Panduan Resmi Shalat Idul Fitri 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Panduan Resmi Shalat Idul Fitri 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 – Wabah virus korona yang sedang melanda Indonesia, bahkan seluruh dunia membuat banyak perubahan. Masalah pekerjaan, studi, hingga ibadah pun diberlakukan aturan tersendiri. Saat Ramadhan 2020, penyelenggaraan ibadah mengalami banyak penyesuaian demi menyukseskan physical distancing.

Panduan Shalat Idul Fitri 2020 Resmi dari MUI

mui.or.id

Pembatasan pada saat bulan Ramadhan akibat virus corona tidak hanya terkait dengan ibadah shalat tarawih saja. Kajian saat Ramadhan, kultum, serta ngabuburit dan sahur on the road pun ditiadakan. Puasa yang dilakukan di rumah ternyata menjadi tantangan tersendiri bagi umat muslim di seluruh dunia. Setelah Ramadhan berakhir, bagaimana umat muslim harus melakukan shalat Idul Fitri 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19?

Fatwa MUI Tentang Shalat Idul Fitri

Fatwa MUI terkait Covid-19 (coronavirus disease) adalah penyakit menular akibat coronavirus yang ditemukan tahun 2019. Keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 sudah keluar dengan nomor surat 28 tahun 2020. Pertimbangan adanya kebijakan shalat Idul Fitri dan pelaksanaan ibadah pada hari tersebut didasarkan pada beberapa hal.

1. Shalat Idul Fitri adalah ibadah yang menjadi syiar Islam serta sebagai simbol kemenangan setelah menahan hawa nafsu di bulan Ramadhan.
2. Wabah Covid-19 masih berstatus sebagai pandemi nasional sampai saat ini.
3. Pertanyaan masyarakat terkait tata cara shalat Idul Fitri ketika pandemi Covid-19
4. Perlunya penetapan fatwa terkait Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 sebagai pedoman

Hasil Keputusan Fatwa Terkait Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Berikut ini adalah kaputusan berupa fatwa dari MUI sebagai panduan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri tahun 2020.

Ketentuan dan Panduan Hukum Shalat Idul Fitri 2020 Oleh MUI

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah sebagai salah satu bentuk syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat Idul Fitri bersifat sunah bagi setiap muslim yaitu laki-laki, perempuan, dalam kondisi merdeka maupun hamba sahaya. Posisi sedang di kediaman maupun sedang perjalanan (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).

3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri sangat disunahkan untuk dilakukan berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla atau tempat lainnya.

4. Pelaksaaan shalat Idul Fitri secara berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Umat Islam disunahkan menghidupkan malam Idul Fitri dengan mengucap takbir, tahmid, tasbih, dan melakukan aktivitas ibadah lainnya.

Ketentuan dan Panduan Shalat Idul Fitri di Kawasan Covid-19 Oleh MUI

Berikut ini adalah ketentuan untuk menjalankan shalat Idul Fitri di tempat adanya wabah Covid-19.

1. Diperbolehkan Melaksanakan Shalat Idul Fitri Berjamaah dengan Syarat

Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah, baik di tanah lapang, masjid, mushola, atau tempat lainnya untuk umat Islam. Namun, terdapat ketentuan tambahan seperti sedang berada di kawasan yang sudah terkendali (saat 1 Syawal 1441 H).

Status keamanan kawasan salah satunya ditandai dengan angka penularan yang cenderung. Selain itu, terdapat adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan ahli yang amanah dan dapat dipercaya.

Shalat Idul Fitri dilakukan di wilayah bebas Covid-19 dan diyakini tidak ada penularan. Misalnya, di wilayah pedesaan atau perumahan terbatas (homogen), tempat yang bebas Covid-19 (tidak ada orang yang terkena), serta tidak ada orang yang keluar masuk.

2. Diperbolehkan Melaksanakan Shalat Idul Fitri di Rumah Secara Berjamaah

Ketentuan terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri juga dapat dilakukan di rumah masing-masing. Shalat Idul Fitri dapat dilakukan secara berjamaah atau sendiri (munfarid). Ketentuan ini berlaku terutama di lokasi yang penyebaran Covid-19 belum terkendali.

3. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tetap Memperhatikan Ketentuan

Baik yang melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid maupun di rumah harus memastikan terlaksananya protokol kesehatan. Diharapkan potensi penularan akan menurun, misalnya dengan memendekkan bacaan shalat serta penyampaian khutbah shalat Idul Fitri.

Berdasarkan penjelasan di atas, kamu tetap bisa melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjamaah di luar rumah maupun di rumah. Tapi, tetap perhatikan kondisi lingkungan dan pastikan bahwa kamu sudah melaksanakan protokol yang berlaku.

Panduan Shalat Idul Fitri 2020 Berjamaah di Luar Rumah dari MUI

Panduan shalat Idul Fitri secara berjamaah menurut MUI ketika kondisi Covid-19 diantaranya adalah.

1. Sunnah memperbanyak takbir, tahmid, dan tasbih sebelum shalat Idul Fitri dimulai.

2. Shalat Idul Fitri dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah”, serta tidak ada azan dan iqamah.

3. Shalat Idul Fitri dimulai dengan membaca niat shalat Idul Fitri
Arti: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum atau imam) karena Allah ta’ala.

4. Rakaat pertama: membaca takbiratul ihram (sambil mengangkat kedua tangan).

5. Membaca doa iftitah.

6. Membaca takbir 7 kali (di luar takbiratul ihram). Pada setiap jeda takbir disunnahkan membaca: سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

7. Membaca surat al-fatihah, kemudian membaca surat-surat pendek dalam Al Quran.

8. Melakukan ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, hingga berdiri lagi (seperti pada shalat biasa).

9. Rakaat kedua: membaca takbir 5 kali (di luar takbiratul ihram).
Pada setiap jeda takbir disunnahkan membaca: سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

10. Membaca al-fatihah, kemudian membaca surat-surat pendek dalam Al Quran.

11. Melakukan ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, hingga salam (seperti pada shalat biasa).

12. Mendengarkan khutbah shalat Idul Fitri.

Panduan Shalat Idul Fitri 2020 di Rumah dari MUI

Shalat Idul Fitri tahun 2020 juga dapat dilakukan di rumah secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).

Shalat Idul Fitri 2020 Berjamaah di Rumah

1. Jumlah jamaah shalat minimal 4 orang (1 orang sebagai imam dan 3 orang sebagai makmum).

2. Kaifiat shalat dilakukan berdasarkan ketentuan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah dari fatwa MUI

3. Setelah melaksanakan shalat Idul Fitri, khatib berkhutbah seseuai ketentuan fatwa MUI.

4. Apabila jamaah shalat Idul Fitri kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu berkhutbah, shalat Idul Fitri tetap dapat dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Shalat Idul Fitri 2020 Munfarid di Rumah

1. Melakukan niat shalat Idul Fitri secara sendiri (munfarid).

2. Pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan dengan bacaan pelan (sirr).

3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah sendirian didasarkan pada Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah fatwa MUI.

4. Tidak terdapat khutbah pada shalat Idul Fitri yang dilakukan sendirian.

Demikian informasi mengenai panduan resmi shalat Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Covid-19. Terus pantau kondisi lingkungan sekitarmu untuk bisa menentukan mekanisme pelaksanaan shalat Idul Fitri. Baik shalat Idul Fitri di luar rumah maupun di dalam rumah sudah ada fatwanya dari MUI, sehingga kamu tidak perlu khawatir. Tetap semangat menghidupkan malam-malam Ramadhan sebelum hari kemenangan, ya!