Pendaftaran PPDB Depok 2024 SD SMP SMA/SMK, Jadwal dan Cara Daftar

PPDB untuk semua jenjang sekolah di Depok sudah mulai dibuka. Cek syarat, jadwal dan cara daftar di sini!

06 Juni 2024 Citra

Pendaftaran PPDB Depok 2024 SD SMP SMA/SMK, Jadwal dan Cara Daftar — Untuk dapat menjadi siswa baru di Depok, calon peserta didik baru harus mendaftar PPDB.

Tiap tahun persaingan masuk sekolah di Depok sangat tinggi, oleh karena itu sebagai CPDB maupun orangtua, kita wajib memahami alur pendaftaran PPDB Depok 2024 SD SMP SMA/SMK.

Simak yuk panduan pendaftaran PPDB Depok 2024 SD SMP SMA/SMK yang akan Mamikos sajikan secara lengkap dalam artikel ini!

PPDB Depok 2024 SD SMP SMA/SMK

Pendaftaran PPDB depok 2024 SD SMP SMA/SMK
Canva.com/@OduaImages

PPDB Kota Depok 2024 untuk jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Negeri jalur zonasi telah mulai dibuka per tanggal 3 Juni 2024.

Hal-hal terkait syarat pendaftaran, jadwal dan cara mendaftar akan Mamikos uraikan secara lengkap. Simak ya!

Syarat Pendaftaran

Apa sajakah persyaratan yang harus CPDB penuhi dalam mendaftar di PPDB Depok 2024 jenjang SD SMP SMA/SMK? Berikut Mamikos uraikan seluruh persyaratannya untuk tiap jenjang. Catat, ya!

A. Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Pada penerimaan jenjang SD tahun ini, Pemerintah Kota Depok sudah menetapkan kuota untuk jalur zonasi sebanyak 70%, Afirmasi 25% yang dibagi lagi menjadi 23% untuk siswa tidak mampu dan 2% untuk Inklusi.

Sisa kuota sebesar 5% untuk pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali.

Syarat PPDB Kota Depok 2024 Jenjang SD

Syarat-syarat pendaftaran PPDB Depok 2024 SD SMP SMA/SMK khusus di jenjang Sekolah Dasar adalah sebagai berikut:

  1. Calon siswa berusia 7 tahun.
  2. Calon peserta didik yang belum mencapai usia 7 tahun harus memiliki STSB (Sertifikat Tanda Serta Belajar) atau Ijazah dari Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), atau lembaga PAUD sejenis (SPS).
  3. Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
  4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
  5. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023.
  6. Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali CPDB yang telah bermaterai Rp10.000.

B. Jenjang SMP

Pada tahun ini, Pemerintah Kota Depok membuka beberapa jalur pendaftaran PPDB yaitu jalur zonasi sebesar 55%, afirmasi sebesar 30%, perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5%.

Apabila kuota yang dicanangkan memungkinkan, maka nantinya akan dibuka juga PPDB untuk jalur prestasi.

Close