Pendaftaran PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA/SMK 2024-2025

Info mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru tahun akademik 2024 daerah Jawa Timur rupanya menjadi salah satu topik yang banyak dicari.

28 April 2024 Nana

Pendaftaran PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA/SMK 2024-2025 — Saat ini ulasan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru 2024 menjadi salah satu topik hangat yang menarik perhatian banyak orang.

Terutama bagi mereka yang hendak mendaftarkan diri pada salah satu jalur yang dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB yakni jalur zonasi.

Untuk kamu yang mencari ulasan pendaftaran PPDB Jatim jalur zonasi, mungkin perlu membaca artikel ini sampai akhir.

Ulasan Pendaftaran PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA/SMK 2024

Pendaftaran PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA/SMK 2024-2025
pexels.com/Geroge Pak

Pada proses seleksi Peserta Didik Baru PPDB Jatim jalur SMA/SMK terbagi ke dalam 4 jalur yakni afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua/ wali, dan yang terakhir adalah jalur prestasi.

Untuk masing-masing kuotanya akan Mamikos jelaskan serta di sini. Kuota untuk jalur zonasi SMA adalah minimal 50 persen, dan kuota untuk zonasi SMK adalah minimal 10 persen.

Namun karena pengumuman terkait PPDB ini masih belum dirilis secara resmi, maka kamu bisa memantau secara berkala pengumumannya di situs resmi siap-ppdb.com ini.

Persyaratan PPDB 2024

  • Jalur zonasi ini diperuntukkan bagi kamu calon peserta didik baru (SMA/SMK) yang domisilinya berada di zona dan atau luar zona yang berbatasan atau berada di dekat sekolah yang dituju dan dibuktikan dengan alamat pada KK (kartu keluarga) yang sudah berusia selama 1 tahun sebelum melakukan pendaftaran PPDB 2024 gelombang 1.
  • Untuk SMA/SMK yang lokasinya berada di Kab./Kota perbatasan Jatim, diperbolehkan untuk menerima calon peserta didik dari luar Jatim, yang berbatasan langsung selama pagu belum terpenuhi.
  • Jumlah kuota dari jalur zonasi SMA sebanyak 50 persen, dan untuk kuota SMK adalah 10 persen.
  • Calon peserta didik jenjang SMA diperbolehkan untuk memilih paling banyak tiga sekolah dengan memperhatikan ketentuannya. Ketiganya berada dalam zona atau dua dalam zona dan satu ada di luar zona.
  • Bagi para calon peserta didik SMK diperbolehkan memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian di satu sekolah atau di sekolah yang berbeda, baik dalam zona maupun di luar zona.
Close