Pendaftaran PPDB Depok 2024 SD SMP SMA/SMK, Jadwal dan Cara Daftar

PPDB untuk semua jenjang sekolah di Depok sudah mulai dibuka. Cek syarat, jadwal dan cara daftar di sini!

06 Juni 2024 Citra

Syarat PPDB Kota Depok 2024 Jenjang SMP

Berikut persyaratan umum Pendaftaran PPDB Depok 2024 SD SMP SMA/SMK khusus di jenjang SMP:

  1. Telah menyelesaikan pendidikan di SD/MI/SDLB/Program Paket A, dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal.
  2. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
  3. Mempunyai KK atau Kartu Keluarga wilayah Kota Depok dan kartu yang diterbitkan sebelum tanggal 01 Juli 2023.
  4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua.
  5. Memiliki Akte Kelahiran.
  6. Memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2023/2024.
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak orang tua bermaterai Rp10.000.
  8. Calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok.

C. Jenjang SMA/SMK

Pada pendaftaran PPDB Depok 2024 SD SMP SMA/SMK, ada empat jalur yang dibuka yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali serta terakhir jalur prestasi.

Rangkuman syarat pendaftaran untuk tiap jalur akan Mamikos jabarkan dalam uraian berikut:

Syarat PPDB Kota Depok 2024 Jenjang SMA/SMK

Peserta didik yang hendak mendaftar jalur prestasi, berikut syarat PPDB 2024 jalur prestasi untuk jenjang SD, SMP, serta SMA/SMK.

I. Jalur Prestasi di Bidang Akademik

Jalur ini akan menitikberatkan penilaian pada nilai rata-rata rapor dari semester 1 hingga dengan semester 5 SMP/MTs sederajat.

CPDB berkewajiban untuk melampirkan Surat Keterangan Nilai Rapor Peserta Didik dari jenjang sekolah sebelumnya.

Syarat Pendaftaran

  1. Cetak Bukti Pendaftaran Online.
  2. Fotokopi Ijazah SMP/Surat Keterangan Lulus (SKL) atau setara.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling sedikit 1 (satu) tahun (bagi yang tidak memiliki KK karena bencana alam/sosial).
  5. Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
  6. Nilai Rapor SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan 5 yang dilegalisir.
  7. Transkrip Nilai Rata-rata semester 1 sampai dengan semester 5.
  8. Sertifikat/Piagam/Surat Keterangan Prestasi/Penghargaan Akademik yang dilegalisir (bila ada).
  9. Sertifikat Akreditasi sekolah asal.

II. Jalur Prestasi Non Akademik

Jenis penghargaan yang diakui di jalur ini merupakan penghargaan yang diraih di kancah internasional, nasional, provinsi, serta kabupaten/kota yang diselenggarakan dari lembaga pemerintah atau organisasi induk yang statusnya diakui oleh pemerintah.

Close