Pendaftaran Online PPDB Jabar SMA SMK 2024/2025

Tahukah kamu bahwa pendaftaran PPDB Jabar SMA SMK akan segera dibuka. Segala persiapan sebaiknya kamu matangkan dari sekarang. Untuk memastikan bahwa tidak ada syarat atau persiapan yang tertinggal, kamu perlu membaca artikel yang sudah Mamikos susun berikut ini.

28 April 2024 Nana

Calon Peserta Didik afirmasi contohnya, dapat melakukan pendaftaran daring oleh sekolah asal dengan bantuan operator sekolah. Pendaftaran PPDB SMA dapat dilakukan dalam dua tahapan. Ketentuan yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Pada tahap pertama merupakan pendaftaran jalur afirmasi (KETM), perpindahan orang tua /anak guru, dan jalur prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan (jadwal terlampir);
  2. Pada tahap kedua adalah pendaftaran jalur zonasi (termasuk disabilitas);
  3. Bagi Calon Peserta Didik hanya boleh memilih 1 jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama;
  4. Bagi Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, perpindahan orang tua siswa/anak guru, serta jalur prestasi pada tahap 1 diperbolehkan untuk mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua;
  5. Bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah negeri selanjutnya akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah swasta terdekat domisili.

Untuk pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan pendaftaran yang harus kamu perhatikan diantaranya adalah:

  1. Mengikuti alur tahapan pendaftaran seperti yang tertera;
  2. Langsung mencetak bukti pendaftaran dari website PPDB;
  3. Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang (informasi akan menyusul atau menyesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid19).

3. Pilihan Sekolah PPDB Jabar

Pilihan sekolah dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang mendapat bantuan dana BOS. Calon Peserta Didik jalur afirmasi boleh mendaftarkan di dalam atau di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Calon Peserta Didik SMA jalur zonasi, diperbolehkan untuk memilih sekolah pilihan ke satu dan pilihan kedua dalam zona yang sesuai tempat domisili. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi akademik nilai rapor, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi.

Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi kejuaraan, diperkenankan untuk memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik.

Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua diperbolehkan untuk memilih dua sekolah pilihan dengan ketentuan di luar wilayah zonasi domisili asal Calon Peserta Didik, dibuktikan:

  1. alamat pada Kartu Keluarga;
  2. surat perpindahan tugas perpindahan.
Close