Passing Grade dan Sistem Penilaian SKD CPNS 2021
Passing grade dan Sistem Penilaian SKD CPNS 2021 – Apakah kamu tahu bahwa Mamikos membuat artikel ini khusus untuk mengabarkan tentang pelaksanaan rangkaian tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kini telah memasuki bagian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Jadi apabila kamu memang sedang menunggu-nunggu tentang passing grade dan sistem penilaian SKD CPNS 2021, maka sangatlah tepat jika kamu membaca artikel satu ini sampai selesai. Sebab di dalamnya Mamikos akan membahas secara tuntas tentang passing grade dan sistem penilaian SKD CPNS 2021.
Daftar Passing Grade dan Sistem Penilaian SKD CPNS Terbaru
Daftar Isi
Daftar Isi
Kabarnya BKN atau Badan Kepegawaian Negara sudah menjadwalkan pelaksanaan SKB tiap instansi baik pusat maupun daerah. Jadi apabila kamu adalah peserta yang sudah mendaftar maka kamu dapat mengikuti SKB setelah dinyatakan lolos SKD nanti. Namun untuk bisa lolos SKD, kamu wajib mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan. Di sinilah kamu memerlukan informasi berapa passing grade dan sistem penilaian SKD CPNS 2021 yang telah disusun Mamikos.
Lalu untuk informasi tambahan, Mamikos akan memberikan informasi seputar passing grade dan sistem penilaian SKD CPNS yang disadur dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2021. Apa saja penjelasannya, sudah Mamikos rangkum seperti yang tertera di bawah ini:
Passing Grade dan Sistem Penilaian SKD CPNS 2021
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Karena dikelola langsung oleh BKN, maka tes SKD pun dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Ada tiga jenis tes yang nanti akan diujikan pada SKD tahun ini. Diantaranya ialah Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 35 butir soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 butir soal, dan Tes Intelegensia Umum (TIU) yang juga sebanyak 35 soal butir. Nilai ambang batas SKD ini juga adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
- Nilai ambang batas SKD CPNS Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.
- Nilai ambang batas SKD CPNS Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.
- Nilai ambang batas SKD CPNS Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.
Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus yang juga akan dibahas di sini. Formasi khusus itu dikelompokan yaitu lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora. Sementara untuk nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora jumlahnya yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85. Sedangkan untuk penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70. Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.
Nilai Ambang Batas Formasi Jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang
Lalu untuk nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh). Perhatikan baik-baik jumlah nilai yang harus kamu miliki agar bisa lulus.
Sedangkan untuk formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api, nilai ambang batasnya yaitu 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh). Sementara nilai maksimal untuk SKD CPNS 2020 yakni 500. Skor itu nantinya akan dijumlahkan dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.
Apakah hanya itu yang perlu kamu ketahui tentang passing grade dan sistem penilaian SKD CPNS 2021? Tentu saja tidak. Mamikos masih akan melanjutkan membahas tentang passing grade dan sistem penilaian SKD CPNS 2021 sampai kamu betul-betul memperoleh informasi cukup untuk menghadapi ujianmu nanti.
Sistem Penilaian SKD CPNS 2021
SKD sendiri terdiri dari tiga materi soal yakni TKP, TIU, dan TWK. Untuk jumlah soal keseluruhan SKD yakni sebanyak 100 butir. Sedangkan untuk soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima). Akan tetapi jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol). Tidak mengosongkan jawaban bisa jadi merupakan sebuah pilihan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP. Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir.
Pada tes TIU, soal yang harus diselesaikan yakni sebanyak 35 butir. Kedua tes ini, TWK dan TIU penilaiannya menggunakan sistem benar dan salah. Jika peserta menjawab benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima). Sementara apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol). Jadi usahakan kamu mengisi semua pertanyaan dan tidak mengosongkannya.
Ketentuan Ujian SKD CPNS 2021
Kamu tentunya wajib mengetahui mengenai ketentuan ujian dari SKD CPNS 2020 nanti. Jika dilansir dari Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020 maka terdapat beberapa ketentuan atau tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang wajib dan perlu untuk kamu perhatikan. Apa saja kewajiban yang harus kamu penuhi, di bawah ini Mamikos sertakan juga daftarnya:
Kewajiban yang Harus Kamu Penuhi
- Kamu wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai. Jangan terlambat!
- Kamu harus mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
- Jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
- Kamu wajib mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Untuk peserta yang mengenakan jilbab, wajib untuk menggunakan jilbab warna gelap kemudian: - Duduk pada tempat yang ditentukan oleh panitia.
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
- Fokus mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Larangan yang Perlu Kamu Tahu
- Tidak perlu membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;
- Tidak perlu memakai jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun. Kamu akan ujian, bukan jalan-jalan.
- Tidak boleh membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
- Tidak diperkenankan membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Tidak boleh bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
- Tidak menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
- Dilarang merokok dalam ruangan.
- Seenaknya keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Sanksi Apabila Kamu Melanggar
- Kamu datang terlambat pada saat dimulainya tes maka otomatis kamu tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
- Kamu melanggar ketentuan/tata tertib yang telah tertera di atas kemudian akan dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Cara Menghitung Passing Grade CPNS
Apabila kamu ingin bisa lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), maka satu-satunya cara yang bsia kamu lakukan memang melampaui ambang batas nilai (passing grade) yang telah ditetapkan sebelumnya oleh panitia. Nah SKD sendiri sebenarnya memiliki 3 aspek ujian dengan total nilai berjumlah 100 butir soal. 35 soal didistribusikan untuk Tes Kepribadian Dasar atau TKD, 30 soal untuk Tes Inteligensi Umum (TIU), dan yang terakhir Tes Wawasan Kebangsaan memiliki 35 soal.
Masing-masing soal yang kamu jawab dengan benar dalam TIU dan TWK akan diberi dengan skor sebanyak 5 poin. Sedangkan apabila jawabanmu salah, kamu hanya akan mendapat nilai 0 poin. Untuk TKD sendiri, kamu harus memperoleh skor maksimal 5 dan minimal 1. Hal tersebut tentu dikarenakan TKD adalah representasi dari kepribadian dirimu sendiri.
Akan tetapi apabila kamu kemudian berhasil meraih nilai maksimum dalam SKD, maka diperkirakan kamu akan memperoleh skor sebanyak 500. Tentunya dengan rincian seperti yang tertera di bawah ini:
- TKD (35 soal x 5) = 175 TIU (30 soal x 5) = 150 TWK (35 soal x 5) = 175
Nilai ambang batas yang ditetapkan oleh panitia adalah sebanyak 143 untuk TKD, 80 untuk TIU, dan TWK minimal 75. Jadi kamu wajib untuk melampaui nilai ambang batas yang sudah ditetapkan tersebut untuk lulus. Namun perlu diperhatikan bahwa hal ini hanya berlaku apabila kamu melamar melalui formasi umum. Apabila kamu melamar dari formasi lainnya, nilai ambang batas yang diberlakukan pun bisa jadi berbeda.
Nilai Ambang Batas Masing-Masing Formasi
Seleksi CPNS ini memberikan kamu beberapa pilihan formasi yang bisa kamu pilih sesuai minat. Masing-masing formasi memilik nilaii ambang batas sendiri. Rincian nilainya dapat kamu lihat di bawah ini.
- Nilai ambang batas TKD hanya berlaku untuk formasi umum saja. Sedangkan untuk formasi cumlaude dan diaspora, penyandang disabilitas, dan formasi lainnya berlaku nilai kumulatif dan TIU.
- Contohnya untuk formasi penyandang disabilitas. Formasi ini memiliki nilai ambang batas kumulatif 260 dan TIU sebesar 70. Jadi, agar kamu bisa lolos dari formasi disabilitas, setidaknya skor yang dihasilkan penggabungan TKD, TIU, dan TWK adalah 260 dengan TIU minimal 70. Meski nilai kumulatif yang diperoleh sebanyak 280, apabila nilai TIU yang dihasilkan berada di angka 60, kamu tetap akan dinyatakan tidak lulus dalam SKD.
Demikianlah ulasan lengkap yang Mamikos bisa sampaikan tentang passing grade dan sistem penilaian SKD CPNS 2021 pada kesempatan kali ini. Semoga saja informasi tentang passing grade dan sistem penilaian SKD CPNS 2021 ini dapat memberikan manfaat dan inspirasi bagi kamu. Apabila kamu merasa informasi ini bermanfaat, maka kamu bisa membagikannya pada temanmu atau pengikutmu di media sosial sebanyak-banyaknya. Selamat berjuang.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: