Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Agar Lolos SKD dan Ini Cara Menghitungnya
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Agar Lolos SKD dan Ini Cara Menghitungnya – Badan Kepegawaian Negara mencatat, sebanyak 1,7 juta pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang telah terverifikasi memenuhi syarat administrasi oleh kementerian/lembaga (K/L) atau instasi yang didaftar hingga hari akhir masa pendaftaran pada 15 Oktober 2018 kemarin.
Sebanyak 1,7 juta pelamar yang sudah lolos tahap administrasi dari 3,6 juta pelamar yang telah rampung melakukan pendaftaran CPNS 2018. Sementara itu, sebanyak 355 ribu orang atau sekitar 20-23 persen yang dikatakannya tidak memenuhi syarat administrasi. Dari 3,6 juta data pelamar yang rampung melakukan pendaftaran di website sscn.bkn.go.id, paling banyak instansi yang dilamar oleh para CPNS 2018 adalah Kementerian Hukum dan HAM, dengan total pelamar mencapai 487.071 pelamar.
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Agar Lolos SKD dan Ini Cara Menghitungnya
Kemudian, di urutan selanjutnya, yaitu Kementerian Agama sebanyak 265.264 pelamar, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebanyak 62.593 pelamar, Kejaksaan Agung 50.823 pelamar dan Kementerian Perhubungan 37.717 pelamar.
Sementara itu, lima universitas terbanyak yang lulusannya melakukan pendaftaran CPNS 2018, disebutkannya yaitu, Universitas Terbuka 100 ribuan orang, Universitas Pendidikan Indonesia 33 ribuan orang, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Semarang sama-sama 31 ribuan, serta Universitas Brawijaya 30 ribuan orang. Dengan prodi paling banyak yaitu PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar), kedua Kebidanan, ketiga Pendidik Agama Islam, keempat Manajemen, kelima Akuntansi.
Setelahnya, tahap CPNS 2018 selanjutnya selelah pendaftaran yakni SKD. Dalam SKD terdapat nilai ambang batas (passing grade), cek & pelajari cara menghitungnya. Tahap SKD ini akan dilalui jika pelamar dinyatakan lolos administrasi.
Bagi yang lolos administrasi, nama peserta akan muncul di Pengumuman Nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018. Supaya Lolos SKD, Ini Passing Grade atau Nilai Ambang Batas yang diikejar
Dalam proses SKD terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi pelamar. Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade). Seperti apa?
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP terdiri dari 35 soal.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU terdiri dari 30 soal.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK terdiri dari 35 soal.
Tiap soal jika benar dijawab akan mendapatkan nilai 5 (lima). Peserta akan mendapatkan nilai 0 (nol) jika salah dalam TWK dan TIU. Sedangkan untuk TKP jawaban bernilai 1-5.
Sehingga berikut jumlah skor tertinggi tiap aspek yang diuji :
– TKP (35 soal x skor 5)= 175
– TIU (30 soal x skor 5)= 150
– TWK (35 soal x skor 5)= 175
Sehingga jika ditotal keseluruhan, TKP (175) + TIU (150) + TWK (175) = 500.
Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD & cara menghitungnya :
1. Passing Grade atau Nilai Ambang Batas – Formasi Umum
Passing Grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK. Peserta dengan jalur umum tidak ada nilai kumulatif. Peserta jalur ini harus mendapatkan nilai melebihi passing grade di setiap jenis soal yang diujikan. Itu berati semua aspek baik TKP, TIU, dan TWK harus lolos. Jika salah satu diantaranya tidak memenuhi passing grade, maka peserta dinyatakan gagal.
2. Passing Grade atau Nilai Ambang Batas – Jalur Formasi Khusus
Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85. Peserta dengan formasi ini perhitungan passing gradenya sedikit berbeda. Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298. Misal peserta mendapat skor TKP 150, TIU 85, dan TWK 50 dengan total keseluruhan 285, maka peserta dinyatakan tidak lolos.
Hal itu karena nilai kumulatifnya lebih rendah dari yang ditentukan, yakni 298. Namun, ada juga peserta mendapatkan nilai kumulatif tinggi, namun passing grade untuk TIU (80) tidak terpenuhi. Maka, peserta juga dinyatakan tidak lolos. Misalnya, peserta mendapatkan nilai atau skor TKP 165, TIU 75, dan TWK 160 dengan total keseluruhan 400. Namun peserta juga tidak dapat lolos karena nilai TIU nya tidak memenuhi passing grade, yakni harusnya minimal 80.
3. Passing Grade atau Nilai Ambang Batas – Penyandang disabilitas
Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70. Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora. Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
4. Passing Grade atau Nilai Ambang Batas – Putra-putri Papua/Papua Barat
Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora. Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
5. Passing Grade atau Nilai Ambang Batas – Eks tenaga honorer K-II
Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora. Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
6. Passing Grade atau Nilai Ambang Batas – Dokter spesialis dan Instruktur Penerbang
Nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80. Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora. Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.
7. Passing Grade atau Nilai Ambang Batas – Juru ukur, rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/ Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan
Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70. Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora. Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
[irp posts=”14089″ name=”Materi, Jenis Soal dan Info Terbaru Ujian CPNS 2018, Resmi Dari BKN!”]
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu:
- Kost dekat kampus UI Depok
- Kost dekat kampus UNINDRA Jakarta Selatan
- Kost dekat kampus UNDIP Semarang
- Kost dekat kampus UGM Yogyakarta
- Kost dekat kampus UNY Yogyakarta
- Kost dekat kampus UMY Yogyakarta
- Kost dekat kampus ITB Bandung
- Kost dekat kampus ITS Surabaya
- Kost dekat kampus Atma Jaya Jakarta
- Kost dekat kampus UNJ Jakarta
- Kost dekat kampus UBAYA Surabaya
- Kost dekat kampus UNPAD Dipatiukur
- Kost dekat kampus STAN Jakarta
- Kost dekat kampus IPB Bogor
- Kost dekat kampus UPI Bandung
- Kost dekat kampus UIN Jakarta
- Kost dekat kampus UIN Yogyakarta
- Kost dekat kampus UNAIR Surabaya
- Kost dekat kampus ITS Surabaya
- Kost dekat kampus UNESA Surabaya
- Kost dekat kampus UIN Surabaya
- Kost dekat kampus UNHAS Makassar
- Kost dekat kampus UKI Paulus Makassar
- Kost dekat kampus Universitas Muhammadiyah Makassar
- Kost dekat kampus Universitas Fajar Makassar
- Kost dekat kampus STMIK Dipanegara Makassar
- Kost dekat kampus lainnya…