Pendaftaran PPDB Banten SMP SMA/SMK 2024-2025, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Berikut informasi mengenai pendaftaran PPDB Banten untuk SMP, SMA/SMK tahun 2024, terlengkap.
Pendaftaran PPDB Banten SMP SMA/SMK 2024-2025, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar – Pendaftaran calon peserta didik baru melalui sistem PPDB tidak hanya diperuntukkan bagi para siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK saja, melainkan juga bisa dipergunakan untuk mereka yang hendak melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP.
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan suatu sistem yang dirancang oleh pemerintah untuk membantu dalam mempermudah pendaftaran calon peserta didik baru ke sekolah tujuan.
Apabila kalian berminat untuk mendaftarkan diri melalui PPDB ke SMP SMA maupun SMK di Banten, kali ini Mamikos akan berbagi informasi mengenai pendaftaran PPDB Banten tahun 2024/2025, lengkap beserta jadwal, syarat, dan cara pendaftarannya. Simak terus artikel berikut, ya!
Pendaftaran PPDB Banten 2024
Daftar Isi [hide]

Berikut informasi mengenai PPDB Banten SMP dan SMA/SMK tahun 2024/2025.
Jalur Pendaftaran PPDB Banten 2024
Jalur yang tersedia untuk pendaftaran PPDB Banten SMP, SMA, dan SMK 2024 yaitu sebagai berikut :

Advertisement
- Jalur zonasi : kuota yang disediakan sebesar 50% dari total kuota yang ada.
- Jalur afirmasi : kuota yang disediakan sebesar 20% dari total kuota yang ada.
- Jalur prestasi : kuota yang disediakan sebesar 25% dari total kuota yang ada.
- Jalur perpindahan orang tua atau wali : kuota yang disediakan sebesar 5% dari total kuota yang ada.
Persyaratan PPDB Banten 2024
Berikut beberapa persyaratan yang wajib diperhatikan saat mendaftar PPDB Banten SMA 2024, di antaranya yaitu :
- Calon peserta didik baru merupakan lulusan SMP / sederajat yang memiliki ijazah atau dokumen bukti kelulusan.
- Calon peserta didik baru berusia maksimal 21 tahun dan belum menikah
- Bagi pendaftar yang memilih jalur zonasi maka wajib melampirkan dokumen surat keterangan domisili dari RT atau RW setempat. Pendaftar harus sudah berada di domisili tersebut paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili tersebut.
- Bagi pendaftar yang memilih jalur afirmasi maka harus melampirkan bukti berupa dokumen asli KIP (Kartu Indonesia Pintar), KKS atau KIS – PBI (Kartu Indonesia Sehat – Penerima Bantuan Iuran).
- Bagi pendaftar yang memilih jalur perpindahan orang tua atau wali wajib melampirkan dokumen surat penugasan orang tua atau wali dari instansi atau kantor yang bersangkutan.
- Bagi pendaftar yang memilih jalur prestasi maka harus melakukan verifikasi pendaftaran kepada panitia di Satuan Pendidikan dengan membawa dokumen prestasi (baik akademik maupun non akademik).
- Pendaftar harus membawa piagam maupun sertifikat penghargaan asli dan fotocopy yang telah dilegalisasi dari instansi yang bersangkutan.
- Pendaftar PPDB jalur prestasi khusus di bidang olahraga wajib menyerahkan surat keterangan sehat dari rumah sakit.