Pajak Penghasilan Sudah Menikah

Pajak penghasilan sudah menikah dan lajang tentunya berbeda. Untuk pajak penghasilan yang sudah menikah ada dua jenis yaitu dengan NPWP terpisah atau NPWP digabung. Untuk perhitungannya dapat dilihat di bawah ini:

Pajak Penghasilan NPWP Gabung

Misalnya seorang suami sudah menikah dan memiliki istri dengan anak sejumlah 2 orang. Istri menghasilkan Rp150.000.000,- dalam setahun dan suami menghasilkan Rp150.000.000,- dalam setahun. Penghasilan dalam setahun keduanya, istri dan suami, adalah senilai Rp300.000.000,-.

Besaran PTKP untuk suami istri NPWP digabung dengan tanggungan 2 orang anak (K2) adalah senilai Rp150.000.000,- – Rp67.500.000,- = Rp82.500.000,-, Itulah nilai kena pajak bagi penghasilan suami dengan tanggungan 2 anak.

Pph yang dipotong oleh perusahaan tempat suami bekerja adalah senilai = (5% x Rp50.000.000) + (15% x 32.500.000,- ) = Rp2.500.000,- + Rp4.875.000, – = Rp7.375.000,-

Untuk pajak penghasilan istri tidak akan melibatkan tanggungan 2 orang anak karena sudah ditanggung suami. Maka perhitungan untuk pajak penghasilan istri setelah menikah adalah seperti ini:

PKP Istri = Rp150.000.000,- – Rp54.000.000,- = Rp96.000.000,-

Maka nilai terutang yang harus dibayar istri adalah senilai

PPh 21 = (5% x 50.000.000) + (15% x 46.000.000) 

= Rp2.500.000,- + Rp 6.900.000

= Rp9.400.000,-

Demikianlah cara penghitungan pejak penghasilan dengan NPWP gabung. Penghitungannya masih tergolong sederhana. Penghitungan pajak suami melibatkan jumlah tanggungan. Sementara penghitungan pajak istri tidak perlu menghitung tanggungan karena sudah menjadi tanggungjawab dari suami.

Pajak Penghasilan NPWP Terpisah

Pajak penghasilan dengan NPWP terpisah memiliki perhitungan yang berbeda. Perhitungannya dapat dilihat dari contoh berikut ini:

Suami istri dengan 2 orang anak dan keduanya bekerja untuk perusahaan yang berbeda dengan NPWP terpisah.

Suami berpenghasilan Rp130.000.000,- dalam setahun sementara sang istri berpenghasilan Rp80.000.000,- per tahun. Besaran PTKP bagi yang sudah menikah dengan tanggungan 2 anak adalah sebesar Rp121.500.000.-.

Maka besaran penghasilan keduanya yang kena pajak adalah nilai gabungan penghasilan berdua dikurangi oleh nilai tanggungan bersama 2 anak. Perhitungannya:

PKP = penghasilan istri + penghasilan suami

= (Rp130.000.000,- + 80.000.000,-) – Rp121.500.000,-

= Rp88.500.000,-

PPh suami istri = (5 % x Rp50.000.000,-) + (15 % x Rp38.500.000,-)

= Rp2.500.000, – + Rp5.775.000,-

= Rp8.275.000,-

PPh tahunan suami sudah dibayar oleh perusahaan sebesar Rp4.375.000,-

SPT tahunan suami = ( Rp130.000.000,- / Rp210.000.000,-) x Rp8.275.000 = Rp5.122.619,-

Maka selanjutnya akan ada nilai kurang pajak yang harus dilunasi oleh suami sebesar Rp5.122.619,- – Rp4.375.000,- = Rp747.619,-

SPT tahunan istri = (Rp80.000.000,- / Rp210.000.000,-) x Rp8.275.000,-= Rp3.152.380,-

PPh tahunan istri yang dibayar oleh perusahaan adalah sebesar Rp1.300.000,-

Maka ada nilai kurang pajak yang harus dilunasi istri yaitu sebesar Rp5.122.619,- – Rp1.300.000,- = Rp3.822.619,-

Demikianlah penghitungan pajak untuk suami istri yang NPWP-nya terpisah. Memang sedikit lebih repot karena penghitungan yang bisa disatukan harus dipisah. Lalu ada pula nilai kurang yang harus dibayarkan oleh keduanya bisa NPWP masih terpisah. Maka, lebih baik memang untuk yang sudah menikah, NPWP-nya digabung saja.

Kesimpulan

Pajak adalah kewajiban semua warga negara. Negara berhak untuk mendapatkan pemasukan dari pajak untuk bisa membangun infrastruktur dan juga kebutuhan operasional negara lainnya. Saat lajang dan menikah tentunya besaran pajak yang dibebankan pun kurang. Setelah menikah, NPWP pajak bisa dipisah maupun gabung. 

Itulah artikel pajak penghasilan menikah dan lajang. Lajang atau sudah menikah, pengetahuan cara penghitungna pajak penting sebagai warga negara yang baik yang taat pajak. Semoga bisa membantumu menghitung soal pajak penghasilan menikah dan lajang.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah