Pembagian Zonasi PPDB Online SMA Surabaya 2021
Pembagian zonasi PPDB Online SMA Surabaya 2021 – Seperti yang sudah kamu baca melalui judulnya. Pada kesempatan kali ini Mamikos akan membahas secara tuntas mengenai pembagian zonasi PPDB online SMA Surabaya tahun 2021. Untuk itu apabila kamu mencari-cari informasi tersebut, maka sangatlah tepat untuk membaca informasi pembagian zonasi PPDB SMA Surabaya tersebut sekarang.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) sudah membuat pernyataan bahwa tidak akan mengubah teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi di tahun 2021 secara signifikan. Pernyataan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim itu menyusul pada perubahan aturan baru yang dibuat oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Pada aturan baru tersebut, Nadiem Makarim mengubah komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa berdasarkan pemetaan wilayah atau zonasi menjadi 50 persen.
Kemudian adanya jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal lima persen. Jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi hingga 30 persen. Disdik Jatim sejak 2019 telah mengalokasikan 30 persen untuk siswa dengan jalur prestasi atau nilai Ujian Nasional (UN), untuk siswa tidak mampu atau afirmasi, di alokasikan 20 persen di PPDB.
Pembagian Zonasi PPDB Online SMA Surabaya
Daftar Isi
Daftar Isi
Maka dengan demikian Dinas Pendidikan Jatim tidak perlu lagi mengubah formulasi PPDB yang diterapkan tahun ini. Seperti diketahui, penetapan persentase PPDB Zonasi Jatim tahun 2019 sendiri, dibagi untuk luar zona sebanyak 10 persen dan dalam zona 90 persen. Untuk penjelasan lebih jelasnya mengenai pembagian zonasi PPDB online SMA Surabaya 2021, begini penjelasan yang dapat Mamikos beritakan. Simaklah dengan saksama.
Daftar Pembagian Zonasi PPDB SMA Surabaya 2021
Berikut ini pembagian zonasi untuk SMA Negeri di Surabaya sebagai bahan pertimbangan untuk memilih sekolah.
Zona 1
Melingkupi Kecamatan:
- Asemrowo
- Benowo
- Bubutan
- Bulak
- Dukuh Pakis
- Genteng
- Gubeng
- Kenjeran
- Krembangan
- Mulyorejo
- Pabean Cantian
- Pakal
- Sambikerep
- Sawahan
- Semampir
- Simokerto
- Sukolilo
- Sukomanunggal
- Tambaksari
- Tandes
- Tegal Sari
- Wonokromo
Daerah-daerah tersebut melingkupi SMA:
- SMA Negeri 1 Surabaya
- SMA Negeri 2 Surabaya
- SMA Negeri 3 Surabaya
- SMA Negeri 4 Surabaya
- SMA Negeri 5 Surabaya
- SMA Negeri 6 Surabaya
- SMA Negeri 7 Surabaya
- SMA Negeri 8 Surabaya
- SMA Negeri 9 Surabaya
- SMA Negeri 11 Surabaya
- SMA Negeri 12 Surabaya
- SMA Negeri 19 Surabaya
- SMA Negeri 21 Surabaya
Zona 2
Melingkupi Kecamatan:
- Taman (Sidoarjo)
- Waru (Sidoarjo)
- Dukuh Pakis
- Gayungan
- Gubeng
- Gunung Anyar
- Jambangan
- Karang Pilang
- Lakarsantri
- Mulyorejo
- Rungkut
- Sambikerep
- Sukolilo
- Sukomanunggal
- Tandes
- Tegal Sari
- Tenggilis Mejoyo
- Wiyung
- Wonocolo
- Wonokromo
Daerah-daerah tersebut melingkupi SMA:
- SMA Negeri 10 Surabaya
- SMA Negeri 13 Surabaya
- SMA Negeri 14 Surabaya
- SMA Negeri 15 Surabaya
- SMA Negeri 16 Surabaya
- SMA Negeri 17 Surabaya
- SMA Negeri 18 Surabaya
- SMA Negeri 20 Surabaya
- SMA Negeri 22 Surabaya
Cara Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Zonasi Surabaya
Sementara Mamikos juga sudah membuatkan tata cara pendaftaran PPDB SMA dan SMK Zonasi Reguler di Surabaya seperti yang tertulis sebagai berikut ini:
Tahap Pendaftaran PPDB SMA dan SMK
Persyaratan Umum
Semua Calon peserta didik mengambil PIN (Personal Identification Number) dan penentuan titik rumah dengan aplikasi geolokasi oleh operator dan calon peserta didik di SMA/SMK Negeri terdekat. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
Persyaratan Pendaftaran Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Telah dinyatakan lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat
- Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2020/2021 dan sebelumnya
- Untuk yang mengikuti program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2020/2021 dan sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2021/2022 (tanggal 2 Juli 2021).
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
- Tidak bertato dan/atau bertindik.
Kriteria Pemeringkatan
- Pemeringkatan berdasarkan zona dengan kuota sebesar 50%, pemeringkatannya berdasarkan jarak tempat tinggal dalam zona dengan sekolah yang dipilih. Jika jarak sama, maka pemeringkatan berdasarkan Nilai Ujian Nasional dan waktu pendaftaran.
- Pemeringkatan berdasarkan nilai UN dengan kuota sebesar 20%, pemeringkatannya berdasarkan nilai UN. Jika terdapat kesamaan nilai, maka di peringkat berdasarkan urutan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, dan Bahasa Inggris. Jika masih terdapat kesamaan, maka di peringkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Alur Pemeringkatan
Untuk lebih dipahami lagi mengenai alur pemeringkatannya, simak dengan saksama penjelasan Mamikos seperti yang tertera di bawah ini:
SMA
- Calon Peserta Didik Baru SMA akan diperingkatkan pada pilihan pertamanya berdasarkan atribut Jarak yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan pertamanya tersebut.
- Calon Peserta Didik Baru SMA yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 1 akan masih diperingkatkan pada pilihan pertamanya berdasarkan atribut Nilai UN. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan pertamanya tersebut.
- Calon Peserta Didik Baru SMA yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 2 akan diperingkatkan pada pilihan keduanya berdasarkan atribut Jarak yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan keduanya tersebut.
- Poin terakhir, Calon Peserta Didik Baru SMA yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 3 akan diperingkatkan pada pilihan keduanya sekali lagi berdasarkan atribut Nilai Ujian Nasional yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi o, maka dia akan diterima di pilihan keduanya tersebut. Akan tetapi jika posisinya di pemeringkatan tidak dapat di akomodasi oleh alur terakhir ini, maka dia tidak diterima di kedua pilihannya.
SMK
- Calon Peserta Didik Baru SMK akan diperingkatkan pada pilihan pertamanya berdasarkan atribut Nilai UN yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan pertamanya tersebut.
- Calon Peserta Didik Baru SMK yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 1 akan diperingkatkan pada pilihan keduanya masih berdasarkan atribut Nilai UN yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan keduanya tersebut. Akan tetapi bila posisinya di pemeringkatan tidak dapat di akomodasi oleh alur ini, maka dia tidak diterima di kedua pilihannya.
Itulah penjelasan Mamikos mengenai pembagian zonasi PPDB online SMA Surabaya 2021 yang bisa disampaikan di kesempatan kali ini. Semoga dengan adanya informasi pembagian zonasi PPDB online SMA Surabaya 2021 terbaru ini, kamu mendapatkan informasi dan pengetahuan baru. Jangan ragu untuk mengakses aplikasi pencari kost Mamikos untuk info bermanfaat lainnya. Terutama info hunian atau kost-kostan yang kamu butuhkan.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: