Pajak Penjualan Rumah: Ini 8 Biaya Transaksi Jual Beli Rumah
Pajak Penjualan Rumah: Ini 8 Biaya Transaksi Jual Beli Rumah – Bukan cuma penghasilan saja yang terkena biaya pajak, transaksi jual-beli rumah pun ternyata terdapat pajak penjualan rumah yang harus dan wajib dibayarkan. Pajak penjualan rumah tersebut rupanya dibebankan kepada kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli. Seperti apa dan berapa yang harus dibayarkan baik penjual dan pembeli tersebut?
Pajak Penjualan Rumah: Ini 8 Biaya Transaksi Jual Beli Rumah Yang Kamu Wajib Tahu
Daftar Isi
Daftar Isi
Pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli:
Berikut adalah biaya dan pajak penjualan rumah yang harus ditanggung pembeli: .
1. PPN
Jika kamu melakukan pembelian rumah yang dijual oleh developer atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka sebagai pembeli kamu berkewajiban membayar PPN dengan tarif 10% dari harga tanah. Tapi, jika penjual rumah bukan PKP, contohnya ketika kamu membeli rumah bekas, maka kamu harus menyetorkan sendiri PPN nya ke kas negara.
2. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Biaya Akta Jual Beli adalah 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Biaya pembuatan AJB ini ditanggung oleh pembeli kecuali ada kesepakatan lebih lanjut dengan pihak penjual.
3. Biaya Cek Sertifikat
Biaya cek sertifikat kisarannya mencapai Rp 100.000. Cek sertifikat penting untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli. Hal ini harus dilakukan demi menghindari membeli tanah/bangunan yang bermasalah.
4. Biaya Balik Nama Sertifikat
Biaya Balik Nama sertifikat biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku. Pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama tersebut sendiri kecuali rumah dibeli langsung dari developer.
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung oleh pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Tarifnya mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.
Pajak penjualan rumah yang ditanggung penjual:
1. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) menjadi tanggung jawab penjual sebagai penerima uang hasil transaksi. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besar PPh yang dikenakan untuk penjualan rumah adalah 2,5%.
2. Biaya Notaris
Ketika melakukan transaksi penjualan rumah, tentu memerlukan jasa notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili di wilayah rumah yang dijual. Pada umumnya, notaris/ppat sudah memiliki biaya baku yang ditetapkan pemerintah.
3. Pajak Bumi Bangunan
Jenis pajak penjualan rumah lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini biasanya dibayar dalam masa satu tahun. Sebagai penjual rumah, sudah menjadi kewajiban Anda untuk melunasi PBB sebelum rumah dialihkan ke pembeli. Besaran PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak. NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah dengan harga di atas Rp 1 miliar, dan 20% jika harga rumah di bawah Rp 1 miliar.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: