Pajak Rumah Kos Secara Umum yang Ditetapkan Pemerintah

Perhitungan Pajak Rumah Kos Secara Umum Sesuai yang Ditetapkan Pemerintah -Mempunyai bisnis kos memang menjanjikan. Apalagi bila Anda memiliki properti kos di lokasi yang sangat strategis dan dengan target pasar yang jelas. Namun, Anda juga perlu mengetahui bahwa bisnis dan usaha kos ini tidak luput dari ketentuan pajak. Sebagai warga negara yang baik, Anda diwajibkan untuk membayar pajak apabila memiliki usaha atau bisnis kos-kosan. Berikut ini adalah rangkuman cara mengurus pajak kos serta besar biaya yang harus Anda keluarkan apabila memiliki bisnis kos. 

Ketentuan Pajak Kos  

Awalnya, pajak Kos diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau UU PDRD. Pada peraturan tersebut dijelaskan terkait pajak hotel, yaitu hotel yang dimaksudkan adalah berupa fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan termasuk jasa serupa yang dipungut biaya.

Hotel dalam peraturan tersebut juga diartikan sebagai motel, losmen, rumah penginapan maupun rumah kos dengan jumlah ruang tidur atau kamar lebih dari sepuluh. Sementara itu,  untuk usaha kos dengan jumlah kamar kurang dari sepuluh, tetap dikenakan kewajiban pajak berdasarkan pada PPh Pasal 4 Ayat 2 yang mengatur bahwa penghasilan atau pendapatan dari transaksi atau pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah atau bangunan termasuk ke dalam objek pajak. 

Namun, sistem perpajakan di atas telah diperbarui. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2017 berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Dari peraturan tersebut, diketahui bahwa penghasilan dari kos-kosan tidak termasuk sebagai penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, melainkan digolongkan ke dalam penghasilan usaha.

Cara Mengurus Pajak Kos

Terdapat dua cara apabila Anda ingin mengurus dan membayar pajak kos. Pertama, Anda dapat menggunakan SSP dengan cara mengisi formulir SSP yang telah disediakan oleh bank atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Formulirnya pun dapat  Anda unduh di website pajak.go.id. Kedua, Anda dapat membayar secara online, dengan langkah sebagai berikut: 

  1. Membuat kode billing atau ID billing melalui aplikasi resmi yang ditunjuk Direktorat Jendral Pajak yaitu OnlinePajak, melalui website pajak.go.id atau DJP online, teller bank, internet banking, hingga SMS untuk para pengguna provider Telkomsel.
  2. Memasukkan jenis pajak yang akan dibayar. Anda bisa membayar pajak secara online melalui aplikasi atau website djponline.pajak.go.id. Jika Anda mau membayar lewat website, ikuti langkah berikut:
  • -Anda harus mendaftarkan alamat email dan nomor NPWP dengan memasukkan profil Anda dan informasi terkait detail pembayaran seperti jenis pajak, tahun pajak, nilai pembayaran, dan lainnya. Jika sudah selesai, sistem akan menerbitkan kode billing. Perlu diketahui, jika Anda akan membayar pajak kos, maka Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420.
  • -Setelah mendapat kode billing, lakukan pembayaran di bank, kantor pos, melalui internet banking, atau ATM. Perlu diketahui bahwa kode billing berlaku hingga 7 hari. Jika Anda lupa bayar hingga lewat dari 7 hari, maka Anda harus membuat kode billing baru.
  • -Jika sudah membayar pajak kos, Anda harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2. SPT ini dilaporkan paling lambat setiap tanggal 20 setiap bulan, baik disetor sendiri atau melalui badan yang ditunjuk. Selain melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, Anda juga wajib lapor SPT Tahunan paling lambat 31 Maret di tahun berikutnya.

Besar Biaya Pajak Kos

Penghitungan atas pajak kos diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 tahun 2013 Pasal 2 ayat 1. Di dalamnya, dijelaskan mengenai PPh untuk usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Selain itu, diterapkan juga PPh Final kepada wajib pajak pribadi dan badan dengan perolehan omset di bawah 4,8 miliar rupiah dalam 1 tahun.

Jika bisnis kos mendapatkan omset tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah per tahun, maka akan dikenakan PPh Final. Untuk pajak kos, PPh Final dikenakan tarif sebesar 1% dari total pendapatan yang diterima selama 1 bulan.

Cara Menghitung Pajak Kos 

Tidak lagi rumit, Anda dapat menghitung pajak kos ini dengan sederhana dan mudah. Anda hanya perlu menghitung penghasilan bruto dari persewaan kamar selama sebulan dan dikalikan 1%. Selanjutnya, Anda hanya perlu membayarkan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.

Karena kini membayar pajak bisa dilakukan secara online, Anda pun menjadi semakin mudah dalam mengelola bisnis kos, bukan? Jangan lupa temukan informasi lainnya seputar pengelolaan dan manajemen kos di Mamikos, dengan mengunjungi situs Mamikos, atau download dan install aplikasi Mamikos di smartphone milik Anda.