Pemerintah Cabut Izin 25 PTS, Ini Daftar Kampus yang Ditutup
Baru-baru ini, pemerintah cabut izin 25 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di berbagai daerah di Indonesia.
Pemerintah Cabut Izin 25 PTS, Ini Daftar Kampus yang Ditutup – Baru-baru ini, pemerintah cabut izin 25 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di berbagai daerah di Indonesia. Melalui Kemenristekdikti, izin operasional ke-25 perguruan tinggi swasta tersebut dicabut sehingga mereka tidak berhak lagi menyelenggarakan kegiatan operasional, termasuk kegiatan perekrutan mahasiswa baru dan kegiatan perkuliahan.
Menurut Kepala Subdirektorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (PT) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Henri Tambunan, ke-25 perguruan tinggi swasta yang dicabut izinnya sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki/berbenah diri selama 6-12 bulan. Tapi, ternyata mereka tidak bisa memperbaiki diri/memperbaiki kondisi perguruan tinggi sehingga izinnya dicabut. Pemerintah cabut izin 25 PTS termasuk yang melakukan pelanggaran berat. Henri Tambunan menegaskan jika ada beberapa di antara ke-25 PTS yang dicabut izinnya yang melakukan pelanggaran berat, seperti melakukan jual-beli ijazah. Untuk kasus PTS yang melakukan pelanggaran berat tersebut, izin operasional langsung dicabut tanpa diberi kesempatan berbenah diri karena sudah termasuk tindakan kriminal.
Ada empat alasan utama yang membuat pemerintah bisa mencapbut izin operasional sebuah perguruan tinggi. Berikut ini adalah keempat alasan tersebut:
1. Perguruan Tinggi Tidak Aktif Lagi

Alasan pertama yang membuat pemerintah dapat penutup suatu perguruan tinggi adalah perguruan tinggi yang sudah tidak aktif lagi. Perguruan tinggi yang dapat dikategorikan tidak aktif adalah perguruan tinggi yang sudah tidak memiliki mahasiswa, dosen, dan gedung perkuliahan/lahan. Alhasil, kegiatan operasional tidak berkelanjutan dan sudah tidak ada proses Tridharma perguruan tinggi yang berlangsung (perkuliahan, pengabdian masyarakat, dll). Biasanya, perguruan tinggi yang sudah minim mahasiswa atau bahak sudah tidak ada peminatnya sama sekali akan mengajukan izin menutup diri kepada pihak Kemristek dan Dikti. Namun ada juga yang menunggu hingga ditutup oleh pemerintah.
2. Perguruan Tinggi Sudah Tidak Ada

Banyak perguruan tinggi di Indonesia yang tiba-tiba saja menghilang. Status perguruan tinggi mungkin masih aktif di catatan Kemristek dan Dikti, tapi setelah diverifikasi dan disurvey, perguruan tinggi ternyata sudah tidak ada. Gedungnya mungkin sudah tidak ada atau sudah beralih fungsi. Jika setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata perguruan tinggi memang tidak ditemukan lagi jejaknya, maka pemerintah berhak mencabut hak operasional perguruan tinggi.
Halaman:
