Pendaftaran Online PKTJ Tegal 2021/2022

Pendaftaran Online PKTJ Tegal 2021/2022 – Nyatanya, melanjutkan pendidikan tidak selalu tertuju pada perguruan tinggi negeri maupun swasta saja. Kamu pun bisa mempertimbangkan deretan Sekolah Ikatan Dinas seperti Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PTKJ). Berlokasi di kota Tegal, PTKJ termasuk sekolah ikalan dinas dibawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jika kamu tertarik untuk mendaftarkan diri, di bawah ini Mamikos sudah rangkumkan informasi terbaru terkait pendaftaran PTKJ Tegal 2021/2022.

Info Terbaru Pendaftaran Online PKTJ Tegal

unsplash.com

Di tahun ini, Kemenhub kembali membuka kesempatan bagi siswa SMA atau sederajat untuk mendaftarkan diri di sekolah kedinasan. Seleksi penerimaan Calon Taruna dan Taruni Kemenhub ini salah satunya dibuka di Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal. Calon Taruna/Taruni yang ingin mendaftar ke PKTJ Tegal dapat memilih salah satu dari tiga program studi (prodi) yang ditawarkan, tanpa dibatasi domisili asal. Adapun berikut ini adalah informasi terkait pendaftarannya.

Apa Itu PTKJ Tegal?

Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PTKJ) Tegal merupakan perguruan tinggi kedinasan yang diselenggarakan oleh Kementrian Perhubungan Republik Indonesia. Perguruan tinggi ini didirikan pada 14 Mei 1971 dengan nama Balai Diklat Trans Jaya. PKTJ berlokasi di Kota Tegal, Jawa Tengah. PTKJ Tegal memiliki beberapa program studi yang menjadi pilihan Taruna/Taruni, yakni:

  1. D-IV Rekayasa Sistem Transportasi Jalan
  2. D-IV Teknologi Rekayasa Otomotif
  3. D-III Teknologi Otomotif.

Jalur Penerimaan PKTJ Tegal

Penerimaan Calon Taruna/Taruni (CATAR) di Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PTKJ) Tegal dilaksanakan melalui Jalur Pola Pembibitan, Reguler, dan Mandiri.

  1. Jalur Pola Pembibitan
    Diperuntukan bagi Lulusan SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat yang telah mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi dan dinyatakan lolos. Hak yang dapat diterima yaitu bebas uang semester, bebas laundry dan bebas madatukar.
  2. Jalur Reguler
    Diperuntukan bagi Lulusan SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat yang telah mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi dan dinyatakan lolos. Hak yang dapat diterima yaitu mendapatkan potingan 50% uang semester dan bebas laundry.
  3. Jalur Mandiri
    Diperuntukan bagi Lulusan SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat yang telah mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi dan dinyatakan lolos. Hak yang dapat diterima yaitu mendapatkan bebas loundry.

Apa Saja Ketentuan Pendaftaran PTKJ Tegal?

Penerimaan Calon Taruna/Taruni (CATAR) PTKJ Tegal dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Calon Taruna harus memiliki Ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Program Studi Sarjana Terapan (Diploma 4) Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan (MKTJ) / Rekayasa Sistem Transportasi Jalan (RSTJ): SMA IPA, Madrasah Aliyah (MA IPA), SMK Teknik Mesin dan Otomotif, Komputer, Teknologi dan Informatika, Listrik, Elektro dan Sipil/Bangunan, Mekatronik.
    2. Program Studi Sarjana Terapan (Diploma 4) Teknik Keselamatan Otomotif (TKO) / Teknologi Rekayasa Otomotif (TRO): SMA IPA, Madrasah Aliyah (MA IPA), SMK Teknik Mesin dan Otomotif, Komputer, Teknologi dan Informatika, Listrik dan Elektro, Mekatronika.
    3. Program Studi Diploma 3 Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) / Teknologi Otomotif (TO): SMA IPA, Madrasah Aliyah (MA IPA), SMK Teknik Mesin dan Otomotif, Komputer, Teknologi dan Informatika, Listrik dan Elektro, Mekatronika.
    4. Usia maksimal 23 tahun yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran
    5. Sehat jasmani dan rohani.
    6. Syarat lain tentang penerimaan catar ditetapkan oleh panitia Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.
  2. Seorang catar tidak diperkenankan mengikuti lebih dari satu program studi.
  3. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dapat menerima taruna melalui mekanisme kerjasama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dapat menerima taruna asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Ketentuan Pendaftaran Program Alih Jenjang PTKJ Tegal?

Program Alih Jenjang adalah program lanjutan. Peserta program alih jenjang disebut Perwira Siswa (Pasis). Penerimaan Perwira Siswa di Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Calon Pasis harus memiliki Ijasah Diploma 2 atau Diploma 3 dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Program Studi Sarjana Terapan (Diploma 4) Rekayasa Sistem Transportasi jalan (RSTJ) / Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan (MKTJ): D3 LLAJ, D3 Teknik Sipil.
    b. Program Studi Sarjana Terapan (Diploma 4) Teknik Keselamatan Otomotif: D2/D3 Pengujian Kendaraan Bermotor, D3 Mesin, D3 Otomotif.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Syarat lain tentang penerimaan Pasis ditetapkan oleh panitia Seleksi Penerimaan Perwira Siswa Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal.

Sebelum Program Alih Jenjang dimulai, akan dilaksanakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) terhadap jumlah SKS yang telah ditempuh Perwira Siswa untuk menentukan kekurangan jumlah SKS yang akan ditempuh selama mengikuti Program Alih Jenjang di PKTJ.

  1. Jumlah SKS dan mata kuliah yang diakui dan yang harus ditempuh oleh taruna/mahasiswa pindahan ditentukan oleh Ketua Prodi dan dituangkan dalam Keputusan Direktur
  2. Masa studi yang sudah ditempuh di perguruan tinggi asal dipergunakan dalam penetapan batas waktu penyelesaian studi taruna/mahasiswa pindahan.
  3. Alih kredit yang selanjutnya disebut transfer kredit adalah pengakuan terhadap kelulusan mata kuliah atau capaian sejumlah satuan kredit semester yang telah diikuti oleh taruna/mahasiswa perguruan tinggi lain di PKTJ, atau yang telah diikuti oleh taruna.

Apa Syarat Pendaftaran PTKJ Tegal?

Penerimaan Calon Taruna/Taruni (CATAR) PTKJ Tegal dilaksanakan dengan beberapa persayratan sebagai berikut.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2021, terkecuali:
    1. D-III LU dan D-III MLLU minimal 18 tahun pada 1 Juli 2021
    2. D-IV LLU minimal 17 tahun pada 1 Juli 2021
  3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni PTKJ Tegal:
    1. Untuk lulusan tahun 2021, memiliki nilai rata-rata raport untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas 10 dan 11, serta semester gasal kelas 12) 70,00 (skala nilai 10-100). Dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Sederejat.
    2. Untuk lulusan tahun 2020 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari minimal 7,0 (skala penilaian 1-10) atau 70 (skala penilaian 10-100) atau 2,8 (skala penilaian 1-4).
    3. Untuk lulusan tahun 2020 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diundah pada halaman sipencatar.dephub.go.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.
    4. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Calon Taruna memiliki tinggi badan minimal 160 cm, dan Calon Taruni memiliki tinggi badan 155 cm. Kecuali khusus untuk:
    1. Program studi D-III PPKP minimal 165 cm.
    2. Program studi D-III OBU pria minimal 165 cm, wanita minimal 160 cm.
  5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS dan bebas narkoba
  6. Calon Taruna tidak memiliki tato dan bekas tato. Calon Taruna tidak ditindik/memiliki bekas tindik, kecuali ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat). Khusus untuk Taruni, tidak bertindik dan berlubang selain di telinga (kiri dan kanan)
  7. Calon Taruni tidak memiliki tato dan bekas tato. Calon Taruni tidak ditindik/memiliki bekas tindik anggota badan lainnya, selain teliga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (kiri dan kanan).
  8. Calon Taruna/Taruni memiliki penglihatan normal dan tidak buta warna, baik parsial maupun total.
  9. Calon Taruna/Taruni tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena kejahatan.
  10. Calon Taruna/Taruni sebelumnya belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat, atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni di perguruan tinggi lingkungan Kemenhub.
  11. Calon Taruna/Taruni bersedia menaati peraturan Pola Pembibitan.
  12. Calon Taruna/Taruni bersedia diberhentikan dengan tidak hormat bila melakukan tindakan criminal, seperti mengkonsumsi dan memperjualbelikan narboka, melakukan tindak kekerasan, melakukan tindakan asusila dan penyimpangan seksual.
  13. Calon Taruna/Taruni dinyatakan gugur bila terbukti memalsukan identitas/dokumen.
  14. Calon Taruna/Taruni bersedia melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggi yang dituju (besara biaya dapat diilihat di sipencatar.dephub.go.id).
  15. Calon Taruna/Taruni bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni bermaterai 6000 Rupiah.
  16. Calon Taruna/Taruni memiliki surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid
  17. Calon Taruna/Taruni PTKJ Tegal juga harus melengkapi beberapa dokumen berikut ini sebagai salah satu persyaratan:
    1. Mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan dengan format .jpg ukuran maksimal 200 kb.
    2. Mengunggah ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat dengan format .pdf ukuran maksimal 700kb. Bagi lulusan luar negeri wajib menyertakan Surat Penyetaraan/Persamaan Ijazah dengan format .pdf berukuran maksimal 700 kb.
    3. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah menghadap ke depan ukuran 4 x 6 cm (minimal 120 kb maksimal 200 kb, format .jpg).
    4. Mengunggah tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran dengan menyertakan nama dan nomor seleksi pada bukti pembayaran (format .jpg, maksimal 200 kb)
    5. Calon Taruna/Taruni juga wajib mengunggah dalam 1 file format .pdf maksimal 1000 kb atau 1 MB dokumen di bawah ini:
      • Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat berwenang bagi siswa SMA/SMK/MA/Sederajat kelas 3 tahun ajaran 2021/2022
      • Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani Lurah/Kepala Desa sesuai domisili asli (bukan surat yang ditandatangani pelamar, ketua RT/RW atau orang tua)
      • Surat Pernyataan Sanggup Tidak Menikah selama mengikuti pendidikan, bermaterai 6000
      • Surat Pernyataan Mutlak Menyetujui Hasil Sipencatar, bermaterai 6000e. Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni bermateai 6000 (untuk template surat poin c hingga e dapat diunduh di sipencatar.dephub.go.id/template)
      • Setelah menyiapkan berkas, pendaftar harus melakukan pendaftaran online melalui portal dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang sudah disiapkan.

Alur Pendaftaran PTKJ Tegal

Pendaftaran PTKJ Tegal Tahun 2021/2022 dilakukan bersamaan dengan pendaftaran taruna/taruni perguruan tinggi kedinasan lainnya. Pendaftaran secara online terpusat melalui laman https://dikdin.bkn.go.id. Alur mekanismenya sebagai berikut.

  1. Calon Taruna/Taruni mendaftar secara online dan mengunggah dokumen persyaratan pada laman https://dikdin.bkn.go.id.
  2. Calon Taruna/Taruni mengakses portal SSCASN milik BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Perlu dicatat bahwa pelamar Calon Taruna/Taruni wajib membaca dan memahami tata cara pendaftaran dan pesyaratan sekolah kedinasan, mengingat masing-masing mempunyai tata cara pendaftaran berbeda tergantung kebijakan sekolah kedinasan yang bersangkutan.
  4. Setelah itu, pendaftaran dilakukan dengan membuat akun SSCN Sekolah Kedinasan Tahun 2021.
  5. Cetak kartu informasi akun.
  6. Lalu, Calon Taruna/Taruni login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  7. Calon Taruna/Taruni mengunggah dokumen persyaratan (dalam bentuk softcopy) sebagai berikut:
    1. Pas Foto terbaru berwarna latar belakang merah, menghadap kedepan ukuran 4 x 6 cm (ukuran minimal 120 kb maksimal 200 kb dengan format .jpg)
    2. KTP bagi peserta yang berusia diatas 17 tahun, atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP dengan format .jpg ukuran maksimal 200 kb.
    3. Ijazah SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang sudah dinyatakan lulus atau rapor SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang belum dinyatakan lulus atau masih duduk di kelas 12 (dua belas) dengan format PDF ukuran maksimal 700 kb.
    4. Surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dengan format PDF ukuran maksimal 700 kb.
    5. Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggi yang dipilih dengan menyertakan nama dan nomor seleksi/pendaftaran pada bukti pembayaran (ukuran maksimal 200 kb dengan format .jpg).
    6. Persyaratan lainnya yang diunggah dalam satu file dengan format PDF ukuran maksimal 1000 kb yang terdiri atas:
      1. Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat berwenang, bagi siswa SMA/SMK/MA kelas 3 Tahun Ajaran 2021/2022.
      2. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW, atau orang tua).
      3. Surat Pernyataan Sanggup Tidak Menikah selama mengikuti pendidikan (bermaterai 6000 Rupiah) dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template.
      4. Surat Pernyataan Mutlak Menyetujui Hasil SIPENCATAR (bermaterai 6000 Rupiah) dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template
      5. Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni Bermaterai 6000 Rupiah (dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template) dan website masing-masing Unit Pelaksana Teknis.
  8. Calon Taruna/Taruni dapat cek resume dan mencetak kartu pendaftaran SSCN sekolah kedinasan tahun 2021.
  9. Nantinya, panitia seleksi sekolah kedinasan di instansi terkait akan memverifikasi data yang masuk ke sistem.
  10. Status kelulusan seleksi administrasi dapat diakses di laman SSCASN dengan melakukan login.
  11. Calon Taruna/Taruni yang lolos seleksi akan mendapatkan kode pembayaran. Informasi tata cara pembayaran dapat dicek di pengumuman atau web sekolah kedinasan yang dipilih pelamar.
  12. Setelah melakukan pembayaran dan diverifikasi oleh sistem, Calon Taruna/Taruni dapat mengunduh kartu ujian.
  13. Kemudian Calon Taruna/Taruni mengikuti ujian seleksi, di mana ketentuan mengacu pada persyaratan dan peraturan sekolah kedinasan masing-masing.
  14. Panitia seleksi penerimaan akan mengumumkan status kelulusan Calon Taruna/Taruni dan siapa saja yang diterima di sekolah kedinasan. Calon Taruna/Taruni dapat mengecek informasi ini di SSCN Sekolah Kedinasan Tahun 2021.

Informasi Lainnya Terkait Pendaftaran PTKJ Tegal

  1. Calon Taruna/Taruni yang tidak melakukan registrasi/pendaftaran di dikdin.bkn.go.id dan/atau tidak mengunggah salah satu/seluruh berkas persyaratan, maka Calon Taruna/Taruni tersebut tidak dapat mengikuti seleksi administrasi dan dinyatakan gugur.
  2. Calon Taruna/Taruni yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada awaktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  3. Calon Taruna/Taruni tidak dapat menarik kembali biaya pendaftaran dan seleksi dengan alasan apapun.
  4. Calon Taruna/Taruni yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir, selama mengikuti pendidikan akan diasramakan.
  5. Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementrian Perhubungan Tahun Akademik 2020/2021 tidak melayani surat menyurat.
  6. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Calon Taruna/Taruni.
  7. Keputusan Panitia Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementrian Perhubungan Tahun Akademik 2021/2022 tidak dapat diganggu gugat.
  8. Kelulusan Calon Taruna/Taruni adalah prestasi Calon Taruna/Taruni sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan kepada para Calon Taruna/Taruni. Keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  9. Jika masih ada yang belum dipahami, Calon Taruna/Taruni dapat mencari informasi lebih lanjut dengan mengunjungi laman resmi SIPENCATAR di sipencatar.dephub.go.id, atau melalui official akun twitter SIPENCATAR @bpsdmp151 dan Instagram @bpsdmp151.
  10. Jika Calon Taruna/Taruni menemukan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi dapat melaporkan melalui sipencatar.dephub.go.id/contact-us atau melalui email di helpdesk_sipencatar@dephub.go.id.

Itulah informasi yang bisa Mamikos share kepada kalian seputar pendaftaran PTKJ Tegal Tahun Akademik 2021/2022. Mamikos harap informasi di atas bisa menjadi pedoman untuk kalian yang ingin mendaftarkan diri menjadi Calon Taruna/Taruni di PTKJ Tegal. Perlu diingat, penerimaan Calon Taruna/Taruni PTKJ Tegal ini nantinya akan dilaksanakan dalam 5 tahapan dengan menggunakan sistem gugur. Untuk mendapakan informasi terbaru seputar pendaftaran Sekolah Kedinasan lainnya, kamu bisa dapatkan informasinya dengan mengunjungi situs Mamikos secara berkala.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta