Pemerintah Cabut Izin 25 PTS, Ini Daftar Kampus yang Ditutup

Pemerintah Cabut Izin 25 PTS, Ini Daftar Kampus yang Ditutup – Baru-baru ini, pemerintah cabut izin 25 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di berbagai daerah di Indonesia. Melalui Kemenristekdikti, izin operasional ke-25 perguruan tinggi swasta tersebut dicabut sehingga mereka tidak berhak lagi menyelenggarakan kegiatan operasional, termasuk kegiatan perekrutan mahasiswa baru dan kegiatan perkuliahan.

Menurut Kepala Subdirektorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (PT) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Henri Tambunan, ke-25 perguruan tinggi swasta yang dicabut izinnya sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki/berbenah diri selama 6-12 bulan. Tapi, ternyata mereka tidak bisa memperbaiki diri/memperbaiki kondisi perguruan tinggi sehingga izinnya dicabut. Pemerintah cabut izin 25 PTS termasuk yang melakukan pelanggaran berat. Henri Tambunan menegaskan jika ada beberapa di antara ke-25 PTS yang dicabut izinnya yang melakukan pelanggaran berat, seperti melakukan jual-beli ijazah. Untuk kasus PTS yang melakukan pelanggaran berat tersebut, izin operasional langsung dicabut tanpa diberi kesempatan berbenah diri karena sudah termasuk tindakan kriminal.

Ada empat alasan utama yang membuat pemerintah bisa mencapbut izin operasional sebuah perguruan tinggi. Berikut ini adalah keempat alasan tersebut:

1. Perguruan Tinggi Tidak Aktif Lagi

Alasan pertama yang membuat pemerintah dapat penutup suatu perguruan tinggi adalah perguruan tinggi yang sudah tidak aktif lagi. Perguruan tinggi yang dapat dikategorikan tidak aktif adalah perguruan tinggi yang sudah tidak memiliki mahasiswa, dosen, dan gedung perkuliahan/lahan. Alhasil, kegiatan operasional tidak berkelanjutan dan sudah tidak ada proses Tridharma perguruan tinggi yang berlangsung (perkuliahan, pengabdian masyarakat, dll). Biasanya, perguruan tinggi yang sudah minim mahasiswa atau bahak sudah tidak ada peminatnya sama sekali akan mengajukan izin menutup diri kepada pihak Kemristek dan Dikti. Namun ada juga yang menunggu hingga ditutup oleh pemerintah.

2. Perguruan Tinggi Sudah Tidak Ada

Banyak perguruan tinggi di Indonesia yang tiba-tiba saja menghilang. Status perguruan tinggi mungkin masih aktif di catatan Kemristek dan Dikti, tapi setelah diverifikasi dan disurvey, perguruan tinggi ternyata sudah tidak ada. Gedungnya mungkin sudah tidak ada atau sudah beralih fungsi. Jika setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata perguruan tinggi memang tidak ditemukan lagi jejaknya, maka pemerintah berhak mencabut hak operasional perguruan tinggi.

3. Keinginan Pemilik/Yayasan

Banyak perguruan tinggi swasta di Indonesia yang didirikan oleh yayasan. Jika terjadi masalah pada yayasan yang menaungi, seperti misalnya yayasannya bubar atau yayasan mengalami kebangrkutan, dan perguruan tinggi yang bernaung di bawah yayasan tersebut harus ditutup, maka pemilik atau pengurus yayasan bisa mengajukan izin untuk menutup diri yang dibuat dengan surat pernyataan.

4. Perguruan Tinggi Melakukan Pelanggaran Berat

Salah satu alasan pemerintah cabut izin 25 PTS baru-baru ini adalah adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh beberapa PTS. Perguruan Tinggi dapat dicabut izinnya oleh pemerintah jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran berat ini misalnya adalah memalsukan status akreditasi, memberikan ijazah (gelar akademik) kepada orang yang tidak berhak, melakukan jual beli ijazah, tidak mengajukan peninjauan akreditasi ulang, menyelenggarakan pendidikan jarak jauh tanpa izin menteri, tidak memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi tapi tetap nekad beroperasi, dan lain sebagaianya.

Nah, berikut ini adalah daftar 25 perguruan tinggi swasta yang ijin operasionalnya dicabut oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu. Apa di antaranya ada yang merupakan kampusmu?

Daftar Perguruan Tinggi yang Resmi Ditutup Pemerintah:

  1. Akademi Keperawatan Jayapura
  2. STIKES Majapahit Singaraja
  3. STIKIP Indonesia Kupang
  4. Sekolah Tinggi Teknologi dan Kejuruan Gianyar Bali
  5. Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan Nusantara Kupang
  6. Akademi Teknik Bima NTB
  7. Universitas PGRI Nusa Tenggara Timur Kupang
  8. Universitas Cakrawala Madiun
  9. Universitas Tritunggal Surabaya
  10. Akademi Sekretari Manajemen Lancang Kuning
  11. Akademi Teknologi Lorena Medan
  12. Akademi Seni Rupa dan Desain Akseri Yogyakarta
  13. Akademi Teknologi Otomotif Nasional Yogyakarta
  14. Adademi Sekretari dan Manajemen Indonesia Bantul
  15. Akademi Keuangan dan Perbankan YIPK Yogyakarta
  16. Akademi Kesejahteraan Sosial Tarakanita Yogyakarta
  17. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga Provinsi Jawa Barat
  18. Sekolah Tinggi Teknologi Telematika Cakrawala Bogor
  19. Akademi Sekretaris ISWI Jakarta
  20. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia Jakarta
  21. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yapann Jakarta
  22. Akademi Akuntasi Bentara Indonesia Jakarta
  23. STIKIP Suluh Bangsa Tangerang Selatan
  24. STISIP Pusaka Nusantara Jakarta
  25. Universitas Preston Indonesia Medan

Untuk mengantisipasi terkendalanya proses pendidikanmu, lebih baik kamu selalu waspada dan selektif saat memilih perguruan tinggi swasta. Memang ada ribuan perguruan tinggi swasta di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke. Pilihlah yang benar-benar bonafit, sudah memiliki nama, dan memiliki akreditasi baik. Jangan kandaskan mimpi untuk menjadi sarjana hanya karena salah pilih PTS atau kena iming-iming PTS berbiaya murah, tapi  ternyata kualitasnya murahan.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta