Pangkat Puncak Golongan PNS Berdasarkan Pendidikan

Cek golongan pns berdasarkan tingkat pendidikan yang anda miliki

08 Maret 2023 Lailla

Pembagian Golongan PNS Berdasarkan Aturan BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat klasifikasi atau pengelompokan golongan PNS berdasarkan jenis pangkatnya. Berikut ini adalah urutan pangkat PNS dari level terbawah hingga level paling tinggi.

NoJenis PangkatGolonganRuang
Golongan I (juru)
1Juru MudaIa
2Juru Muda Tingkat IIb
3JuruIc
4Juru Tingkat IId
Golongan II (Pengatur)
1Pengatur MudaIIa
2Pengatur Muda Tingkat IIIb
3PengaturIIc
4Pengatur Tingkat IIId
Golongan III (Penata)
1Penata MudaIIIa
2Penata Muda Tingkat IIIIb
3PenataIIIc
4Penata Tingkat IIIId
Golongan IV (Pembina)
1PembinaIVa
2Pembina Tingkat IIVb
3Pembina Utama MudaIVc
4Pembiana Utama MadyaIVd
5Pembina UtamaIVe

Level Jabatan Struktural Pada PNS

1. Eselon IV atau Kasie (Kepala Seksi) atau Kepala Sub-Bagian.

Syarat mendapatkan posisi eselon IV adalah sebagai PNS golongan III b dengan masa kerja minimal 1 tahun.

2. Eselon III atau Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) atau Kepala Bagian (Kabag).

Syarat mendapatkan posisi eselon III adalah sebagai PNS golongan minimal III d dengan masa kerja minimal 1 tahun sebagai PNS (golongan III d).

3. Eselon II atau Direktur, Kepala Biro, atau Kepala Kantor Wilayah (setingkat provinsi).

Syarat posisi eselon II adalah sebagai PNS golongan IV a dan memenuhi persyaratan usia minimal.

4. Eselon I merupakan jabatan setingkat di bawah menteri. PNS yang menempati jabatan eselon I disebut Dirjen (Direktur Jendreal), Sestama (Sekretaris Utama), Sekjen (Sekretaris Jendral), Panglima TNI (jika di lingkungan TNI), dan Kapolri (jika di lingkungan kepolisian).

Cara Menaikkan Golongan PNS

Pada draft Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (ASN), terdapat bagian yang menjelaskan adanya pengembangan karier PNS.

Disebutkan bahwa pengembangan karier untuk PNS akan dilakukan dengan melihat kualifikasi, kompetensi, penilaian kerja, serta kebutuhan pegawai pada bagian tertentu.

Kenaikan pangkat serta penempatan golongan PNS didasarkan pada:

1. Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan dan struktural.

2. Kompetensi Sosial Kultural yang diukur dari pengalaman kerja yang terkiat dengan orang majemuk.

3. Pengalaman kerja terkait orang majemuk (agama, suku, dan budaya), sehingga PNS memiliki wawasan kebangsaan.

Dalam waktu 4 tahun, PNS dapat memperoleh kenaikan pangkat secara bertahap, misalnya golongan 2 a menjadi 2 b, 2 c, dan 2 d. Kenaikan tidak bisa dilakukan secara instan dan harus berurutan.

Namun, ada beberapa cara untuk menaikkan pangkat PNS, diantaranya adalah sebagai berikut mengambil studi lanjutan agar PNS bisa mendapatkan ijazah yang lebih tinggi.

Nantinya, ijazah terbaru bisa diajukan untuk mendapatkan pembaruan kenaikan pangkat dengan syarat-syarat tertentu.

Demikian informasi mengenai pangkat puncak golongan PNS berdasarkan pendidikan. Apabila kamu bercita-cita menjadi seorang PNS agar bisa mengabdikan diri pada Indonesia, kamu bisa mewujudkannya.

Ikuti terus perkembangan informasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka secara serentak.

Pilih formasi PNS yang sesuai dengan latar belakang bidangmu dan penuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Jika dinyatakan lulus setiap tahapan seleksi, kamu akan selangkah lebih dekat untuk menjadi seorang PNS. Semangat!

Close