Pendaftaran PPDB 2021 Diubah Secara Daring, Begini Cara Daftarnya #DiRumahAja

Pendaftaran PPDB 2021 – Berbagai skenario pun sudah dipersiapkan oleh sekolah penyelenggara guna melakukan penerimaan peserta didik baru di tengah pandemi wabah Corona. Untuk info lebih lanjut seputar Pendaftaran PPDB 2021 secara online ini, bisa kamu cek informasinya di bawah ini.

Info Terbaru Pendaftaran PPDB 2021 #DiRumahAja

i.ytimg.com

Mengingat kondisi yang tidak memungkinkan dan mengharuskan kita #DiRumahAja, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 pun akan dilangsungkan secara online. Sehingga calon peserta didik pun tidak perlu lagi datang ke sekolah ataupun Dinas Pendidikan setempat untuk mengurus PPDB ini. Sosialisasi PPDB online #DiRumahAja ini juga sudah dilakukan dengan membuka edukasi melalui gambar grafis di sosial media. Sebelum PPDB online berjalan, pada bulan Mei mendatang akan mulai melakukan pengisian data CPBD dan dilakukan validasi data. Jadi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus mengecek data nilai rapor yang tersingkron rapor online, menyesuaikan alamat sesuai NIK. Setelah itu barulah CPDB bisa mendapatkan PIN untuk mendaftar PPDB secara online.

Apa Itu PPDB 2021 #DiRumahAja?



PPDB Online 2021 adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber / pusat informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SMP, SMA, dan SMK mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online. Sistem ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Cara Mudah Memahami PPDB 2021 #DiRumahAja

Di bawah ini ada 3 cara mudah memahami apa itu PPDB Online 2021 #DiRumahAja, yakni:

1. Pendaftaran Online dari rumah oleh calon peserta didik #DiRumahAja

siap-ppdb.com

2. Verifikasi Pendaftaran Online dari rumah oleh Admin/Operator Sekolah #DiRumahAJa #WorkFromHome

siap-ppdb.com

3. Melihat hasil seleksi PPDB dari rumah oleh calon peserta didik #DiRumahAja

siap-ppdb.com

Alur Pendaftaran PPDB 2021  #DiRumahAja

Sesuai dengan SE Menteri Kemdikbud No.4 Tahun 2020, maka berikut adalah alur proses pelaksanaan pendaftaran PPDB 2021 #DiRumahAja:

1. Alur Pelaksanaan Mekanisme “B Plus”

siap-ppdb.com

2. Alur Pelaksanaan Mekanisme “C Plus”

siap-ppdb.com

3. Alur Pelaksanaan Mekanisme “D Plus”

siap-ppdb.com

Apa Saja Ketentuan Dalam PPDB 2021?

PPDB Online 2021 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
  2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
  3. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Tahapan-tahapan PPDB 2021 #DiRumahAja

Adapun berikut tahapan-tahapan Pelaksanaan PPDB 2021 seperti dirangkum dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

1. Pengumuman Pendaftaran

  1. Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah setempat.
  2. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru diberikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
  3. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Mei.
  4. Informasi pengumuman pendaftaran meliputi:
    1. Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya.
    2. Tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi.
    3. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik.
    4. Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
  5. Pemerintah daerah setempat mengumumkan informasi pendaftaran calon peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah atau media informasi lainnya.

2. Pendaftaran

  1. Pendaftaran PPDB menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
  2. Mekanisme pelaksanaan pendaftaran PPDB secara online menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
  3. Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Seleksi

  1. Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas seperti usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
  2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
  3. Penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah bila usia antara calon peserta didik dengan calon lain sama
  4. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung
  5. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
  6. Jika jarak tempat tinggal antara calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran
  7. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi
  8. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN
  9. Selain nilai UN, proses seleksi dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
    1. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi.
    2. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  10. Jika hasil UN dan hasil seleksi tes bakat, minat dan penghargaan antara calon peserta didik SMK sama, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan
  11. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
  12. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
    m. Jika daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat
  13. Penyaluran peserta didik ke sekolah lain dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
  14. Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh:
    1. Menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan.
    2. Menambah ruang kelas baru
  15. Jika daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
  16. Jika daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh sekolah

4. Pengumuman PPDB

  1. Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB
  2. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah
  3. Bila hal kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang
  4. Khusus untuk SMK, dalam tahap pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru

5. Daftar Ulang

Tahapan daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Hal itu dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Pembagian Kuota di PPDB 2021 #DiRumahAja

siap-ppdb.com

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika kemarin kuota zonasi besarnya 80 persen, kali ini menjadi 70 persen. Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, besaran kuota 70 persen itu masih dibagi lagi yakni:

1. Jalur zonasi (paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah)

Jalur Zonasi merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama mininmal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang. Untuj jalur zonasi, tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada PPDB Online adalah sebagai berikut:

  1. Zonasi Tabel Jarak
    Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.
  2. Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)
    Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.
  3. Zonasi Radius Jarak Mapping
    Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah. Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.
  4. Zonasi Model Rayon
    Zonasi model ini digunakan untuk menentukan sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada sekolah favorit. Zonasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.
  5. Zonasi Pilihan Sekolah
    Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.
  6. Zonasi berdasarkan Jarak Tempuh
    Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam jalur zonasi ini juga betugas untuk:

  1. Menetapkan dan memastikan semua wilayah administrasi sudah terbagi dalam wilayah zonasi
  2. Penetapan dilakukan melalui rapat dengan Kelompok kerja Kepala Sekolah
  3. Memastikan ketersediaan daya tampung di tiap jenjang pendidikan
  4. Apabila ada sekolah yang lokasinya berada di perbatasan, masing-masing Pemda dapat mengambil kesepakatan tertulis
  5. Melaporkan hasil penetapan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP.

2. Jalur afirmasi (bagi warga kurang mampu minimal 15 persen dari daya tampung sekolah)

Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Dalam jalur afimarsi ini, pemerintah pusat dan daerah wajib melalukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai perundang-undangan. Adapun persyaratan untuk jalur afirmasi ini adalah sebagai berikut:

  1. Hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
  3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
  4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.
  5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
  6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali (minimal 5 persen dari daya tampung sekolah

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Di mana hal ini harus dibuktikan pula dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan. Di jalur perpindahan tugas orang tua/wali ini, pemerintah pusat dan daerah pun wajib untuk melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan perundang-undangan.

4. Jalur prestasi (maksimal 30 persen dari daya tampung sekolah)

Jalur prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik. Hal ini dapat dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Untuk jalur prestasi ini tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD. Adapun jalur prestasi ini lebih rincinya ditentukan berdasarkan:

  1. Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan/atau
  2. Perlombaan atau penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Sekolah Yang Tidak Perlu Menerapkan Sistem Zonasi #DiRumahAja

siap-ppdb.com

Tentunya tidak semua sekolah dapat menerapkan sistem zonasi, ada beberapa sekolah yang tidak memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem zonasi ini. Adapun berikut daftar sekolah yang tidak perlu menerapkan sistem zonasi:

  1. SMK Negeri
  2. Sekolah Swasta
  3. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
  4. Sekolah di Daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal)
  5. Sekolah Pendidikan Layanan Khusus
  6. Sekolah Berasrama
  7. Sekolah Pendidikan Khusus
  8. Sekolah di Daerah yang Kekurangan Peserta Didik
  9. Sekolah Kerja Sama

Peran Pemangku Kepentingan Terhadap PPDB 2021 #DiRumah Aja

  1. Pemerintah Pusat
    Memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah Daerah terkait alokasi siswa berdasarkan zonasi.
  2. Pemerintah Daerah
    1. Menjelaskan aturan dan latar belakang penentuan wilayah zonasi kepada masyarakat.
    2. Melaporkan kepada Kemendikbud tentang pelaksanaan PPDB sebagai bentuk monitor dan evaluasi.
  3. Masyarakat
    Mengawasi proses PPDB 2021 untuk mendorong akuntabilitas dari implementasi Permendikbud 44/2019.

Demikian informasi ter-update yang bisa Mamikos berikan ke kalian semua seputar pendaftaran PPDB 2021 secara daring beserta cara pendaftarannya. Buat kalian yang berencana ingin mengikuti PPDB 2021, diharapkan untuk memperhatikan secara detail informasi di atas ya! Oh iya, jika kamu berencana ingin merantau di luar kota maka jangan lupa install aplikasi Mamikos di ponsel Android atau iOS kamu ya! Di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di tanah air dengan praktis.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta