Bagaimana Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu? Berikut Penjelasannya

Bagaimana Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu? Berikut Penjelasannya – Suatu pemerintahan perlu melakukan pembagian kekuasaan agar kekuasaan tidak berpusat pada satu orang atau satu lembaga saja. 

Hal inilah yang menjadi gagasan dalam pembagian kekuasaan suatu negara dalam konsep trias politica yang dikemukakan oleh Montesquieu. 

Lalu, bagaimana Montesquieu membagi kekuasaan dalam gagasan tersebut? Simak, penjelasannya lebih jauh dalam uraian berikut ini. 

Pembagian Kekuasaan Menurut Pandangan Montesquieu

Montesquieu adalah seorang pemikir atau filsuf asal Perancis yang mengembangkan konsep politik trias politica. 

Awalnya, konsep ini dikemukakan oleh filsuf asal Inggris bernama John Locke, kemudian dikembangkan oleh Montesquieu lebih dalam melalui bukunya berjudul L’Esprit des Lois. 

Trias Politica sendiri merupakan istilah yang berasal dari bahasa Yunani dan memiliki arti “politik tiga serangkai”. Konsep ini menunjukkan tentang konsep politik dalam pemisahan kekuasaan. 

Adapun, trias politica yang Montesquieu bagi dan jabarkan sebagai berikut: 

1. Kekuasaan Eksekutif 
Kekuasaan eksekutif merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Lembaga ini dipimpin oleh raja atau seorang presiden bersama dengan jajaran kabinetnya. 

Tidak hanya itu saja, kewenangan dari lembaga eksekutif menurut Miriam Budiardjo juga melingkupi hal diplomatik, yudikatif, lalu administratif, legislatif, dan juga militer. 

Di Indonesia contohnya, lembaga eksekutif merupakan posisi di mana presiden, wakil presiden, dan para menteri berada. 

2. Kekuasaan Legislatif 
Kemudian, ada juga yang disebut dengan kekuasaan legislatif atau kekuasaan pada suatu negara yang bertugas dalam membuat peraturan dan juga undang-undang. Lembaga ini dibuat untuk mencegah adanya kesewenang-wenangan kekuasaan dari raja atau presiden. 

Ada beberapa hak yang dimiliki oleh lembaga legislatif, yaitu dapat meminta keterangan kebijakan lembaga eksekutif, menyelidiki dan membentuk panitia penyelidik, hingga hak mosi tidak percaya yang berpotensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif. 

Di Indonesia, lembaga legislatif adalah DPR, DPD, MPR, dan BPK. 

3. Kekuasaan Yudikatif 
Kekuasaan Yudikatif merupakan lembaga yang mengontrol semua dari lembaga negara berdasarkan aturan yang berlaku dan juga pengawas pelaksanaan undang-undang. 

Lembaga ini berfungsi sebagai penguji, pengawas, penyelesaian perselisihan, hingga hak mengesahkan dan membatalkan peraturan hukum apabila hal tersebut bertentangan dengan dasar negara yang berlaku. 

Di Indonesia, lembaga yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Mahkamah Agung (MA). 

Penutup

Nah, itulah pembagian dari kekuasaan menurut Montesquieu, yang terdiri dari kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Ketiga hal tersebut merupakan konsep politik yang juga digunakan atau diterapkan oleh Indonesia. 


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta