Pembagian zonasi PPDB Online SMA Jogja 2021
Pembagian zonasi PPDB Online SMA Jogja 2021 – Seperti yang sudah kamu ketahui bahwa ada kebijakan dari Mendikbud mengenai pembagian zonasi PPDB SMA di Jogja 2021. Calon siswa SMA di Yogyakarta dapat menempuh tiga jalur penerimaan murid baru saat mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA/SMK.
Pembagian zonasi PPDB Online SMA Jogja
Daftar Isi
Daftar Isi
Namun tentunya kamu bukan hanya penasaran dengan pembagian zonasi PPDB online SMA Jogja 2021 saja. Namun juga kamu ingin mengetahui mengenai penjelasan mengenai apa tujuan dari zonasi PPDB tersebut bukan. Oleh karenanya, di bawah ini Mamikos sudah merangkum mengenai tujuan zonasi PPDB seperti yang bisa diinformasikan sebagai berikut.
Penjelasan Mengenai Tujuan Zonasi PPDB
Ketiga jalur tersebut memiliki kriteria penilaian masing-masing yang kelak akan dipakai untuk menentukan masuk atau tidaknya calon murid di sekolah tertentu. Seperti yang diketahui, bahwa sistem zonasi ini diterapkan guna pemerataan kualitas pendidikan dan menghilangkan ‘favoritisme’ sekolah tertentu. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, perbedaan peraturan dibandingkan tahun sebelumnya terletak pada penambahan zonasi.
Kepala Disdikpora DIY juga sempat mengatakan bahwa total kuota yang disediakan tersebut merupakan dari seluruh SMA/SMK negeri yang berada di Kabupaten Bantul, Sleman, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.
Pembagian Zonasi PPDB SMA Jogja
Setelah kamu membaca sedikit rangkuman mengenai tujuan zonasi PPDB online SMA di Jogja 2021, maka kamu bisa melanjutkan membaca informasi terkait pembagian zonasi PPDB SMA di Jogja tersebut. Berikut daya tampung masing-masing kabupaten/kota untuk 69 SMA yang berada di seluruh Yogyakarta.
Kabupaten Bantul terdapat 119 rombongan belajar (rombel) dengan jumlah siswa 4.283 dari 19 sekolah, di Kulon Progo terdapat 47 rombel, dengan jumlah siswa 1.692 dari 11 sekolah. Di Kabupaten Gunungkidul terdapat 61 rombel dengan jumlah siswa 2.192 dari 11 sekolah, di Sleman terdapat 89 rombel dengan jumlah siswa 3.204 siswa dari 17 sekolah, sedangkan di Kota terdapat 86 rombel dengan jumlah siswa 3.096 dari 11 sekolah.
Kemudian daya tampung untuk masing-masing Kabupaten/Kota untuk 47 SMK yang berada di seluruh Yogyakarta. Kabupaten Bantul terdapat 105 rombel dengan jumlah siswa 3.780 dari 10 sekolah, di Kulon Progo terdapat 69 rombel, dengan jumlah siswa 2.232 dari delapan sekolah.
Sementara di Kabupaten Gunungkidul terdapat 115 rombel dengan jumlah siswa 4.140 dari 13 sekolah, di Sleman terdapat 90 rombel dengan jumlah siswa 3.312 siswa dari depan sekolah, sedangkan di Kota terdapat 104 rombel dengan jumlah siswa 3.744 dari tujuh sekolah.
Ada Pengecualian dari Pembagian Zonasi PPDB SMA di Jogja
Meskipun demikian, pada pemberlakuan zonasi tidak sepenuhnya berdasarkan satu kelurahan atau desa. Petunjuk teknis yang telah disahkan memungkinkan calon siswa dari luar kelurahan lokasi sekolah untuk tetap bisa mendaftar sesuai dengan zonasi yang ditentukan, yakni zona 1 dan 2.
Sebagai contoh, untuk SMA Negeri 1 Yogyakarta, yang berada di zona 1 adalah dua kelurahan di Kecamatan Wirobrajan yakni Pakuncen dan Wirobrajan; Ngampilan (Kecamatan Ngampilan); Ngestiharjo (Kecamatan Kasihan); dan Ambarketawang (Kecamatan Gamping). Sementara untuk zona 2 meliputi Kelurahan Patangpuluhan (Kecamatan Wirobrajan); Notoprajan (Kecamatan Ngampilan); Banyuraden (Kecamatan Gamping); Bener (Kecamatan Tegalrejo); Bausasran, Suryatmajan, dan Tegal Panggung (Kecamatan Danurejan); Pringgokusuman dan Sosromenduran (Kecamatan Gedongtengen).
Selain itu, Kelurahan Ngupasan dan Prawirodirjan (Kecamatan Gondomanan); Tegalrejo (Kecamatan Tegalrejo); Gedongkiwo (Kecamatan Mantrijeron); Bumijo dan Gowongan (Kecamatan Jetis); serta Kelurahan Panembahan (Kecamatan Kraton).
Kemudian pada pelaksanaannya, penentuan zonasi ditentukan pada domisili siswa dengan mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing peserta yang ada pada Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali. Selanjutnya, PPDB online SMAN dan SMKN DIY dibagi menjadi tiga jalur pendaftaran meliputi jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.
Jalur Pendaftaran PPDB Online 2021
Kuota Pembagian Zonasi PPDB
Ketiga jalur yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali memiliki masing-masing kuota dengan rincian yang bisa kamu simak sebagai berikut.
- Jalur zonasi
Untuk jalur ini memberikan kuota minimal 90 persen dari daya tampung sekolah. Kuota tersebut termasuk untuk calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan/atau calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Jalur zonasi SMA Negeri akan dibagi menjadi Zona 1, Zona 2, Zona 3, dan Zona 4. Sedangkan, untuk SMKN dibagi menjadi Zona 1 dan Zona 2. - Jalur prestasi
Pada jalur prestasi sendiri memiliki kuota maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah. Calon peserta didik SMA Negeri melalui jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta berdomisili di luar Zona 1. Sementara, calon peserta didik SMKN ditujukan bagi calon peserta berdomisili di Zona 1 dan Zona 2. Pemerintah DIY menentukan, calon peserta didik yang mendaftar pada jalur prestasi mempunyai nilai ujian nasional minimal 320. - Jalur perpindahan tugas orangtua/wali
Terakhir yaitu jalur perpindahan tugas orangtua/wali yang memberikan kuota maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah. Perpindahan tugas orangtua/wali yang dimaksud dibedakan menjadi dua, yaitu dari luar DIY kedalam DIY dan antar kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orangtua/wali, dengan bukti perpindahan KK. Perpindahan tugas orangtua/wali pun paling lama tiga tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB online.
Syarat dan kriteria seleksi jalur zonasi
Sementara untuk syarat dan kriteria seleksi jalur zonasi bisa kamu ketahui setelah ini. Menurut Petunjuk Teknis (PPDB) Online SMA dan SMK Negeri DIY, calon murid dapat memilih maksimal tiga pilihan peminatan di satu sekolah atau sekolah yang berbeda di satu Zonasi atau Zonasi yang berlainan. Jenis sekolah yang dipilih pun harus seragam, SMA atau SMK untuk tiga pilihan. Meski begitu, calon peserta didik boleh mengkombinasikan jalur prestasi dan zonasi ketika mendaftar PPDB online.
Contohnya begini. Kalau dia tidak diterima di SMA 1 (pilihan pertama) lalu pilihan keduanya di SMA 11 misalnya maka pilihan kedua akan kalah dengan anak yang nilai di bawahnya tapi jadi pilihan pertama. Jadi memilihnya mesti hati-hati dan disiapkan dengan sangat matang.
Pemilihan peminatan
Calon peserta hanya diperbolehkan memilih peminatan atau kompetensi keahlian maksimal 3 pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah berbeda. Akan tetapi yang perlu kamu ingat juga bahwa pemilihan peminatan hanya diperbolehkan dalam satu jenis SMAN atau SMKN. Pilihan sekolah dapat berasal dalam satu zonasi dan/atau zonasi yang berbeda.
Pengaturan zonasi ini dikecualikan bagi Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni. Terkait dengan sekolah yang mempunyai jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB online, maka calon peserta tersebut kemudian akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam zonasi terdekat dari kelurahan/desa.
Itulah tadi penjelasan Mamikos mengenai pembagian zonasi PPDB online SMA di Jogja 2021 yang dapat Mamikos sampaikan pada artikel ini. Semoga apa yang Mamikos informasikan seputar pembagian zonasi PPDB online SMA Jogja 2021 ini dapat memberikan kamu sebuah inspirasi baru dan bisa bermanfaat. Apabila kamu hendak mencari hunian seperti kost-kostan, maka jangan lupa untuk mengakses aplikasi pencari kost Mamikos. Pencarian hunian kamu jadi lebih mudah dan efisien hanya dengan satu aplikasi.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: